Tenggelam di Sungai Klawing Purbalingga, Pencari Kelapa Ditemukan Setelah 2 Hari Pencarian

IDPOST.ID – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan jenazah seorang pencari kelapa yang tenggelam di Sungai Klawing, Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Korban ditemukan setelah dua hari pencarian intensif.

Kapten Trisno, Komandan Tim SAR Gabungan, mengonfirmasi jenazah korban ditemukan pada Kamis (3/7/2024) pukul 12.20 WIB. Lokasi penemuan berada di koordinat 7°22’23.4″S 109°22’30.7″E, sekitar 200 meter dari titik kejadian.

“Jenazah langsung dievakuasi ke rumah duka untuk proses selanjutnya,” ujar Trisno.

Operasi Pencarian Intensif

Tim SAR Gabungan membagi tiga unit pencarian (SRU) dengan metode berbeda:

  1. Penyisiran permukaan air menggunakan perahu karet (LCR) sejauh 5 kilometer.
  2. Penyelaman dengan body rafting sejauh 1 kilometer.
  3. Pemantauan darat dan udara menggunakan drone thermal.

Identitas Korban

Korban dikenali sebagai Munarjo (85), warga RT 02/RW 01, Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

“Dengan ditemukannya korban, operasi SAR dinyatakan selesai. Seluruh personel yang terlibat dapat kembali ke kesatuan masing-masing. Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak,” tutup Trisno.

Krisis Sampah Parah! Saluran Irigasi di Purbalingga Jadi Tempat Pembuangan Liar

IDPOST.ID – Nasib saluran irigasi Slinga Kanan dikorbankan oleh gaya hidup buang sampah sembarangan warga Purbalingga. Petugas Bidang SDA DPUPR Purbalingga kelimpungan membersihkan tumpukan sampah yang menggunung bukti nyata kegagalan sistem pengelolaan limbah dari desa hingga kota.

Eddy Wahono, Pengamat Lingkungan, membongkar kelemahan fatal Perda No. 29/2012 tentang Pengelolaan Sampah hanya hiasan! Pelarangan buang sampah sembarangan di saluran air, drainase, dan sungai sama sekali tidak ditegakkan.

“Padahal, UU No. 18/2008 Pasal 29 ayat (1) huruf (e) jelas melarang praktik ini,” katanya.

Saling Lempar Tanggung Jawab

Buang Sudirman, Kabid SDA DPUPR Purbalingga, mengakui ketidakberdayaan.

“Sampah ini diduga dari hulu Sungai Klawing dan Irigasi Saluran Larangan 1 yang melintasi kota. Tapi petugas Bendung Slinga cuma 2 orang,” ucapnya.

Padahal, forum koordinasi (20/6/2025) yang dihadiri BBWS Serayu Opak, Dinas Pertanian, 3 kecamatan, dan 6 desa, justru berakhir dengan keputusan absurd.

“Beban bersihkan sampah sepenuhnya dibebankan ke Bidang SDA DPUPR yang jelas-jelas kewalahan,” ucapnya.

Eddy Wahono mengecam kemunafikan kebijakan yang hanya sibuk bikin aturan, tapi abai eksekusi.

“Pemerintah sibuk bikin aturan, tapi abai eksekusi. Dinas Lingkungan Hidup, akademisi, media, dan dunia usaha diam seribu bahasa. Sampah di saluran irigasi ini darurat ekologi yang diabaikan,” ucapnya.

Dua Industri Tahu di Purbalingga Diduga Cemari Sungai Punggawa

IDPOST.ID – Dua unit industri tahu rumahan yang berlokasi di Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, diduga telah melakukan pencemaran Sungai Punggawa akibat pembuangan limbah secara sembarangan.

Kondisi ini memicu keresahan warga setempat yang tidak tahan dengan bau menyengat yang muncul.

Sumber pencemaran tersebut berasal dari dua industri tahu perorangan yang beroperasi di RT 15 RW 24 dan RT 16 RW 08, di mana limbah cair dari aktivitas produksi dibuang langsung ke aliran Sungai Punggawa tanpa melalui proses pengolahan.

Menanggapi hal ini, masyarakat yang merasa dirugikan telah meminta pendampingan hukum kepada Klinik DPC Peradi SAI Purwokerto.

Menurut Kepala Dusun 5 Desa Karangreja, Mainah, pemerintah desa sudah melakukan peringatan berulang kali kepada para pemilik usaha tersebut, bahkan melibatkan pihak kecamatan.

Namun, upaya tersebut hanya memberikan efek sementara, dan perilaku pembuangan limbah kembali berlanjut.

“Pemerintah desa sudah kewalahan mengingatkan,” ujar Mainah.

Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Joko Susanto menegaskan bahwa mereka akan segera mengirimkan surat somasi kepada kedua pemilik industri tahu tersebut.

Joko Susanto dikenal aktif dalam mengadvokasi berbagai isu lingkungan, konservasi, serta program peningkatan swasembada pangan di wilayah eks Karesidenan Banyumas.

Pada Minggu, 15 Juni 2025, Ia bersama Eddy Wahono, seorang pengamat lingkungan dan kebijakan publik, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pencemaran di Desa Karangreja.

Joko menegaskan bahwa pencemaran sungai yang terjadi tidak boleh dibiarkan dan harus ditindaklanjuti secara hukum jika somasi yang dilayangkan diabaikan.

Eddy Wahono menyayangkan tindakan ceroboh dari pelaku industri yang sengaja mencemari Sungai Punggawa, anak sungai Ordo Klawing yang bermuara di Sungai Strategis Nasional Serayu, yang jumlahnya mencapai 96 anak sungai.

“Industri tahu perorangan ini wajib memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai,” tegas Eddy.

Lebih jauh, Eddy juga menerangkan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 104, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun serta denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 68 (huruf a), yang mengatur sanksi pidana minimal enam bulan penjara dan denda minimal Rp1 miliar bagi pelaku yang merusak dan mencemari sumber daya air.

Temuan ini telah dilaporkan Eddy kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Yogyakarta, sebagai pihak yang berwenang menindaklanjuti permasalahan tersebut.