Diduga Rusak Laut Gersik Putih Sumenep, Warga Polisikan Kades dan Penggarap

IDPOST.CO.ID, SUMENEP – Reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur, yang dilakukan oleh penggarap atau investor dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat berbuntut panjang.

Reklamasi laut yang dibangun tambak garam oleh penggarap dan Kades tidak hanya mendapat penolakan dari warga Desa Gersik Putih, kali ini  warga melaporkan ke Polres Sumenep atas kasus dugaan merusak kawasan lindung.

”Tertanggal 31 Mei 2023 kemarin, saya bersama warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) telah mendatangi Polres untuk melaporkan atau mengadukan atas dugaan merusak kawasan lindung yaitu laut di Gersik Putih,” terang Panasihat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto, Kamis (1/6/2023).

Dihadapan penyidik Satuan Reskrim Polres Sumenep, Gema Aksi bersama Panasihat hukumnya menyampaikan kronologis kejadian dugaan pengrusakan kawasan lindung dan upaya penolakan warga. Sejumlah bukti berupa atas kerusakan kawasan lindung tersebut juga disertakan ke Polres.

Sesuai Nomor Laporan/Pengaduan: LPM/71/SATRESKRIM/V/2023/SPKT Polres Sumenep tanggal 31 Mei 2023 tiga unsur sebagai terlapor yaitu Mohab representasi Pemdes Gersik Putih dan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pantai/laut yang telah merencanakan reklamasi.

”Lalu H. Masdura Yuhedi selaku pihak penggarap yang sudah memulai melakukan penggarapan reklamasi pantai tapi terus ditolak dan ditentang oleh masyarakat yang menolak reklamasi,” ungkapnya.

Pelaku diuga kuat melanggar Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jo. Pasal 52 ayat (2) huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Pasal 27 ayat (1) huruf a, Pasal 28 huruf b, Pasal 30 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.

Marlaf menyatakan, langkah hukum ini guna mengimbangi laporan atau pengaduan Masdura Yuhedi yang telah melaporkan atau mengadukan sebagian warga yang tergabung dalam GEMA AKSI dalam dugaan penyanderaan ponton dan eksavator yang peristiwanya pada 14 April 2023. Saat peristiwa itu pihak yang pro reklamasi memasukkan ponton dan eksavator untuk mereklamasi pantai/laut.

Selain itu, guna mengimbangi laporan/pengaduan Horri atas dugaan hilangnya perahu, di mana, informasi ini diketahui dari penyidik yang menangani laporan/pengaduan ini.

”Memang, dari pihak yang kontra reklamasi masih belum ada pemanggilan dari kepolisian soal hilangnya perahu. Dan Informasi yang berkembang di kepolisian pun, ternyata juga ada laporan/pengaduan terkait pencopotan pancong oleh warga yang kontra reklamasi,’ pungkasnya. (Bsr)

Ribuan Warga dan Kiai Gersik Putih Sumenep Akan Gelar Istighosah, Agar Laut Selamat dari Reklamasi

IDPOST.CO.ID, SUMENEP – Ribuan warga dan kiai serta sejumlah tokoh akan melakukan istighasah kubro di Masjid Zainal Abidin, Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (27/5/2023) besok.

Dengan istghasah itu, warga setempat berharap agar lingkungan laut Gersik Putih selamat dari reklamasi laut yang akan dibangun tambak garam.

Rencana reklamasi laut oleh penggarap yang difasilitasi Pemerintah Desa Gersik Putih itu ditolak warga lokal karena dianggap mengancam lingkungan dan merusak ekosistem laut. Lahan pencahariaan warga yang biasa menangkap ikan dan mencari seafod serta rajungan juga terancam hilang.

Gejolak penolakan terhadap rencana reklamasi selama tiga bulan terakhir ini cukup memanas, bahkan sejumlah warga yang menolak dipolisikan ke Polres Sumenep. Pihak penggarap dan Pemerintah Desa ngotot menggarap dengan alasan objek kawasannya ber-sertifikat hak milik (SHM).

”Doa bersama atau Istighosah ini merupakan bagian dari ikhtiyar kami seluruh warga bersama para masyaikh dan aktivis lingkungan untuk menyelamatkan laut agar tidak dirusak. Sekaligus memohon agar tetap diberi keselamatan dan terjalin persaudaraan khususnya di Gersik Putih,” terang penanggung jawab kegiatan, Ahmad Siddik, Jum’at (26/5/2023).

Siddik menyebutkan, sekitar 4 ribu warga dari 4 Kecamatan wilayah Timur Daya yaitu Gapura, Dungkek, Batu Putih, dan Batang-Batang dalam doa bersama tersebut.

”Tentu, itu (kehadiran masyarakat luar Gersik Putih) sebagai bentuk solidaritas kepada warga Gersik Putih yang selama ini berjuang melawan privatisasi laut,” ungkapnya.

Jika tidak ada aral, ulama Kharismatik KH. Thaifur Ali Wafa, Rois Syuriah PCNU Sumenep KH Hafidzi Syarbini, dan Ketua PC NU Sumenep serta sejumlah kiai se Tmur Daya akan hadir membersamai warga di istighasah.

”Tentu KH Fadloil Rois NU Gapura, KH Roji Fawaid Rois NU Dungkek, dan sejumlah Kiai sepuh lainnya seperti Kiai Maimun Busyrowi serta Kiai Haji Ali Mukafi juga akan hadir sekaligus menjadi pengundang,” terang Siddik.

Tokoh Masyarakat Desa Gersik Putih Saniman mengaku bersyukur atas kehadiran masyarakat dan Kiai-Kiai se-Timur Daya ditengah gejolak reklamasi laut yang terjadi di Desanya dengan menggelar istighasah.

Acara tersebut secara tidak langsung merupakan bentuk dukungan kiai dan ulama atas perjuangan warga Gersik Putih dalam menolak reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam.

”Ini (Istighosah) menjadi kekuatan baru bagi masyarakat Gersik Putih khususnya untuk tetap kokoh berjuangan menolak reklamasi,” kata Saniman yang juga Ketua RW II Dusun Gersik Putih Barat Desa Gersik Putih ini. (Bsr)

BPN Sumenep Enggan Sebut Objek Laut Ber-SHM, Warga Gersik Putih Kesal

IDPOST.CO.ID, SUMENEP – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya turun ke lokasi melihat laut atau pantai di Gersik Putih, Kecamatan Gapura, yang dipermasalahkan warga setempat, karena dikuasai perorangan, Rabu (24/5/2023).

Pengecekan lokasi merupakan tindak lanjut tuntutan warga Gersik Putih ke BPN supaya membatalkan 21 ha sertifikat hak milik (SHM) dari 42 Ha kawasan laut yang akan direklamasi menjadi tambak garam.

Pengecekan lokasi dilakukan langsung Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sumenep, Gufron Munif didampingi aparat penegak hukum dari Polres. Ratusan warga Gersik Putih, terlihat datang ke lokasi ingin mengetahui langsung pengecekan lokasi. Hadir juga membersamai warga yaitu Panasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto.

Saat itu, tidak tanpak adanya tanda-tanda bahwa kawasan tersebut adalah daratan atau lahan kosong. Air laut terlihat pasang hingga ke tepian Pantai dan sedikit berombak.

Namun, BPN terkesan cari aman dan enggan menyebut bahwa lokasi objek yang dikuasai per orangan itu daratan atau laut. Bahkan, Gufron mencabut pernyataan sebelumnya yang disampaikan kepada warga dan media di lokasi bahwa lokasinya adalah laut.

”Walaupun tadi saya nyebutnya (objek ber SHM) laut, memang ini berair. Tapi, tugas saya disini hanya memantau. Tidak ada statement dari saya baik secara pribadi ataupun Institusi,” ucapnya.

Gufron mengaku telah mendokumentasikan objek ber-SHM di kawasan yang dipermasalahkan warga sesuai fakta di lapangan. Hasilnya akan disampaikan ke pimpinannya di BPN untuk diproses lebih lanjut.

”Yang jelas, saya tidak bisa ber statmen apapun disini. Saya hanya memantau,” katanya ber ulang-ulang.

Ia berjanji akan menyampaikan pemantauan lokasi dan tindak lanjut BPN atas aduan yang disampaikan warga.

”Saya tidak bisa memastikan sampai kapan. Nanti, akan disampaikan pada Panasihat hukumnya,” katanya sambil meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Marlaf menyayangkan kedatangan BPN tidak melibatkan pemilih SHM dan Pemerintah Desa Gersik Putih ke lokasi. Bahkan, BPN datang tidak membawa dokumen apapun mengenai peta wilayah atau kawasan objek ber SHM yang dipermasalahkan warga.

”Lucunya lagi, BPN nanya ke kami dimana batas-batas yang di permasalahkan. Itu semestinya ditanyakan pada pemegang SHM, bukan pada kami. Sebab, kami sejak awal menyebutkan laut atau pantai, tidak ada batas-batasnya,” ungkap Marlaf.

”Kalau mau tanya batas laut, ya diujung selatan batasnya Kalianget, Timur itu Pulau Poteran, utara Bintaro Longos, dan barat itu Tapakerbau,” imbuhnya menyesalkan.

SHM untuk kawasan pantai atau laut itu tidak semestinya diterbitkan oleh BPN. Sesuai ketentuan, laut atau Pantai Desa Gersik Putih adalah kawasan lindung yang tidak boleh diotak atik untuk kepentingan apapun termasuk direklamasi untuk dibangun tambak garam.

”Jadi mereklamasi pantai untuk dijadikan tambak dengan dasar SHM tidak tepat, apalagi SHM tersebut dalam bentuk lautan, bukan daratan,” jelasnya.

Marlaf akan menunggu tindak lanjut dari BPN pasca melihat fakta dilapangan melalui kegiatan pemantauannya ke lokasi. Pihaknya meminta SHM itu dibatalkan sebab faktanya memang laut, bukan daratan atau tanah kosong.

”Saya kira, dilihat dari mata siapapun dan menggunakan kacamata apapun, faktanya adalah laut,” kata mantan Aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya ini. (Bsr)