Transformasi KTP: Menuju Identitas Digital yang Efisien

IDPOST.CO.IDKartu Tanda Penduduk (KTP) Digital tengah menjadi sorotan masyarakat setelah pemerintah Indonesia mengumumkan rencananya untuk menggantikan blangko e-KTP dengan KTP Digital.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan mengatasi kendala yang dihadapi selama ini.

Dalam upaya sosialisasi dan uji coba, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melakukan tahap uji coba KTP Digital kepada pegawai Dinas Dukcapil di berbagai kabupaten dan kota.

Uji coba tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kelebihan dan kekurangan penggunaan KTP Digital sebelum diterapkan secara luas.

Penerapan KTP Digital akan dimulai secara bertahap, dimulai dari pegawai Dukcapil kabupaten/kota, kemudian diperluas ke pegawai ASN seluruh Indonesia, dan tahap selanjutnya akan melibatkan mahasiswa dan pelajar.

Langkah ini diambil juga sebagai solusi terhadap anggaran besar yang diperlukan untuk pengadaan blanko e-KTP, termasuk printer ribbon, film, dan cleaning kit.

KTP Digital merupakan pemindahan konsep E-KTP, yang selama ini berupa kartu fisik, ke dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi khusus dari pemerintah.

Proses uji coba yang dilakukan sejak pertengahan tahun 2021 bertujuan untuk memperkuat, membenahi sistem, dan meningkatkan keamanan siber dalam implementasi KTP Digital.

Masyarakat yang penasaran dengan KTP Digital perlu memahami bahwa ini masih dalam tahap pengembangan, dan penggunaannya akan melibatkan langkah-langkah verifikasi guna menjaga keamanan data dalam aplikasi tersebut.

Meskipun demikian, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam penggunaan identitas kependudukan di era digital.

Inovasi Layanan Publik: KTP Digital dan Era Baru Administrasi Negara

IDPOST.CO.IDDitjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan lagi menambah persediaan blangko untuk e-KTP.

Nantinya, KTP elektronik akan diganti dengan digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemerintah memperkenalkan KTP digital sebagai langkah antisipasi terhadap kehilangan dokumen penting.

Dengan adanya KTP digital, dokumen kependudukan tidak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet, cukup dengan menunjukkan identitas kependudukan lewat ponsel.

Sebelum mengetahui cara membuat KTP digital, penting untuk memahami perbedaannya dengan KTP Elektronik yang selama ini digunakan.

KTP-el adalah identitas resmi seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota, berlaku di seluruh wilayah NKRI, dan berisi informasi data diri seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, foto, tanda tangan, status, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Di sisi lain, KTP digital merupakan digitalisasi dari KTP-el ke dalam ponsel atau HP, berupa foto atau QR Code yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan oleh Dukcapil.

Perbedaan utama antara KTP Digital dengan KTP-el terletak pada bentuknya, dimana KTP digital tidak perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil dan sudah ada di dalam ponsel masing-masing penduduk.

Adapun syarat utama pembuatan KTP digital adalah memiliki handphone, koneksi internet di daerah pemohon, dan kemampuan mengoperasikan smartphone.

Masyarakat yang tidak memiliki HP masih tetap dilayani oleh Dukcapil, dan KTP digital mereka akan dicetak dalam bentuk fisik serupa dengan KTP-el.

Penggunaan KTP digital akan diterapkan secara bertahap kepada warga yang tidak memiliki handphone atau koneksi internet, sehingga Dukcapil tetap melayani warga di seluruh Indonesia.

Cara membuat KTP digital lewat HP melibatkan beberapa langkah, seperti mengunduh dan menginstal aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri), memasukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel, melakukan verifikasi wajah, dan memverifikasi email.

Setelah berhasil, pengguna dapat melihat KTP digital dan dokumen lainnya di dalam aplikasi tersebut. Penerapan KTP digital akan melibatkan dua jalur layanan, yaitu layanan digital dan layanan fisik manual, untuk memastikan pelayanan yang maksimal.

Dengan demikian, KTP digital menjadi solusi inovatif untuk mempermudah akses kependudukan dan mengurangi ketergantungan pada cetakan fisik KTP-el.

Era Digitalisasi, Strategi Bisnis Menghadapi Kehilangan Pendapatan Fotokopi KTP

IDPOST.CO.ID – Pemilik usaha fotokopi mungkin perlu mencari alternatif usaha karena fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan kehilangan relevansi mulai tahun depan.

Hal ini dikarenakan pemerintah telah merancang peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital pada Oktober 2024. Dengan implementasi ini, warga Indonesia tak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyediakan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.

Mulai 1 Januari 2024, fotokopi resmi KTP tidak lagi berlaku untuk persyaratan atau keperluan berkas lainnya sesuai kebijakan pemerintah yang melibatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Meskipun E-KTP masih memerlukan fotokopi untuk mengakses layanan publik, IKD tidak lagi membutuhkan fotokopi karena dapat diakses melalui ponsel.

Pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti E-KTP, yang membutuhkan pengadaan berbagai perlengkapan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa E-KTP akan berubah menjadi Identitas Kependudukan Digital.

IKD menjadi solusi agar masyarakat tidak perlu menyediakan fotokopi E-KTP. Meskipun demikian, Kemendagri menegaskan bahwa keberadaan IKD tidak menghapuskan E-KTP; keduanya melengkapi satu sama lain dan tetap berlaku.

Aktivasi IKD belum bersifat wajib, namun pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukannya. E-KTP berbentuk kartu fisik, sedangkan IKD adalah file digital dengan QR Code. QR Code ini hanya berlaku selama 90 detik dan tidak dapat digunakan kembali untuk menghindari penyalahgunaan.

Meskipun E-KTP perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan, KTP Digital atau IKD dapat digunakan melalui aplikasi di ponsel pintar. E-KTP disimpan sebagai kartu fisik, sementara KTP Digital hanya dapat diakses melalui aplikasi khusus dengan tingkat keamanan berlapis.

Sebagai kartu identitas penduduk, baik E-KTP maupun KTP Digital dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan lainnya. Namun, KTP Digital memiliki fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.