Gelar Musdes Penyusunan RKPDes 2026, Pemdes Pangarengan Diapresiasi Camat Setempat

IDPOST.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026, di Balai Desa Pangarengan, pada Selasa, (02/09/2025).

Dalam Musdes penyusunan RKPDes 2026, Desa Pangarengan yang terdapat lima Dusun dengan diwakili oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) masing-masing, rata-rata mengusulkan
pembangunan infrasuktur fisik.

Selain itu, juga terdapat usulan dari beberapa bidang diantaranya, bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pembinaan masyarakat, bidang pemberdayaan, dan bidang penanggulangan bencana.

Kepala Desa Pangarengan Mochammad Aksan dalam sambutannya menyampaikan, akan mengcover beberapa usulan yang disampaikan oleh perwakilan BPD maupun dari bidang, dari sejumlah usulan tersebut untuk disesuaikan dengan anggaran.

“Mimang banyak kegiatan yang belum tercover karena keterbatasan anggaran, salah satunya yaitu tentang pembinaan pemasaran produk,” jelasnya.

Sementara, ditempat yang sama Camat Pangarengan Nur Holis, mengapresiasi pelaksanaan Musdes usulan RKPDes 2026 di Desa Pangarengan. Sebab, Desa tersebut yang pertama menyusun RKPDes dari lima Desa lainnya di Kecamatan Pangarengan.

Ia kemudian melanjutkan, usaha tersebut agar dapat diikuti oleh Desa lainnya, sehingga melalui pejabat dibawahnya ia memerintahkan agar Desa yang lain segera menggelar usulan RKPDes biar tidak ketinggalan seperti tahun sebelumnya.

“Kami berharap pada kasi Pemerintahan Desa (PMD) agar desa yang lain secepatnya mengagendakan RKPDes agar tidak ketinggalan seperti tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tentang usulan yang mempunyai kapasitas tinggi bisa dipertahankan untuk menjadi usulan prioritas pada waktu pelaksanaan Munsrembangcam.

“Usulan yang mempunyai kapasitas tinggi bisa dibawa ke kecamatan, dan dipertahankan disana, misalkan dananya tidak cukup kita usahakan melalui sumber dana yang lain,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pangarengan, tokoh Ulama, tokoh Masyarakat, Ketua dan anggota BPD, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa setempat.

Musdes APBDes Tahun 2024 di Desa Pangarengan Sampang, Berlangsung Lancar dan Khidmat

IDPOST.CO.ID – Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024, yang digelar oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jatim, berlangsung lancar dan khidmat.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa (Kades) Pangarengan, Mochammad Aksan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pangarengan, Pendamping Lokal Desa (PLd), Badan Perwakilan Desa (BPD), serta sejumlah tokoh masyarakat dan semua perangkat Desa pangarengan.

Sekretaris Kecamatan Pangarengan Haris Hamarjanto, mewakili Camat Pangarengan menjelaskan, musdes perubahan APBDes merupakan suatu aturan ketika melaksanakan kegiatan, hal itu dilakukan untuk bahan evaluasi dalam menyesuaikan anggaran dengan kegiatan dilapangan.

“Jadi dalam pelaksanaan kegiatan ini harus menyesuaikan dengan kebutuhan yang menjadi prioritas pembanguanan Desa, mimang tidak semua usulan bisa tercover karena keterbatasan anggaran. Sehingga Pemerintahan Desa dapat menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada,” jelasnya, di balai Desa Pangarengan, pada Selasa (01/10/24).

Kemudian Kepala Desa Pangarengan Mochmammad Aksan menyampaikan, Desa Pangarengan mendapat apresiasi dari inspektorat Kabupaten Sampang dalam menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ), namun juga terdapat kelemahan yang perlu dilengkapi yakni dokumentasi kegiatan. Ia meminta pada semua aparatur Desa setempat untuk terus berupaya bekerja menyesuaikan semua kegiatan dengan dokumen.

“Kami sampaikan terimakasih pada aparatur Desa Pangarengan yang terus berkomitmen untuk membangun Desa yang lebih baik. Kita mendapat apresiasi dari inspektorat kabupaten Sampang tapi juga ada kekurangan yang harus dilengkapi yaitu tentang Dokumen kegiatan, karena Dokumen menjadi objek vital dalam setiap kegiatan,” ucapnya.

Kemudian, Kades bersama semua perangkat Desa setempat langsung bermusyawarah melaksanakan kegiatan perubahan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2024, Sedangkan yang menjadi usulan diantaranya yaitu pembangunan fisik yang dibutuhkan oleh masyarakat dan kebutuhan perlengkapan kantor.