MK Tolak Gugatan Pilkada Blitar, Ibin Elim Siapkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

IDPOST.CO.IDMahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan sela atau dismissal terkait gugatan Pilkada Kota Blitar 2024 pada Rabu (5/1/2025) malam.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim, M Zainul Ichwan, mengapresiasi langkah MK yang dinilai telah memberikan putusan yang adil dan bijaksana.

“Kami mewakili tim pemenangan Ibin-Elim dan masyarakat Kota Blitar mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim MK atas putusan yang bijak serta adil,” ujar Zainul, Kamis (6/1/2025).

Zainul juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh warga Kota Blitar yang telah berpartisipasi dalam proses demokrasi.

“Kemenangan ini bukan hanya milik Ibin-Elim, tapi juga kemenangan seluruh rakyat Kota Blitar. Tidak ada lagi sekat antara 01 dan 02, kini saatnya kita bersatu membangun Kota Blitar agar semakin maju dan sejahtera,” jelasnya.

Dikatakanya juga, pihaknya telah menyiapkan program prioritas 100 hari kerja yang akan langsung dijalankan usai pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.

Zainul juga mengatakan, terdapat 7 program prioritas 100 hari kerja tersebut menyangkut berbagai sektor.

“Program 100 hari sudah disiapkan, kami memita dukungan dari seluruh OPD dan masuarakat Kota Blitar untuk bersama-sama menyukseskan program 100 hari kerja pasangan Ibin-Elim,” tuturnya.

Pasca Putusan MK, KPU Kota Blitar Umumkan Jadwal Penetapan Ibin-Elim

IDPOST.CO.IDMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar 2024. Keputusan ini memperkuat legalitas hasil pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.

Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menegaskan bahwa putusan MK mengukuhkan Keputusan KPU Kota Blitar Nomor 666 Tahun 2024 terkait hasil Pilkada.

“Keputusan ini membuktikan bahwa tahapan Pilkada telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Rangga usai mengikuti sidang putusan sela MK, Rabu (5/2/2025).

MK dalam sidangnya menerima eksepsi KPU terkait batas waktu pengajuan gugatan, yang menjadi dasar penolakan permohonan sengketa dari pasangan Bambang-Bayu. Dengan putusan ini, tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar terpilih.

“Kami akan menetapkan pasangan pemenang pada Sabtu (8/2/2025) dan menyerahkan hasil penetapan kepada DPRD Kota Blitar untuk proses pengesahan dan pelantikan,” jelas Rangga.

KPU Kota Blitar mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung jalannya Pilkada, termasuk masyarakat dan stakeholder yang menjaga kondusivitas selama proses pemilihan berlangsung.

“Terima kasih atas dukungan semua pihak. Kami menegaskan bahwa KPU bekerja sesuai dengan regulasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Blitar, Toto Robandiyo, menyatakan bahwa putusan MK harus diterima semua pihak demi menjaga persatuan dan stabilitas Kota Blitar.

“Mari bersama-sama menyongsong masa depan Blitar yang lebih baik,” ujarnya.

Dengan selesainya sengketa ini, masyarakat Kota Blitar kini menunggu pelantikan pasangan Ibin-Elim sebagai pemimpin baru yang akan membawa perubahan bagi kota.

MK Tolak Gugatan Bambang-Bayu, Ibin-Elim Sah Terpilih Jadi Wali Kota Blitar

IDPOST.CO.IDMahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.

Dalam sidang putusan sela untuk perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan pemohon dan menerima eksepsi dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, terkait batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilkada.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 20.30 WIB.

Dengan putusan ini, gugatan yang diajukan pasangan Bambang-Bayu resmi tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya, sehingga kemenangan pasangan nomor urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim), tetap sah secara hukum.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi 1 menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah, 2 mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan,” ucap Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan Rabu (5/2/2025) pukul 20.30 WIB yang disiarkan di Channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Keputusan ini menjadi titik akhir dari sengketa hasil Pilkada Kota Blitar 2024, sekaligus memastikan bahwa pasangan Ibin-Elim akan melenggang menuju pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar periode 2024-2029.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa pengajuan gugatan oleh pasangan Bambang-Bayu telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh KPU.

Dalam kasus ini, MK menemukan bahwa pengajuan gugatan oleh pasangan Bambang-Bayu tidak memenuhi batas waktu yang telah diatur. Oleh sebab itu, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPU Kota Blitar selaku termohon dan menolak eksepsi pemohon.

Dengan ditolaknya gugatan ini, tidak ada lagi hambatan hukum bagi pasangan Ibin-Elim untuk dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar periode 2024-2029.

Kemenangan mereka dalam Pilkada Kota Blitar kini telah mendapat legitimasi penuh, baik dari KPU maupun dari MK sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam sengketa pemilu.

Keputusan MK ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama tim pemenangan Ibin-Elim dan para pendukungnya. Dengan demikian, masyarakat Kota Blitar kini tinggal menunggu prosesi pelantikan pasangan terpilih yang akan segera digelar sesuai jadwal yang ditentukan.

Putusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa proses demokrasi di Kota Blitar telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memastikan bahwa pemerintahan daerah yang baru dapat segera bekerja untuk menjalankan visi dan misi pembangunan bagi masyarakat Blitar lima tahun ke depan.

Sidang Pilkada Blitar di MK: Kuasa Hukum Bambang-Bayu Akui Tak Penuhi Syarat Formil

IDPOST.CO.ID – Kuasa Hukum calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro akui pemohonanya tidak memenuhi syrat formil.

Hal tersebut disampaikan Hendi Priono saat melaksanakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

“Meskipun secara formil tidak memenuhi syarat, karena di daerah pemilihan kami seharusnya maksimal bedanya 2% tapi disini melebihi 2%,” ucap Hendi Priono dalam sidang.

Dalam sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Ketua Panel Saldi Isra mempertanyakan mengenai selisih suara antara Pemohon dengan calon terpilih.

“Ini selisih suaranya berapa,” tanya Ketua Panel Saldi Isra.

“Selisih suaranya 6000 suara atau apabila menggunakan ukuran UU Pilkada 6% yang mulia,” jawab Hendi Priono.

Saldi Isra kemudian bertanya kembali akan hasil suara pasangan calon yang menang dalam Pilkada Kota Blitar.

“Yang menang 02 dengan suara 49 ribu dan 43 ribu,” ucapnya.

Perlu diketahui persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU.

Dalam aturan tersebut terdapat empat ambang batas yaitu 2 persen untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa

1,5 persen untuk provinsi dengan penduduk 2 juta sampai enam juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu sampai 500 ribu jiwa

1 persen untuk provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa.

Dan, 0,5 persen untuk provinsi dengan penduduk di atas 12 juta atau kabupaten/kota dengan penduduk di atas 1 juta jiwa.

Sidang Pilkada Blitar di MK: Hakim Soroti KTA Kuasa Hukum Bambang-Bayu yang Kadaluarsa

IDPOST.CO.IDMahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Rabu (8/1/2025).

Dilansir dari laman mkri.id, terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Ada yang unik dalam sidang panel 2 salah satunya dengan berkas perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro.

Dimana kedua kuasa pemohon yakni Joko Trisno Mudiyanto dan Hendi Priono kartu advokatnya masa berlakunya habis.

“Kartu advokat atas nama Joko Trisno Mudiyanto masa berlaku KTA habis pada 31 Desember 2024,” tanya Majelis Hakim dikutip dalam kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

“Apakah sudah diperpanjang,” sautnya lagi.

Kemudian Majelis Hakim juga menanyakan terkait KTA milik Hendi Priono yang juga habis masa berlakunya.

“Kartu Advokat atas nama Hendi Priono habis juga masa berlakunya pada 31 Desember 2024,” tanyanya.

Majelis hakim mengatakan kalau tidak melakukan perpanjangan akan dicabut sama organisasi advokat.

“Kalau tidak diperpanjang akan dicabut kartu anggotanya oleh organisasi advokat,” tuturnya.