Adakah Anggota Polres Blitar Kota yang Kecanduan Judi Online dan Terjerat Pinjol

IDPOST.CO.ID – Pastikan anggotanya tidak terlibat dalam permainan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) Kapolres Blitar razia Hp milik anggota.

Dikutip dari laman Humas Polri penyisiran dilakukan seusai apel pagi yang dilakukan oleh Waka Polres Blitar Kota bersama seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), Jumat 12 Juli 2024 kemarin.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo yang diwakili Wakapolres Kompol I Gede Suartika mengatakan, penyisiran dilakukan kepada semua anggota baik itu bintara maupun perwira serta ASN.

“Setelah apel kami lakukan sidak kepada para anggota. HP mereka (baik anggota bintara maupun perwira serta ASN) dicek oleh Propam, untuk antisipasi adanya aplikasi judol maupun pinjol,” katanya.

Gede mengatakan, pemeriksaan atau pengecekan HP para anggota dilakukan sebagai langkah antisipasi.

Utamanya lanjutnya, marak pengguna aplikasi judol dan pinjol.

“Kita cek aplikasi, kemudian riwayat pencarian dan sebagainya. Jangan sampai ada yang terlewat, maupun yang mengarah ke judol, saya tidak ingin ada anggota yang kecanduan judol dan pinjol,” ujarnya.

“Sehingga pengecekan HP anggota Polres Blitar Kota akan dilakukan secara berkala. Termasuk kepada seluruh anggota, maupun ASN dan sebagainya di lingkup Polres Blitar Kota, Untuk hasilnya tidak ditemukan anggota yang melakukan transaksi judol, maupun pinjol. Ini nanti akan lakukan secara berkala, kepada semua anggota dan sebagainya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Gede menghimbau kepada seluruh anggota untuk menjauhi judol dan pinjol. Sebab keduanya dapat menyebabkan masalah besar dan merugikan. Termasuk untuk diri sendiri, keluarga maupun instansi.

“Polres Blitar Kota benar-benar akan menindak tegas anggota yang terlibat judol dan pinjol. Untuk itu kami himbau agar tidak ada yang terjerumus pada keduanya, karena akan merugikan diri sendiri maupun keluarga,” tutupnya.

Tegas, OJK Minta Pinjol Tagih Hutang dengan Santun

IDPOST.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penagih untang yang dilakukan oleh desk colection (DC) harus beretika.

“OJK memperingatkan bahwa penagihan utang yang dilakukan oleh desk colection (DC) itu harus sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, serta ketentuan perundang-undangan,” tulis OJK dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu 27 September 2023.

Selain itu, OJK juga mempersilahkan platform pinjaman online (pinjol) untuk menagih utang kepada para debiturnya.

Pasalnya, sudah diaturan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam,” tulisnya.

OJK juga menyarankan agar platform pinjol harus mengawasi penagih utang tidak menggunakan ancaman, kekerasan, hingga aksi yang membuat malu debitur.

Kemudian, penagih utang juga tidak perlu melakukan tekanan secara fisik maupun verbal.

Sebelum menagih, para DC juga bisa melayangkan surat peringatansesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.

Berikut surat peringatan wajib memuat informasi yang diantaranya:

1. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban

2. Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang

3. Manfaat ekonomi Pendanaan (bunga yang harus dibayar)

4. Denda yang terutang