OJK Beberkan Kesenjangan Berbahaya: Inklusi Keuangan Capai 80%, tapi Literasi Baru 66%

IDPOST.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri mengungkapkan adanya kesenjangan signifikan antara tingkat inklusi dan literasi keuangan nasional.

Hurin Nur Izzah, Analis Bagian PEPK dan LMST OJK Kediri, menyebut literasi keuangan baru mencapai 66,5 persen, sementara inklusi keuangan sudah di angka 80,5 persen.

“Artinya, ada kesenjangan yang rawan jika tidak dibarengi dengan literasi yang memadai,” ujar Hurin dalam seminar Financial Inspiration and Movement for Youth yang digelar Kelompok Studi Pasar Modal (KSPM) STIEKEN Blitar, Kamis (25/9/2025).

Data ini mempertegas urgensi edukasi keuangan, terutama di kalangan generasi muda. Hurin menjelaskan, sementara jumlah investor pasar modal Indonesia hingga September 2025 telah menembus 18 juta jiwa, pemahaman tentang risiko dan produk investasi harus terus ditingkatkan.

“Forum edukasi seperti ini sangat penting, bukan hanya untuk menambah jumlah investor, tetapi juga meningkatkan pemahaman tentang produk, manfaat, dan risiko berinvestasi. Harapannya, peserta bisa menjadi investor baru yang cerdas dan teredukasi,” tambahnya.

Acara yang dihadiri oleh perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan praktisi investasi ini merupakan bagian dari upaya mengejar target literasi keuangan nasional sebesar 98 persen.

Kesenjangan yang terjadi dinilai berbahaya karena masyarakat memiliki akses ke produk keuangan, tetapi tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk menggunakannya secara bijak.

PROPAMI Sukses Menggelar RUA, RUALB, dan Pemilihan Ketua Umum

IDPOST.ID – Dunia pasar modal Indonesia memasuki babak baru pada Sabtu, 29 September 2023, dengan dua peristiwa besar yang digelar oleh Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI).

Bertempat di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, PROPAMI menggelar Rapat Umum Anggota (RUA) dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB).

Fokus utama acara ini adalah pertanggungjawaban pengurus PROPAMI periode 2020 – 2023 terkait program dan kondisi keuangan selama periode sebelumnya.

Selain itu, pemilihan Ketua Umum untuk masa jabatan 2023 hingga 2026 juga menjadi agenda krusial.

Keunikan acara ini terletak pada partisipasi yang luas, baik secara langsung di Hotel Mercure Convention Center Ancol maupun melalui siaran langsung (live streaming) di platform Zoom dan YouTube.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi anggota PROPAMI untuk berpartisipasi sesuai preferensi masing-masing.

Hasil pemilihan telah diumumkan, mengukuhkan NS Aji Martono sebagai Ketua Umum terpilih PROPAMI periode 2023 hingga 2026.

Keputusan ini mencerminkan kepercayaan anggota terhadap kepemimpinan yang diharapkan akan membimbing organisasi ke masa depan yang lebih cerah.

Boris Sirait, Ketua Panitia pelaksana acara, menegaskan komitmennya untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan acara RUA dan RUALB PROPAMI 2023.

Sementara itu, Lydia Trivelly Azhar, dewan pengawas PROPAMI, turut berperan dalam memastikan transparansi dan keberlanjutan dalam pengawasan seluruh kegiatan organisasi.

Dalam sambutan pertamanya sebagai Ketua Umum PROPAMI, Aji menekankan pentingnya Kaderisasi dalam memperkuat fungsi kerja organisasi, terutama dewan pimpinan wilayah, serta membangun kolaborasi dengan para stakeholder terkait, terutama OJK.

Rapat Umum Anggota dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa tahun ini dipercaya menjadi tonggak penting dalam perjalanan PROPAMI menuju masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan.

RUA RUALB PROPAMI 2023, dihadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) seluruh Indonesia, antara lain DPW Aceh Raya, DPW Medan Raya, DPW Padang Raya, DPW Bandung Raya, DPW Semarang Raya, DPW Jogja Solo (Joglo) Raya, DPW Malang Raya, DPW BaliNusa Raya, DPW Pontianak Raya, dan DPW Makasar Raya, sepakat dan menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta laporan keuangan periode 2020 hingga 2023.

Antusiasme anggota PROPAMI dalam pelaksanaan RUA dan RUALB terlihat dari langkah-langkah signifikan yang diambil untuk memperkuat organisasi ini, yang akan terus berkontribusi bagi Industri Pasar Modal khususnya dan industri keuangan Indonesia pada umumnya.

Tentang PROPAMI

Mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 27/POJK.04/2016 dan Surat Edaran OJK Nomor 45/SEOJK.04/2016, yang mewajibkan asosiasi Wakil Perusahaan Efek untuk mengajukan dan mendapatkan pengakuan dari OJK, APPMI saat itu juga wajib disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pengesahan APPMI sebagai badan hukum kemudian diterbitkan melalui Surat Pengesahan KEMENKUMHAM No. AHU-0011995.AH.01 Tanggal 10 Agustus 2017, yang mengubah kata asosiasi menjadi perkumpulan, menjadikan nama APPMI berubah menjadi Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia, disingkat PROPAMI.

Pengakuan dari OJK kepada PROPAMI akhirnya diterima melalui Surat Pengakuan OJK Nomor 68/D.04/2017 Tanggal 29 Desember 2017.

Tegas, OJK Minta Pinjol Tagih Hutang dengan Santun

IDPOST.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penagih untang yang dilakukan oleh desk colection (DC) harus beretika.

“OJK memperingatkan bahwa penagihan utang yang dilakukan oleh desk colection (DC) itu harus sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, serta ketentuan perundang-undangan,” tulis OJK dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu 27 September 2023.

Selain itu, OJK juga mempersilahkan platform pinjaman online (pinjol) untuk menagih utang kepada para debiturnya.

Pasalnya, sudah diaturan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam,” tulisnya.

OJK juga menyarankan agar platform pinjol harus mengawasi penagih utang tidak menggunakan ancaman, kekerasan, hingga aksi yang membuat malu debitur.

Kemudian, penagih utang juga tidak perlu melakukan tekanan secara fisik maupun verbal.

Sebelum menagih, para DC juga bisa melayangkan surat peringatansesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.

Berikut surat peringatan wajib memuat informasi yang diantaranya:

1. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban

2. Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang

3. Manfaat ekonomi Pendanaan (bunga yang harus dibayar)

4. Denda yang terutang

Masyarakat Bangka Barat Resah Rentenir Beroprasi Bebas

SULSEL – Jasa pinjaman uang tanpa izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau yang sering disebut rentenir menjamur di Kecamatan Parittiga dan Jebus Kabupaten Bangka Barat.

Banyaknya rentenir tersebut membuat masyarakat resah karena para rentenir memanfaatkan situasi faktor himpitan ekonomi.

Salah seorang warga Masrul (45) yang terjerat hutang rentenir mengaku ia kualahan dengan bunga yang diberikan oleh oknum rentenir.

Baca juga : Polresta Sidoarjo Amankan 120 Motor yang Dipakai Balap Liar dan Pemakai Knalpot Brong

“Saya hampir gila, waktu itu memang saya gak mampu, mau buka usaha terpaksa pinjam sama dia dan kelamaan saya ada telat bayar buangnya bertambah,” kata Masrul.

Sementara Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Nugroho saat dikonfirmasi via WhatsAppterkait maraknya rentenir itu pihaknya akan melakukan pendalaman.

“Nanti kami akan melakukan pendalaman dilapangan, benar atau tidaknya serta ada atau tidaknya unsur pidananya,” jelas Kompol Ghalih Nugroho.

Baca juga : Jelang Mudik Lebaran, Tiket Kereta Api Hampir Terjual Habis

Tak hanya itu, terkait maraknya Rentenir ini juga menjadi perhatian khusus dari Camat parittiga Madirisa, bukan rahasia umum lagi yang namanya Rentenir.