Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Picu Kerusakan Lingkungan, Muhammadiyah Laporkan ke Bareskrim Polri

IDPOST.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil akan melaporkan skandal pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (17/1/2025) siang.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah somasi terbuka yang diajukan pihaknya tidak direspons.

“Kami, LBHAP PP Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil, akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Gufroni dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (17/1/2025) seperti dikutip dari BERITASATU.COM.

Menurutnya, tenggat waktu 3×24 jam yang diberikan melalui somasi terbuka sejak Senin (13/1/2025) telah habis, sehingga pihaknya memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

“Laporan resmi akan kami sampaikan hari ini, pukul 14.00 WIB di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Pagar Laut Ganggu Nelayan

Pemasangan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang telah menjadi sorotan. Nelayan dan warga pesisir mengeluhkan keberadaan pagar bambu tersebut karena mengganggu aktivitas mereka mencari ikan. Selain itu, pagar laut juga dinilai merusak ekosistem lingkungan sekitar.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten sebelumnya mengungkap bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut ditemukan terbentang di kawasan Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji. Pagar itu sudah ada sejak September 2024 namun baru mencuat ke publik setelah dilakukan investigasi.

KKP Ancam Bongkar Paksa

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut dan memberikan waktu 20 hari kepada pihak pemasang untuk membongkarnya. Jika tenggat waktu tersebut habis, KKP akan membongkar paksa pagar tersebut.

Hingga saat ini, identitas pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut masih menjadi misteri. Skandal ini pun mendapat perhatian luas karena dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan di wilayah pesisir Tangerang.

Airlangga Hartarto: Pagar Laut Misterius Bukan Bagian dari Proyek Giant Sea Wall

IDPOST.CO.IDMenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pagar laut misterius yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi tidak terkait dengan proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall (GSW).

“Bukan, bukan,” tegas Airlangga saat ditanya wartawan di Jakarta, Kamis (16/1/2025), mengenai keterkaitan pagar laut tersebut dengan rencana pembangunan giant sea wall.

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih menyusun konsep untuk proyek giant sea wall. Nantinya, perkembangan proyek ini akan terus dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Giant sea wall kita sedang siapkan konsepnya, nanti tentu akan dilaporkan ke Bapak Presiden,” ujar Airlangga.

Proyek giant sea wall direncanakan membentang di sepanjang pesisir utara Laut Jawa dengan menerapkan konsep private public partnership (PPP).

Melalui skema ini, pemerintah akan bermitra dengan pihak swasta untuk menyediakan layanan publik.

Namun, Airlangga menyebut bahwa hingga saat ini pemerintah belum dapat memastikan siapa saja investor yang akan terlibat dalam proyek ambisius tersebut.

“Kita akan sosialisasi nanti, (investor) baik dari dalam maupun luar negeri,” ungkapnya.

Sementara itu, kemunculan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang dan Bekasi telah menjadi sorotan publik.

Pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer ditemukan terbentang di perairan Kabupaten Tangerang, mulai dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

Hal ini diungkap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten setelah investigasi yang dilakukan sejak Agustus 2024.

Selain di Tangerang, pagar laut sepanjang 8 kilometer juga ditemukan di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Pembangunan pagar laut ini dianggap melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.