BPN Sumenep Enggan Sebut Objek Laut Ber-SHM, Warga Gersik Putih Kesal

IDPOST.CO.ID, SUMENEP – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya turun ke lokasi melihat laut atau pantai di Gersik Putih, Kecamatan Gapura, yang dipermasalahkan warga setempat, karena dikuasai perorangan, Rabu (24/5/2023).

Pengecekan lokasi merupakan tindak lanjut tuntutan warga Gersik Putih ke BPN supaya membatalkan 21 ha sertifikat hak milik (SHM) dari 42 Ha kawasan laut yang akan direklamasi menjadi tambak garam.

Pengecekan lokasi dilakukan langsung Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sumenep, Gufron Munif didampingi aparat penegak hukum dari Polres. Ratusan warga Gersik Putih, terlihat datang ke lokasi ingin mengetahui langsung pengecekan lokasi. Hadir juga membersamai warga yaitu Panasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto.

Saat itu, tidak tanpak adanya tanda-tanda bahwa kawasan tersebut adalah daratan atau lahan kosong. Air laut terlihat pasang hingga ke tepian Pantai dan sedikit berombak.

Namun, BPN terkesan cari aman dan enggan menyebut bahwa lokasi objek yang dikuasai per orangan itu daratan atau laut. Bahkan, Gufron mencabut pernyataan sebelumnya yang disampaikan kepada warga dan media di lokasi bahwa lokasinya adalah laut.

”Walaupun tadi saya nyebutnya (objek ber SHM) laut, memang ini berair. Tapi, tugas saya disini hanya memantau. Tidak ada statement dari saya baik secara pribadi ataupun Institusi,” ucapnya.

Gufron mengaku telah mendokumentasikan objek ber-SHM di kawasan yang dipermasalahkan warga sesuai fakta di lapangan. Hasilnya akan disampaikan ke pimpinannya di BPN untuk diproses lebih lanjut.

”Yang jelas, saya tidak bisa ber statmen apapun disini. Saya hanya memantau,” katanya ber ulang-ulang.

Ia berjanji akan menyampaikan pemantauan lokasi dan tindak lanjut BPN atas aduan yang disampaikan warga.

”Saya tidak bisa memastikan sampai kapan. Nanti, akan disampaikan pada Panasihat hukumnya,” katanya sambil meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Marlaf menyayangkan kedatangan BPN tidak melibatkan pemilih SHM dan Pemerintah Desa Gersik Putih ke lokasi. Bahkan, BPN datang tidak membawa dokumen apapun mengenai peta wilayah atau kawasan objek ber SHM yang dipermasalahkan warga.

”Lucunya lagi, BPN nanya ke kami dimana batas-batas yang di permasalahkan. Itu semestinya ditanyakan pada pemegang SHM, bukan pada kami. Sebab, kami sejak awal menyebutkan laut atau pantai, tidak ada batas-batasnya,” ungkap Marlaf.

”Kalau mau tanya batas laut, ya diujung selatan batasnya Kalianget, Timur itu Pulau Poteran, utara Bintaro Longos, dan barat itu Tapakerbau,” imbuhnya menyesalkan.

SHM untuk kawasan pantai atau laut itu tidak semestinya diterbitkan oleh BPN. Sesuai ketentuan, laut atau Pantai Desa Gersik Putih adalah kawasan lindung yang tidak boleh diotak atik untuk kepentingan apapun termasuk direklamasi untuk dibangun tambak garam.

”Jadi mereklamasi pantai untuk dijadikan tambak dengan dasar SHM tidak tepat, apalagi SHM tersebut dalam bentuk lautan, bukan daratan,” jelasnya.

Marlaf akan menunggu tindak lanjut dari BPN pasca melihat fakta dilapangan melalui kegiatan pemantauannya ke lokasi. Pihaknya meminta SHM itu dibatalkan sebab faktanya memang laut, bukan daratan atau tanah kosong.

”Saya kira, dilihat dari mata siapapun dan menggunakan kacamata apapun, faktanya adalah laut,” kata mantan Aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya ini. (Bsr)

Warga Gersik Putih Sumenep, Usir Pekerja Pembangunan Tambak Garam

IDPOST.CO.ID, SUMENEP – Warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengusir paksa pekerja pembangunan tambak garam di kawasan pantai Desa setempat, Sabtu (20/05/2023).

Pihak penggarap yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) ngotot untuk membangun lahan garam dengan mereklamasi Pantai Gersik Putih ditengah gejolak penolakan warga.

Mereka mendatangkan para pekerja pembangunan tambak garam tersebut dari luar Desa dengan melakukan pemancungan bambu dan pengerukan laut menggunakan excavator untuk membuat tanggul.

Sempat terjadi cekcok antara warga lokal dengan pekerja pembangunan tambak karena enggan turun dari ponton dan excavator.

Beruntung cekcok mulut tersebut tidak berlangsung lama hingga akhirnya pekerja turun meninggalkan alat berat tersebut dengan bercebur ke pinggir pantai.

”Aksi warga ini semata-mata untuk melindungi supaya pantai tetaplah pantai, tidak dijadikan  bangunan apapun termasuk tambak.,” kata Ketua Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Amirul Mukminin.

Amirul menduga pihak penggarap memaksakan kegiatannya untuk membuat tanggul-tanggul sebagai batas penguasaan atas lahan tersebut. Pasalnya, dalam waktu dekat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan turun ke lokasi untuk memastikan kawasan ber-SHM (sertipikat hak milik) adalah daratan atau lautan.

”Waktu kami demo ke BPN untuk membatalkan SHM yang menjadi alasan penggarap membangun tambak, akan turun minggu depan untuk memastikan laut atau darat. Makanya, sepertinya penggarap mengejar waktu agar sebelum BPN turun, sudah ada tanggul-tanggul pembatas,” ungkapnya.

Warga akan tetap memantau aktivitas pekerjaan dengan melakukan patrol dan siaga di kampung siang malam untuk memastikan tidak ada penggarapan. Kawasan laut tersebut tetap harus terlindungi supaya tidak berubah bentuk, apalagi menjadi tambak garam.

”Karena jelas dampaknya kepada masyarakat lingkungan sekitar. Eksistem laut akan rusak, perkampungan terancam banjir rob dan abrasi, serta sumber penghasilan warga akan hilang,” ucapnya.

Sebelumnya, kawasan pantai atau laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura Sumenep akan direklamasi untuk dibangun tambak garam oleh investor atau penggarap yang difasilitasi Pemerintah Desa. 41 Ha lahan dan 21 Ha diantaranya sudah ber SHM yang akan digarap.

Warga menolak bahkan beberapa kali melakukan aksi protes dan demo ke Pemerintah Desa dan Pemkab serta BPN. Sebab, reklamasi laut itu tidak menguntungkan bagi warga bahkan akan berdampak buruk. (Bsr)