Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Versi Surat Edaran Kemenag

IDPOST.CO.IDMenteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada tanggal 18 Februari 2022.

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie menegaskan bahwa tidak ada satu pun poin dalam surat edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam berbagai aktivitas keagamaan, baik di masjid maupun musala.

Menurut Anna, surat edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara baik di dalam maupun di luar ruangan.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag menerbitkan surat edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara di dalam dan di luar ruangan,” tegas Anna Hasbie di Jakarta.

Berikut Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara sesuai edaran No SE 05 tahun 2022

a. Waktu Salat:

1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan Kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jumat:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musalla dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musalla dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Menyoal Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Saat Ramadan

IDPOST.CO.IDMenteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada tanggal 18 Februari 2022.

Anna Hasbie, juru bicara Kementerian Agama, menegaskan bahwa tidak ada satu pun poin dalam surat edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam berbagai aktivitas keagamaan, baik di masjid maupun musala.

Menurut Anna, surat edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara baik di dalam maupun di luar ruangan.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag menerbitkan surat edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara di dalam dan di luar ruangan,” tegas Anna Hasbie di Jakarta.

Anna menegaskan kembali hal ini mengingat masih ada sejumlah pihak yang belum memahami isi surat edaran tersebut.

Sayangnya, hal tersebut menyebabkan sebagian pihak menyampaikan informasi keliru bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala, padahal tidak ada larangan tersebut.

Bahkan, ada yang menyebut bahwa penggunaan pengeras suara untuk azan juga dilarang.

“Masih ada yang salah paham mengenai surat edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyatakan bahwa ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap surat edaran ini dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan penggunaan pengeras suara,” ujar Anna.

“Surat edaran ini bahkan secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan dapat menggunakan pengeras suara di luar ruangan,” tambahnya.

Anna mengajak masyarakat untuk membaca dan memahami surat edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dengan teliti.

Surat edaran ini disusun untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, termasuk agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Selain itu, diatur pula bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara harus memperhatikan kualitas, tidak sumbang, serta pelafalannya harus baik dan benar.

“Ketentuan ini juga didukung oleh banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ungkap Anna.

“Ini juga bukan surat edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Minta Jagan Pilih Pemimpin yang Gunakan Agama Jadi Alat Politik

IDPOST.CO.ID – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk tidak terpancing dengan kabar yang bisa memecah belah.

Terutama lanjutnya, dalam momentum Pemilu akan banyak kabar berseliweran yang bisa memecah belah.

Yaqut juga meminta masyarakat agar tidak memilih calon pemimpin yang memecah belah umat di Pemilu 2024.

“Saya mengimbau masyarakat agar tidak memilih calon pemimpin yang memecah belah umat di Pemilu 2024.

Selain itu, Yaqut Cholil juga meminta masyarakat untuk mengecek dulu pemimpin yang akan dipilih.

“Harus dicek betul. Pernah nggak calon pemimpin kita, calon presiden kita ini, memecah-belah umat. Kalau pernah, jangan dipilih,” tuturnya.

Yaqut Cholil juga meminta masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang menggunakan agama sebagai alat politik untuk memperoleh kekuasaan.

“Agama seharusnya dapat melindungi kepentingan seluruh umat, masyarakat,” tuturnya.

“Umat Islam diajarkan agar menebarkan Islam sebagai rahmat, rahmatan lil ‘alamin, rahmat untuk semesta alam. Bukan rahmatan lil islami, tok,” lanjutnya.

Karenanya, pemimpin yang ideal, menurut Gus Men, harus mampu menjadi rahmat bagi semua golongan.

“Kita lihat calon pemimpin kita ini pernah menggunakan agama sebagai alat untuk memenangkan kepentingannya atau tidak. Kalau pernah, jangan dipilih,” tegasnya.