Komitmen Ahmad Irawan dan Nusron Wahid: Bersatu Berantas Mafia Tanah

IDPOST.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mendukung upaya pemberantasan mafia tanah oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Menurutnya, keinginan menteri tersebut adalah salah satu jalan pembenahan internal dan tata kelola di dalam Kementerian.

“Hal tersebut bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik mafia tanah,” ujar Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, di kompleks DPR/MPR, Jakarta.

Pria yang karib disapa Wawan ini, memaparkan, kejahatan di bidang pertanahan pada prinsipnya tidak sulit untuk diungkap dan diberantas.

Komitmen dan keinginan besar oleh pemerintah menjadi kunci untk melakukan upaya demikian ini.

Wawan mengungkapkan, kejahatan di bidang pertanahan sangat penting menjadi prioritas Menteri Nusron dalam 100 hari kerjanya ke depan.

Hal ini menurutnya, merupakan keluhan yang sering disampaikan oleh Masyarakat luas.

“Contohnya seperti pemalsuan sertifikat dan sebagaianya, (ini biasanya menjadi) skema kejahatan yang meninggalkan jejak serta bukti kejahatan, bentuknya bisa berupa dokumen kepemilikan,” ujar Anggota DPR yang terpilih dari Dapil Jawa Timur V ini.

Ia pun merekomendasikan, agar dalam pemberantasan mafia tanah cakupan kebijakannya diperluas sampai kepada penguatan dan kerjasama dengan otoritas penegak hukum.

Upaya lain yang disampaikan wawan, adalah dekriminalisasi melalui pendekatan digitalisasi, administrasi negara dan keperdataan.

“Pihak ATR/BPN sebagai single authority dalam melegalisasi hak kepemilikan harus bersifat aktif dalam memberikan perlindungan hukum (rechtsbecherming),” ungkapnya.

Politisi muda Golkar ini, merasa sangat penting khalayak luas untuk turut serta memberikan dukungan kepada, Menteri Nusron Wahid.

Menurutnya, ide pemberatasan mafia tanah tersebut merupakan cara pandang dan tafsir dalam memahami kebijakan pertanahan tertinggi yang termaktub dalam UUD 1945.

Wawan mememungkaskan, persoalan tanah sebaiknya tidak saja dilihat sebagai persoalan tanah di sektor pertanian. Persoalan ini, baginya, harus dilihat secara holistic, sehingga semua komponen baik pemerintah dan Masyarakat bisa ikut terlibat.

“Persoalan tanah dalamnya juga ada persoalan air, kelautan, sumber daya yang ada di atas dan di dalam tanah seperti hutan, kebun, dan tambang,” katanya.

“Oleh karena itu, Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai macam sumber daya yang berada di atas, di dalam dan melekat pada tanah harus dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” lanjutnya.

Etika vs Hukum: Penyataan Tegas Sekretaris TKN Terkait Presiden Boleh Kampanye

IDPOST.CO.ID – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menegaskan bahwa undang-undang memiliki prioritas di atas etika dalam merespons pihak yang mempertanyakan keetisan presiden dan menteri dalam berkampanye.

Menurut Nusron Wahid, “Undang-undang itu jauh di atas etika. Karena undang-undang itu adalah aturan formal, sementara etika itu tidak aturan formal.”

Dalam keterangannya kepada wartawan, dia menyebutkan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memperbolehkan presiden untuk berpihak dan berkampanye, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk kandidat lain.

“Kalau undang-undang mengatakan boleh secara etika pasti boleh. Tapi kalau undang-undang mengatakan tidak boleh, bisa jadi secara etika itu sebetulnya nggak ada masalah,” ungkapnya.

Nusron menegaskan bahwa undang-undang dibuat berdasarkan kesepakatan antara rakyat melalui DPR dengan pemerintah, dengan mempertimbangkan etika. Dia juga menyinggung bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan saat Tjahtjo Kumolo dari PDIP menjadi Menteri Dalam Negeri dan Jusuf Kalla yang saat itu berada di kubu Anies-Muhaimin menjabat sebagai Wakil Presiden.

Pernyataan Jokowi tentang presiden dan menteri yang boleh berkampanye dan memihak disampaikan usai acara serah terima pesawat C130J Super Hercules A-1344 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) pagi. Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga merupakan calon presiden pendamping Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.

Jokowi menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk berkampanye di Pilpres dan Pemilu, termasuk presiden dan menteri. Meskipun diperbolehkan berkampanye, Jokowi menekankan bahwa presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.

Pernyataan tersebut menuai kritik dari beberapa pihak, termasuk kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin, serta koalisi masyarakat sipil, yang mempertanyakan etika dan kepatutan dalam praktik politik yang dilakukan tanpa rasa malu.

Nusron Wahid Sebut Dorangan Munaslub Golkar Datang Dari Orang yang Tak Punya Hak Suara

IDPOST.CO.ID – Isu adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub Partai Golkar ditanggapi serius oleh Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.

Nusron menyebut kalau isu Munaslub Golkar diduga ditunggangi oleh orang berkepentingan terutama yang memiliki agenda pencapresan.

Hal tersebut disampaikan Nusron Wahid saat di Jakarta Kamis 13 Jukli 2023 malam.

Nuson juga mengatakan kalau dorongan diselengaranya Munaslub datang dari orang-orang yang tidak memiliki hak suara.

“Yang usul kan orang yang nggak punya hak suara,” ujarnya.

Diketahui hasil Munas sebelumnya tegas mencalonkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai presiden pada 2024.

Isu Munaslub kemudian digerakan untuk mengevaluasi hasil Munas sebelumnya hingga upaya melengserkan Airlangga.

“Yang menunggangi ya orang yang mau menggunakan kendaraan Golkar untuk proses pencapresan yang bersangkutan, kira-kira begitu atau pihak-pihak tertentu yang sedang berusaha bargaining kepada calon presiden tertentu,” kata Nusron.

Menurut Nusron soal pihak-pihak yang menunggangi agenda Munaslub, sebenarnya tidak penting.

Ada hal yang menjadi sorotan utama Nusron, yakni soal isu Munaslub yang digaungkan bersamaan dengan momen persiapan Golkar menyongsong Pemilu berupa Pileg dan Pilpres.

“Ya waktu ya, timing-nya itu kurang pas, di sekarang ini kan konsentrasi orang itu sedang fokus kepada Pileg sehingga belum ada pikiran ke sana,” katanya.

“Kecuali kalau ini dilaksanakan atau diusulkan beberapa bulan yang lalu, mungkin 10 atau 12 bulan yang lalu mungkin ada proses recovery. Kalau sekarang ini kan nggak ada proses recovery,” tutup Nusron.