Pengamat Hubungan Internasional: Prabowo Dilema Transparansi Pertahanan Negara

IDPOST.CO.ID – Dalam debat capres ketiga menjelang Pemilu 2024, perbincangan seputar transparansi data Kementerian Pertahanan (Kemhan), yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, menjadi fokus utama.

Teuku Rezasyah, seorang pengamat hubungan internasional, menyoroti bahwa Prabowo tidak dapat secara sembarangan membuka data Kemhan kepada publik karena adanya informasi yang bersifat konfidensial.

Desakan dari Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo untuk mengungkap informasi tersebut dalam debat di Istora Senayan, Jakarta, mendapat tanggapan dari Rezasyah.

Dia menegaskan bahwa Prabowo memiliki data yang bersifat konfidensial dan perlu mempertimbangkan hati-hati dalam menafsirkan mana yang dapat diungkapkan ke publik dan mana yang harus tetap dirahasiakan.

Menurut Rezasyah, data semacam ini hanya dapat diakses oleh individu yang telah bersumpah serta memiliki kompetensi dan keahlian tertentu.

Dalam konteks debat yang menyoroti tema pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri, kebijakan pertahanan Prabowo menjadi sasaran kritik dari Anies dan Ganjar.

Menghadapi kritikan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa data yang diberikan oleh kedua pesaingnya tersebut keliru. Dia menawarkan pertemuan di luar sesi debat untuk membahasnya lebih lanjut. Anies menanggapi dengan menantang Prabowo untuk menunjukkan data yang benar di depan publik selama debat.

Meskipun begitu, Prabowo menilai bahwa membahas isu internal pertahanan negara secara terbuka tidaklah pantas dan berisiko.

Komentarnya mencerminkan sikap hati-hati terhadap informasi yang bersifat sensitif dan menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data pertahanan negara.

Walaupun masyarakat mendesak transparansi dan akuntabilitas, Prabowo tetap mempertahankan pendiriannya bahwa terdapat aspek-aspek dalam pertahanan negara yang harus tetap dirahasiakan demi keamanan nasional.

Isu ini menggambarkan kompleksitas yang dihadapi oleh para pemimpin dalam menyeimbangkan kebutuhan akan transparansi dan perlindungan data yang bersifat konfidensial, terutama dalam konteks Kementerian Pertahanan.

Sementara harapan masyarakat terhadap keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan tetap tinggi, perlindungan informasi konfidensial menjadi suatu keharusan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Pendekatan hati-hati Prabowo dalam menangani isu data Kemhan menunjukkan kebijaksanaan dan pertimbangan matang yang diperlukan dalam kepemimpinan, terutama dalam konteks pertahanan dan keamanan nasional.

Kontroversi Rahasia Pertahanan: UU KIP vs Pernyataan Prabowo

IDPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha, menanggapi pernyataan Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, dalam debat ketiga Pilpres 2024 yang menolak membuka informasi pertahanan yang dianggap rahasia.

Arya menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah mengatur informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan untuk dibuka ke publik, termasuk informasi terkait pertahanan dan keamanan negara.

Menurut Arya, UU tersebut mencakup pasal-pasal yang mengatur informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik, termasuk informasi tentang kepentingan negara, bisnis, dan pribadi.

Arya juga memberikan contoh terkait informasi pertahanan yang bersifat rahasia, seperti strategi, intelijen, operasi, taktik, teknik, dan jumlah kekuatan dan kemampuan dalam sistem pertahanan dan keamanan negara.

Arya menyatakan bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan pedoman terkait hak informasi masyarakat, dan tim pemenangan pasangan capres-cawapres dapat menjadikan UU tersebut sebagai acuan. Hak keterbukaan atas informasi, menurut Arya, tidak boleh merugikan kepentingan berbangsa dan bernegara.

Arya juga mempersilakan para calon presiden bersama timnya untuk mendalami dan menjelaskan kepada publik mengenai informasi mana yang dapat dibuka dan mana yang harus dirahasiakan sesuai dengan UU tersebut.

Ia berharap calon presiden dan timnya dapat menggunakan UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai pedoman dalam menjelaskan hak masyarakat dan publik atas informasi terkait.

Kontroversi Pernyataan Prabowo dan Anies mengenai Rahasia Negara dalam Debat Capres

IDPOST.CO.ID – Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Billy David, meragukan pernyataan Prabowo Subianto terkait data anggaran Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dianggap sebagai rahasia negara.

Billy menyatakan bahwa perubahan makna terkait rahasia negara yang disampaikan Prabowo merupakan upaya penggiringan opini masyarakat.

Menurutnya, dalam debat capres, Anies hanya meminta data tentang anggaran pengadaan alutsista, yang sebelumnya juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ia menekankan bahwa pembahasan tersebut seharusnya termasuk dalam hal yang dapat dibuka kepada publik.

Sebaliknya, Prabowo menolak membuka data secara terbuka, menyatakan bahwa ada sejumlah hal yang tidak mungkin diungkapkan dalam forum besar seperti debat capres karena menyangkut keamanan negara.

Meskipun ia menegaskan keterbukaannya di hadapan DPR, Prabowo mengingatkan tentang kebutuhan untuk menjaga beberapa informasi sebagai rahasia negara.

Pertarungan pandangan ini menyoroti perbedaan pendekatan antara kedua kubu terkait transparansi dan informasi terkait pertahanan negara, menciptakan dinamika menarik dalam arus informasi dan politik di Indonesia.

Kritik Saleh Daulay Tentang Etika dan Ambisi Anies Baswedan Pasca Debat

IDPOST.CO.ID – Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Saleh Partaonan Daulay, mengkritik hasil debat capres pada 7 Januari 2024, menyatakan bahwa Anies Baswedan tidak bersifat negarawan karena berbicara tentang etika tanpa menunjukkan etika itu sendiri.

Daulay, yang juga Ketua Fraksi PAN DPR, berpendapat bahwa Anies Baswedan terlalu ambisius untuk menjadi presiden dan menggunakan segala premis dan proposisi untuk menjatuhkan Prabowo Subianto.

Ia menilai bahwa pendapat dan kritik yang disampaikan oleh Anies tidak mencerminkan nilai moralitas, meskipun Anies mengklaim dirinya sebagai tokoh yang paling bermoral.

Salah satu contoh pernyataan yang dianggap tidak terhormat adalah ketika Anies memberikan nilai 11 dari skala 100 untuk Kementerian Pertahanan, tanpa jelasnya tolok ukur yang digunakan.

Daulay menyoroti kurangnya pengalaman Anies dalam bidang pertahanan dan menanyakan dasar penilaiannya.

Daulay menyatakan bahwa Anies, sebagai mantan gubernur DKI yang didukung oleh Prabowo dan koalisi partai lain, seharusnya tidak memberikan penilaian terhadap kepemimpinan Prabowo.

Ia mempertanyakan keberanian Anies untuk memberikan penilaian terhadap Prabowo, mengingat Prabowo adalah ketua umum Partai Gerindra dengan anggota DPR dan DPRD yang signifikan di tingkat nasional dan daerah.

Daulay menekankan bahwa Anies, yang pernah diberhentikan oleh Presiden Jokowi, tidak seharusnya memberikan penilaian terhadap kinerja menteri yang masih aktif dan berprestasi. Ia menganggap penilaian Anies tidak tepat dan jauh dari kebenaran.

Dalam konteks pemilihan presiden, Daulay berharap masyarakat dapat melihat secara jernih dan menilai calon dengan bijak, membedakan antara jiwa patriotik dan ambisi semata.

Ia menekankan bahwa fokus TKN Prabowo tetap pada visi-misi dan program, sementara menyoroti perbedaan antara prestasi Prabowo dan Anies dalam konteks kepemimpinan dan pengalaman politik.

Ketua PSSI Erick Thohir Apresiasi Komitmen Prabowo Subianto di Bidang Sepak Bola

IDPOST.CO.ID – Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir, memberikan apresiasi terhadap komitmen dan langkah konkret yang diambil oleh calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dalam memajukan sepak bola Indonesia.

Prabowo diketahui mendirikan Akademi Sepak Bola Garudayaksa dan menjalin kerja sama dengan Aspire Academy yang telah sukses memajukan sepak bola Qatar di tingkat internasional.

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Garudayaksa dan Aspire Academy berlangsung pada Senin (8/1/2024) di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Senayan, Jakarta.

Turut hadir dalam acara tersebut, pendiri Garudayaksa Prabowo Subianto, Director General Aspire Academy Ivan Bravo, dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir.

Erick Thohir menyatakan bahwa membangun tim nasional (timnas) bukanlah tugas yang mudah dan membutuhkan waktu panjang serta kerja sama dari semua pihak terkait.

Ia menyampaikan kegembiraannya atas komitmen Prabowo Subianto untuk mendukung perkembangan sepak bola Indonesia, dan menekankan pentingnya kerja sama antara PSSI, Garudayaksa, dan Aspire Academy.

“Membangun timnas itu tidak mudah, perlu waktu panjang dan perlu pengorbanan yang luar biasa, banyak pihak, dari suporter, federasi, stakeholder, pemerintah, pemain. Hari ini saya gembira Pak Prabowo punya kemauan untuk bantu sepak bola Indonesia, karena tak mungkin PSSI bekerja sendirian,” ujar Erick Thohir.

Erick juga menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin antara dua akademi sepak bola tersebut.

Ia mengakui sudah mengenal Ivan Bravo sejak dirinya menjadi presiden klub sepak bola Italia, Inter Milan.

Erick meyakini bahwa Aspire Academy, dengan reputasinya yang tak diragukan, akan memberikan pendampingan terbaik kepada Garudayaksa.

Prabowo Subianto, selaku pendiri Akademi Sepak Bola Garudayaksa, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Aspire Academy bertujuan untuk mengembangkan sepak bola secara modern, terutama pada pemain muda di bawah 17 tahun.

Prabowo menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ivan Bravo, yang mewakili Aspire Academy, yang telah berdiri selama hampir 20 tahun.

“Saya percaya dan yakin PSSI di bawah Erick Thohir pembinaan berjalan baik. Dia punya semangat dan pengalaman punya klub luar negeri, jaringan (sepak bola) internasional, optimistis sepak bola kita akan bangkit di bawah pimpinan Erick Thohir,” tambah Prabowo.

Kesepakatan kerja sama ini diharapkan dapat membantu pengembangan pemain muda di Indonesia dan membawa Timnas Indonesia tampil di Piala Dunia suatu saat nanti. Prabowo juga menyampaikan rasa terima kasih kepada PSSI atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan dalam mewujudkan proyek pengembangan pemain muda ini.

Kontroversi Pengadaan Alutsista Bekas: Prabowo Ajak Anies Diskusi Lebih Lanjut

IDPOST.CO.IDPrabowo Subianto calon presiden nomor urut dua saat debat Pilpres 2024 yang digelar pada Minggu 8 Januari 2024 kemarin pembelian alutsista.

Saat menjabat menjadi Kementerian Pertahanan, Prabowo Subianto membeli alutsista bekas yang disebut-sebut kurang tepat.

Dalam debat yang digelar di Istora Senayan, Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umu (KPU) itu Prabowo mengklaim alutsista bekas merupakan keputusan yang tepat.

Menurutnya, alutsista bekas yang pihaknya beli masih berusia muda dan layak pakai di Indonesia.

Dalam debat ketiga Pilpres, Prabowo Subianto menanggapi kritikan terkait kebijakan pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) bekas.

Prabowo menegaskan bahwa hampir 50% alutsista yang dibeli pemerintah adalah bekas, tetapi usianya masih muda dan masih layak pakai.

“Baru-baru ini, Pak Anies menyampaikan pendapat bahwa ini barang bekas. Saya bersedia membawa data yang sebenarnya. Sebenarnya hampir 50% peralatan itu dari mana pun adalah bekas, tapi usianya masih muda dan masih layak pakai,” ujar Prabowo dalam debat capres minggu lalu.

Prabowo secara terbuka mengundang Anies Baswedan untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai pertahanan Indonesia. Dia menekankan bahwa pernyataan bahwa alutsista bekas menyesatkan rakyat adalah pernyataan yang tidak tepat.

Namun, kritik terhadap kebijakan ini datang dari dua pesaing Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Anies menilai penggunaan utang untuk membeli alutsista bekas bukanlah keputusan yang tepat, menyatakan bahwa utang seharusnya digunakan untuk aktivitas produktif.

Ganjar menyuarakan pendapat serupa, mendorong penguatan industri pertahanan dalam negeri dan menolak penggunaan utang untuk pembelian alutsista bekas yang dianggap gegabah dan berisiko bagi keamanan prajurit.

Prabowo berusaha menjelaskan bahwa alutsista bekas yang dibeli memiliki usia pakai yang masih panjang dan memberi contoh pesawat Mirage 2000-5 dari Qatar yang direncanakan untuk dibeli oleh Indonesia. Pesawat tersebut memiliki usia pakai 15 tahun dan masih relevan dengan teknologi canggih.

Prabowo menyatakan bahwa pembelian alutsista baru membutuhkan waktu yang lama untuk pengiriman dan operasional, sementara kebutuhan pertahanan Indonesia mendesak. Dia menekankan perlunya memiliki kemampuan pertahanan segera, mengingat waktu tunggu yang lama untuk pembelian baru.

Dalam menghadapi kritik ini, Prabowo menyoroti perspektif global. Amerika Serikat, sebagai pemimpin dunia dalam produksi peralatan pertahanan, memerlukan waktu sekitar 29 bulan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri mereka terkait alutsista.

Prabowo juga menekankan bahwa seringkali hanya peralatan pertahanan bekas yang diperbolehkan untuk dijual ke negara lain, kecuali ada kondisi khusus yang memungkinkan.

Dalam konteks anggaran, Bonifasius Endo Gauh Perdana, seorang dosen asisten ahli hubungan internasional dan hubungan ekonomi politik internasional di Universitas Tidar, menyatakan bahwa klaim Prabowo sebagian benar.

Meskipun demikian, klaim bahwa 50% alutsista bekas masih berusia muda tidak dapat diverifikasi. Debat mengenai pengadaan alutsista ini mencerminkan dilema yang dihadapi pemerintah dalam menyeimbangkan antara kebutuhan pertahanan yang mendesak dengan pertimbangan keuangan dan operasional.

Prabowo berusaha menegaskan pentingnya mempertahankan dan memperkuat pertahanan negara dengan alutsista yang efektif, meskipun bekas, sementara para kritikus menekankan pentingnya penggunaan dana yang lebih bertanggung jawab dan strategis.

Yusril Sebut Putusan MK Nomor 90/2023 Tidak Melanggar Norma Etik Hukum, Ini Alasannya

IDPOST.CO.ID – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 tidak melanggar norma etik hukum.

Dia beralasan, ada perbedaan mendasar antara pelanggaran norma etik dengan pelanggaran norma tentang perilaku atau code of conduct.

Sebelumnya, Yusril memberikan klarifikasi terkait perdebatan hukum yang beredar di masyarakat, soal norma etik yang lebih tinggi daripada norma hukum. Dia juga sempat mengutip pandangan dalam hukum Islam yang menyebutkan jika norma etik bertentangan dengan norma hukum, maka norma hukum bisa dikesampingkan.

Narasi seperti itu kini digaungkan sebagai upaya delegitimasi pencalonan Gibran dalam kontestasi pemilu. Sebab, Wali Kota Solo itulah yang dinilai paling diuntungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Putusan Usia Minimal Capres/Cawapres, yang pada proses penetapannya Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik.

“Keputusan yang diambil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus Pak Anwar Usman itu berbeda dengan norma etik dalam teori dan filsafat hukum. Peraturan (MKMK) itu dibuat dari derivasi undang-undang, sebagaimana juga peraturan kode etik hakim MK. Karena itu derivasi undang-undang, maka kedudukannya di bawah undang-undang kalau dilihat dari hierarki hukum,” kata Yusril dalam webinar Konstitusionalitas Pilpres 2024, baru-baru ini.

“Harus kita pahami betul (apa yang dilanggar Anwar Usman) adalah code of conduct, norma tentang perilaku, bukan norma mendasar di dalam filsafat hukum. Pengambil keputusan di dewan etik mestinya sadar apa yang mereka lakukan terbatas pada code of conduct, bukan pada norma etik yang ada di teori hukum,” paparnya.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004 itu juga menegaskan pelanggaran yang menjerat Anwar Usman sama sekali tidak memiliki unsur pidana. Dengan demikian, argumen seputar Putusan MK Nomor 90 yang tidak lagi relevan dan telah terbantahkan dengan sendirinya.

“Secara teori hukum, kita tahu kalau terjadi pelanggaran hukum, pasti ada pelanggaran etik. Tapi kalau terjadi pelanggaran etik dalam makna code of conduct, belum tentu ada pelanggaran hukum. Jadi kasusnya Pak Anwar Usman dengan Pak Firli di KPK itu sangat berbeda. Karena di kasus Pak Anwar tidak ada tindakan hukum apapun, maka dewan etik harus bekerja dan memberikan sanksi etik,” terang Yusril.

“Sekali lagi, jangan dianggap pelanggaran yang diputuskan MKMK terhadap Pak Anwar Usman sebagai pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum, tapi dalam konteks code of conduct dalam menjalankan jabatan tertentu di satu organisasi. Dan dari segi hukum, jelas Putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak akan gugur karena terjadi pelanggaran etik,” ujar pria yang juga pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara periode 2004-2007 itu.

Sebelumnya, Yusril juga sempat menyampakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikan Yusril merespons komisioner KPU yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) atas tuduhan membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum.

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo Ogah Pecat Gibran

IDPOST.CO.ID – Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan pihaknya tidak akan memecat Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut menyikapi Wali Kota Solo itu maju sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Ditegaskannya pihaknya tidak akan memecat Gibran, namum mempertanyakan etika putra sulung Jokowi.

“Saya tidak akan memecat, namun etika,” katanya.

“Etika ketika Mas Gibran mau mencalonkan wali kota itu syaratnya harus punya KTA PDIP,” lanjutnya.

FX Rudy menceritakan saat Gibran datang ke DPC untuk membuat KTA sebagai syarat pendaftaran maju Pilkada.

“Sangat ingat 9 September 2019 datang ke DPC buat KTA, lalu paginya buat mendaftar,” ucapnya.

Seusai Gibran mendaftar sebagai cawapres ke KPU, menurut FX Rudy sudah bukan menjadai kader.

“Secara otomatis sebagai kader PDIP sudah selesai setelah mendaftar jadi cawapres di KPU,” ucapnya.

“Saya pun menyarankan dengan hormat supaya ibu tidak dinilai bermain dua kaki dan Pak Jokowi juga dinilai bermain dua kaki,” ujarnya.

“Maka mestinya karena ini etika saya sarankan untuk KTA dikembalikan atau membuat surat pengunduran diri,” ungkap dia.