Meski Tersendat Izin, Pabrik Kayu Lapis PT GFII di Klaten Targetkan Beroperasi Akhir Tahun

IDPOST.ID – Pembangunan proyek kayu lapis (plywood) dari PT Global Frame Industri Indonesia (GFII) di Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bakal menyerap ribuan tenaga kerja.

Rencananya pabrik kayu lapis tersebut dapat menyerap 40 persen warga lokal dan 60 persen warga luar desa Kemiri.

Meski demikian, Nuryanto yang juga kepala desa (Kades) Kemiri kini membuat surat penghentian pembangunan proyek lantaran proyek dinilai belum memiliki ijin.

Perwakilan PT Global Frame Industri Indonesia (GFII), Eko Wardoyo membenarkan adanya surat penghentian pembangunan dari pihak desa.

Meski begitu, Eko justru mempertanyakan dasar penghentian pembangunan. Pasalnya, saat ini proses perijinan terus berjalan.

“Pihak pabrik terus berkoordinasi dengan pihak notaris yang menjalankan proses perijinan. Proses perijinan pabrik memang include (dijadikan satu) dengan proses balik nama hak kepemilikan lahan,” katanya.

Pihaknya meminta untuk melakukan pengecekan di notaris yang ditunjuk oleh pihak PT GFII.
“Silahkan dicek ke pihak notaris yang ditunjuk PT. Sudah berproses kok,” tegas Eko.

Lebih lanjut, Eko menambahkan, proyek kayu lapis ini ditargetkan pada akhir 2025, namun apabila ada kendala kembali ditargetkan 2026 dapat beroperasi.

“Target kami, akhir tahun ini bisa operasi, namun kalau ada kendala kemungkinan operasi pada tahun 2026 yang akan datang. Harapannya setelah pabrik operasi warga bisa bekerja,” sebutnya.

Terancam Jadi Bangunan Mangkrak, Pembangunan Pabrik Kayu Lapis di Klaten Tersandung Izin

IDPOST.ID – Pembangunan proyek kayu lapis (plywood) di Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersebut bakal menyerap ribuan tenaga kerja. Rencananya pabrik kayu lapis tersebut menyerap 40 persen warga lokal dan 60 persen warga luar desa Kemiri.

Meski begitu, Nuryanto yang juga kepala desa (Kades) Kemiri kini membuat surat penghentian pembangunan proyek lantaran proyek dinilai belum memiliki ijin.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP, Sulamto membenarkan adanya kegiatan sidak ke Desa Kemiri, tepatnya di lokasi pembangunan pabrik PT Global Frame Industri Indonesia (PT. GFII).

“Sidak dilakukan atas dasar adanya surat dari LSM ke DPMPTSP yang tembusannya ke Satpol PP. Giat ke lokasi hadir juga dari unsur perangkat desa Kemiri,” jelas Sulamto saat ditemui di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu.

Sulamto mengatakan, temuan Satpol PP di lokasi memang betul ada kegiatan di lokasi. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan lebih lanjut.

Sebab, belum ada keputusan dari DPMPTSP terkait perizinan yang disebutkan saat ini sedang berproses.

“Kami hanya bisa menghimbau agar kegiatan di lokasi bisa dihentikan sementara. Sembari menunggu semuanya clear dari dinas terkait,” usul Sulamto.