KPU Kabupaten Blitar Larang Jurnalis Detikcom, RRI, dan ID Post Liputan Pengundian Nomor Pilkada Blitar 2024

IDPOST.CO.ID – Sebanyak empat wartawan dari anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya dilarang masuk ruangan saat pengundian nomor urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Blitar 2024 di salah satu hotel di Kota Blitar, Senin (23/9/2024).

Ke empat wartawan dari PWI yang hendak masuk ke dalam ruangan diantaranya wartawan dari media Bangsaonline.com, Detikcom, RRI Malang dan ID Post.

Alasan pihak keamanan tidak memperbolehkan masuk wartawan ke ruangan karena id card khusus yang disediakan KPU Kabupaten Blitar sudah habis.

Saat itu, wartawan dari media Bangsaonline.com, menegosiasi agar boleh masuk ke dalam ruangan hingga kemudian diizinkan masuk.

Namun ketiga wartawan lainnya diantaranya dari Detikcom, RRI Malang dan ID Post tetap ditahan di luar ruangan meski sudah menunjukkan kartu identitas pers dari medianya masing-masing.

“Kami diminta melakukan registrasi secara resmi di meja resepsionis, menuliskan nama, asal media dan tanda tangan. Kemudian saya bertanya apakah boleh masuk, tapi petugas resepsionis bilang tidak tahu karena id card media sudah habis. Kemudian, saya mencoba bertanya kembali ke petugas penjaga pintu venue apakah boleh masuk dengan id card media yang saya punya. Tapi ternyata tidak boleh, karena tidak punya id card media dari KPU dan beliau bilang di dalam sudah penuh,” ujar Fima Purwanti, jurnalis media Detikcom.

Aksi pelarangan ini pun mendapatkan kecaman dari Ketua PWI Blitar Raya Irfan Anshori. Menurutnya, aksi tersebut merupakan tindakan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Saya sebagai ketua PWI Blitar Raya mengecam hal tersebut. Kalau memang aturannya ada id card khusus kenapa sebelumnya tidak sosialisasi ke kami,” ujar Irfan.

Terkesan Abai, KPU Kabupaten Blitar Absen di Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024

IDPOST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar tak hadir dalam peluncuran pemetaan kerawanan Pilkada 2024.

Peluncuran pemetaan kerawanan Pilkada 2024 tersebut digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar Jl Ahmad Yani No 42, Kota Blitar, Minggu 18 Agustus 2024.

Dalam kegiatan tersebut tidak ada satupun komisioner KPU Kabupaten Blitar maupun sekretariat yang menghadiri kegiatan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jaka Wandira saat dikonfirmasi apakah pihaknya mengundang KPU?

Ia menjelaskan kalau pihaknya sudah mengirimkan undangan ke KPU Kabupaten Blitar.

“Iya KPU diundang untuk kegiatan ini,” tuturnya.

Sebelumnya banjir interupsi terjadi saat KPU Kabupaten Blitar menggelar pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kabupaten/kota pada Minggu 11 Agustus 2024 kemarin.

Dalam interupsinya Jaka mempertanyakan adanya penyampaian dokumen pindah masuk dan keluar di Desa Jaten, Salam, dan Rejosari

“Mohon untuk dijelaskan mengenai adanya penyampaian dokumen pindah masuk dan keluar di Desa Jaten, Salam, dan Rejosari,” katanya.

“Sebab pada saat pleno PPK tidak bisa menindaklanjuti karena belum adanya bukti dukung,” lanjut Jaka.

Selain itu, Jaka juga mempertanyakan bukti dukung terkait pindah masuk dan keluar telah dikuatkan dengan dokumen kependudukan yang baru.

“Kami menunggu tindak lanjut KPU,” tanya Jaka.

Krisis Pleno DPHP: Kurangnya Monitoring KPU Kabupaten Blitar Bikin Data Tidak Sinkron

IDPOST.CO.ID – Banjir interupsi terjadi saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menggelar pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kabupaten/kota, Minggu 11 Agustus 2024 kemarin.

Teryata, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar tidak melakukan monitoring pleno rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan.

Dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, Komisioner KPU Kabuapaten Blitar tidak turun melakukan monitoring.

“Tidak ada komisioner dari KPU Kabupaten Blitar maupun sekretariat yang melakukan monitoring saat pelaksanaan pleno rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan,” kata sumber yang tidak berkenan disebut namanya.

Dikatakanya pula, apabila komisioner KPU melakukan monitoring pasti interupsi saat pleno DPHP bisa di minimalisir.

“Monitoringkan untuk menginventaris semua masalah yang di hadapi oleh PPS dan PPK dalam melakukan input data,” katanya.

“Mulai mengeluarkan yang tidak memenuhui syarat (TMS) seperti meninggal, pindah, tidak dikenal, tidak cukup umur dan memasukan pemilih yang memenuhi syarat (MS) yang sudah memiliki KTP elektronik,” lanjutnya.

Sebelumnya, banjir interupsi dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 karena banyaknya data yang tidak singkron.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira melakukan interupsi saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonodadi membacakan rekapitulasi pleno DPHP.

Dalam interupsinya Jaka mempertanyakan adanya penyampaian dokumen pindah masuk dan keluar di Desa Jaten, Salam, dan Rejosari

“Mohon untuk dijelaskan mengenai adanya penyampaian dokumen pindah masuk dan keluar di Desa Jaten, Salam, dan Rejosari,” katanya.

“Sebab pada saat pleno PPK tidak bisa menindaklanjuti karena belum adanya bukti dukung,” lanjut Jaka.

Selain itu, Jaka juga mempertanyakan bukti dukung terkait pindah masuk dan keluar telah dikuatkan dengan dokumen kependudukan yang baru.

“Kami menunggu tindak lanjut KPU,” tanya Jaka.

KPU Kabupaten Blitar Krisis Data, Banjir Interupsi Terjadi Saat Pleno DPHP

IDPOST.CO.IDKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar krisis data, baru pembukaan rapat pleno pada Minggu 11 Agustus 2024 sudah banjir interupsi.

Banjir interupsi dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 karena banyaknya data yang tidak singkron.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira melakukan interupsi saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonodadi membacakan rekapitulasi pleno DPHP.

Dalam interupsinya Jaka mempertanyakan adanya penyampaian dokumen pindah masuk dan keluar di Desa Jaten, Salam, dan Rejosari

“Mohon untuk dijelaskan mengenai adanya penyampaian dokumen pindah masuk dan keluar di Desa Jaten, Salam, dan Rejosari,” katanya.

“Sebab pada saat pleno PPK tidak bisa menindaklanjuti karena belum adanya bukti dukung,” lanjut Jaka.

Selain itu, Jaka juga mempertanyakan bukti dukung terkait pindah masuk dan keluar telah dikuatkan dengan dokumen kependudukan yang baru.

“Kami menunggu tindak lanjut KPU,” tanya Jaka.

KPU Kabupaten Blitar Tak Becus, Rekap Daftar Pemilih Tingkat Kecamatan Sudah Tidak Beres

IDPOST.CO.ID – Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar dinilai tidak becus. Pasalnya, dalam Rapat Pleno Terbua Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kecamatan Garum banjir interupsi dari Panwaslu Kecamatan Garum.

Dalam rapat pleno yang digelar pada Rabu 7 Agustus 2024 lalu diindikasi banyak data pemilih yang tidak sinkron dengan hasil pengawasan jajaran pengawas pemilihan di Kecamatan Garum.

Rapat pleno yang dimulai pada pukul 16.00 ini, bahkan baru kelar hingga pukul 22.30 untuk sinkronisasi data.

Ketua Panwaslu Kecamatan Garum, Samsul Huda, menyatakan bahwa peserta rapat pleno memiliki hak untuk memberikan masukan dan tanggapan.

“Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, peserta pleno dapat memberikan masukan dan tanggapan disertai dengan bukti dokumen autentik. PPK wajib menindaklanjutinya dan melakukan perbaikan,” ungkap Huda.

Dalam rapat pleno DPHP tersebut, Panwaslu Kecamatan Garum menyatakan telah menemukan ke-tidak Valid-an terhadap daftar pemilih tetap (DPT) Online.

Dengan menemukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang meninggal, namun setelah dilakukan pengecekan melalui Cek DPT Online masih ada sebagai pemilih aktif.

“Setelah menyampaikan ini dalam forum, PPK menjawab antara Sidalih dan DPT Online data tidak sinkron, dan PPK sendiri tidak tahu mengapa hal ini terjadi,” ungkap Samsul.

Meskipun di DPT Online orang TMS Meninggal tersebut masih masuk sebagai pemilih aktif, namun PPK menjelaskan bahwa di Sidalih pemilih tersebut sudah di TMS kan atau Tidak Memenuhi Syarat.

Dan ketua PPK juga memastikan bahwa Sidalih lebih Valid daripada DPT Online.

Selain itu, Panwaslu Kecamatan Garum juga memberikan masukan terkait E-Coklit dan Coklit Manual tidak sinkron di desa Sidodadi atas nama Badowi dan Mistiani.

Pada E-Coklit tercatat sudah dicoklit secara langsung namun setelah dikonfirmasi ke lapangan, yang bersangkuta menyatakan belum ada coklit sama sekali.

“Dari jawaban PPS menyatakan bahwa hal tersebut terjadi dikarenakan orang tersebut sulit untuk ditemui secara langsung,” imbuh Samsul.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pengawasan, Partisipatif dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Sanda Putri menyampaikan juga terkait ketidaksesuaian angka antara yang tercantum di Berita Acara Pleno PPS dan Formulir Model A Rekap PPS.

Kekeliruan ini terjadi di PPS Tingal Setelah mempertanyakan hal ini dalam forum, PPS mengkonfirmasi bahwa terjadi salah input jenis kelamin di Berita Acara Pleno.

Yang seharusnya berjenis kelamin perempuan tetapi ter-input pada data laki-laki sehingga angka yang benar adalah yang tercantum di Formulir Model A Rekap PPS.

Hasil rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan menunjukkan bahwa ada Sembilan Kelurahan/Desa dan 90 TPS di Kecamatan Garum.

Jumlah pemilih aktif mencapai 52782 orang, dengan 2180 pemilih baru dan 2424 pemilih tidak memenuhi syarat.

Selain itu, terdapat 547 data pemilih yang diperbaiki.

Hasil pleno DPHP tingkat Kecamatan ini akan dibawa kembali ke tingkat Kabupaten Blitar untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara.

Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Garum dan dihadiri oleh Forkopincam, PPS se-Kecamatan Garum, PKD se-Kecamatan Garum. Serta dipantau langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin.

Ketika Pleno masih berlangsung di malam hari, Ketua PPK dan Ketua Panwaslu Kecamatan Garum sempat berkonsultasi kepada Narsulin terkait apakah ada kemungkinan Pleno ditunda sampai besok untuk menyelesaikan persoalan data yang belum singkron, Anggota Bawaslu Blitar tersebut menjawab agar menyesuaikan dengan Jadwal pelaksanaan Pleno yang diatur dalam Lampiran Keputusan KPU No. 799 tahun 2024.

“Seperti diketahui bersama sesuai KPT 799 bahwa Rabu, 7 Agustus 2024 adalah jadwal terakhir pelaksanaan Pleno DPHP tingkat Kecamatan, PPK dan Panwaslu Kecamatan sepakat untuk merampungkan perbaikan data malam itu juga,” tandas Narsulin.

Berkas Lengkap, PKB Blitar Daftarkan Kader Terbaik Sebagai Bacaleg dan Targetkan 18 Kursi

BLITAR – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Blitar secara resmi daftarkan kader-kader terbaiknya sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di KPU Kabupaten Blitar.

Sekretaris PKB Blitar Muhammad Rifa’i mengatakan kalau partai PKB melakukan pendaftaran ke KPU kemarin Sabtu, 13 Mei 2023.

“Alhamdulilah hari ini, Minggu 14 Mei 2023 berkas dinyatakan di terima dan lengkap,” tuturnya.

Dijelaskanya, berkas pendaftaran pihaknya sempat dikembalikan oleh KPU karena hard file dan silon tidak sesuai.

“Hard file dengan silon tidak sama, mungkin karena salah tujuan uploud yang dilakukan DPP,” tuturnya.

Usai resmi mendaftar lanjut Rifai, pihaknya menargetkan 18 kursi di DPRD Kabupaten Blitar.

“Kita menargetkan 18 kursi, mudah-mudahan target ini akan tercapai,” tutupnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso mengatakan, pengembalian berkas ke PKB karena hard file dengan silon tidak sesuai.

“Dimungkinkan tertukar saat melakukan uploud. Berkasnya ada, tapi nama tujuan di silon bukan KPU Kabupaten Blitar,” ujarnya.