Cabuli Tetangga Pemuda Desa Tambak Kemeraan Diamankan Polisi 

SIDOARJO, IDPOST.CO.ID,- Seorang pemuda asal Desa Tambak Kemeraan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, bernisial CM (23) melakukan perbuatan cabul kepada Bunga (36) tetangga sendiri saat suaminya sedang berjualan di pasar. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, (07/8/2023).

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam pers release di Mako Polresta Sidoarjo, pada Senin, (29/08/2023) mengatakan bahwa pelaku adalah tetangga korban dan sudah tahu kebiasaan korban setiap harinya dimana pada saat melakukan aksi pencabulan pelaku dalam kondisi mabuk.

“Pelaku melakukan tindakan asusila karena terpengaruh minuman keras. Pada saat itu dirinya tahu korban sedang sendiri dirumah bersama anaknya yang berusia 9 tahun. Hal tersebut ditandai dengan tidak ada motor suami korban di rumah,” ungkap Kapolresta Sidoarjo.

Mengetahui suami korban tidak ada, pelaku mengetuk pintu rumah, namun karena tidak ada jawaban kemudian masuk lewat jendela samping yang tidak terkunci. Korban tidur diruang tengah terbangun dan kaget karena merasa ada rabaan di wajah.

“Tahu korban terbangun, lalu pelaku membekap mulutnya dengan tangan kanannya. Ia juga meremas payudara dan berusaha membuka daster yang dipakai. Korban berontak serta melawan dengan sekuat tenaga mendorong pelaku sampai terjatuh. Lalu berteriak minta tolong hingga membuat anaknya terbangun dan menghampiri ibunya,” kata Kusumo.

Karena teriakan korban tersebut pelaku jadi panik dan kabur melalui pintu belakang. Lalu Bunga menghubungi suami dan cerita apa yang telah dialaminya. Kemudian mereka ke kantor polisi melaporkan tindakan asusila pencabulan yang telah dilakukan CM.

Kombespol Kusumo menambahkan, pelaku sempat melarikan diri. Melalui pemeriksaan dan hasil pengembangan petugas, akhirnya pelaku berhasil diamankan di daerah Krian pada hari Jum’at, (25/8/2023) oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Sedangkan pelaku pada saat pers release di Mako Polresta Sidoarjo mengakui dirinya masuk rumah melalui jendela samping yang tidak terkunci. Dirinya nekat masuk rumah korban karena tahu jika suami bunga sudah berangkat berjualan di pasar.

“Dalam rumah saya melihat korban sedang tidur, lalu dia saya dekap dan payudaranya saya pegang. Ketika itu saya sudah lepas celana akan memperkosanya. Dikarenakan korban meronta dan berteriak minta tolong, saya panik dan melarikan diri melalui pintu belakang sambil membawa celana saya,” ujarnya pada awak media.

Sebagai barang bukti Polisi mengamankan pakaian korban. Atas tindakan pencabulan tersebut maka pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Seorang Anak Perempuan Bawah Umur di Sampang Jadi Korban Bejat Ayah Tiri Hingga Hamil 8 Bulan

IDPOST.CO.ID, SAMPANG – Seorang anak perempuan dengan inisial SF yang masih berumur 16 tahun asal warga Desa Pacangga’an, Kecamatan Pangarengan, Sampang, Madura, diketahui sedang hamil hingga 8 bulan.

Kehamilan anak perempuan yang masih dibawah umur itu diketahui lantaran kecurigaan ibu kandungnya yang melihat perut anaknya semakin membesar dan kakinya membengkak.

Karena khawatir terjadi sesuatu pada anak perempuannya itu, kemudian ibu kandungnya membawanya ke pondok bersalin Desa (Polindes) Gulbung. Setelah dilakukan pemeriksaan, bidan setempat menyarankan agar dibawa ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

Tidak puas dengan itu, ibunya lalu membawanya ke dukun bayi, dan hasilnya disampaikan kalau anaknya sedang hamil. Mendengar hal itu keesokan harinya ia memastikan dengan melakukan USG ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dan dinyatakan kalau anak perempuannya itu hamil 8 bulan.

Dengan peristiwa tersebut, ibu kandungnya kemudian melaporkan ke Polres Sampang pada  Jum’at (19/05/2023) sekitar jam 13.44 WIB, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Atas laporan tersebut, Kapolres Sampang AKBP Siswantoro menyatakan, melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan pemeriksaan terhadap SF dan ibu kandungnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut SF mengaku kalau pelakunya adalah MR yang merupakan ayah tirinya.

Dalam pengakuannya itu, ia disetubuhi dan dicabuli oleh ayah tirinya sejak ia duduk dibangku kelas 5 SD hingga ia beranjak SMP.

“Setelah dilakukan penyelidikan personil unit PPA beserta anggota team Resmob Sat. Reskrim Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap RM di rumahnya Desa Pacanggan, pada hari Senin 22/05/2023),” jelasnya.

Kapolres Sampang kemudian melanjutkan, saat dilakukan penyidikan, tersangka MR (48 tahun) mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi dan mencabuli anak tirinya SF.

“Atas perbuatannya itu tersangka di jerat Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 vonis hukuman” pungkasnya.***