Proses Hukum Kasus Gus Miftah: Dari Pemeriksaan Hingga Penghentian

IDPOST.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menjelaskan alasan di balik kunjungan Bawaslu Pamekasan ke rumah Miftah Maulana Habiburrahman, yang dikenal sebagai Gus Miftah.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan terkait aksi Gus Miftah yang membagi-bagikan uang dan menjadi perbincangan di media sosial.

Bagja menjelaskan bahwa pemanggilan Gus Miftah hanya dapat dilakukan jika peristiwa tersebut menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Pemanggilan tersebut akan terjadi setelah ditemukan bukti bahwa kejadian tersebut terkait dengan pelanggaran pemilu.

Bagja menekankan bahwa pemanggilan Gus Miftah tidak dapat dilakukan jika kejadian tersebut hanya sebatas penelusuran.

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye, karena nama Gus Miftah tidak terdaftar dalam tim kampanye.

Oleh karena itu, Bawaslu menyimpulkan bahwa Gus Miftah bukan anggota tim kampanye, sehingga kejadian tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran pemilu.

Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan mendatangi kediaman Gus Miftah untuk meminta keterangan terkait video viral yang menunjukkan pembagian uang di Pamekasan.

Namun, setelah penelusuran lebih lanjut, Bawaslu Pamekasan memutuskan menghentikan kasus tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Bawaslu Soroti PSI Terkait Laporan Pengeluaran Dana Kampanye Rp180 Ribu

IDPOST.CO.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah menjadi sorotan Bawaslu gara-gara laporan pengeluaran dana kampanye di KPU hanya menghabiskan biaya Rp 180 ribu. Hal ini dinilai Bawaslu aneh dan tidak masuk akal.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, laporan pengeluaran dana kampanye PSI di KPU tersebut dinilai janggal. Sebab, menurut dia PSI selama ini melakukan kampanye di mana-mana.

“Kan nggak rasional cuma Rp 180 ribu. Lho ini mereka kampanye di mana-mana kok, nggak logis dan nggak rasional,” kata Bagja dijumpai di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Bagja menegaskan, partai politik harus mematuhi laporan dana kampanye. Bahkan, KPU juga memberikan waktu perbaikan LADK.

“Kemudian ada perbaikan kan. Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proformal, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan. Harus diupdate terus. Kan ada LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) nanti,” tandasnya.

Adapun KPU telah menerima LADK 18 partai politik. Dari 18 Parpol yang melaporkan, PSI menjadi sorotan karena menyampaikan pendapatan Rp 2,002 miliar, sedangkan untuk pengeluaran hanya Rp 180 ribu.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebut LADK yang belum lengkap oleh partai politik peserta pemilu akan dikembalikan. Parpol diminta untuk memperbaiki paling lambat 12 Januari 2024.

“LADK (yang belum lengkap) partai politik peserta Pemilu akan dikembalikan dan dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” kata Idham dalam keterangannya.

Diduga Langgar Kode Etik, Bawaslu Minta DKPP Tegas Berhentikan Tujuh Komisioner KPU

IDPOST.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) minta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk tegas menindak komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bahkan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga meminta DKPP untuk menghentikan sementara jabatan ketujuh komisioner.

Bagja menilai KPU membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selain itu KPU juga dinilai melakukan pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Dalam sidang yang digelar DKPP, Bagja menyebut dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.

“Pengadu memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu, Hasyim Asy’ari, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz sebagai, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Bagja di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin 4September 2023.

“Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tambah dia.

Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP

Bawaslu akan Usut Dugaan Pelanggara Pemilu Elite PDIP

IDPOST.CO.ID – Bawaslu akan tetap usut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh elite PDIP.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Kamis 31 Agustus 2023.

Perlu diketahui, dugaan pelangaran tersebut berasaldari video ajakan yang di unggah akun resmi media sosial X PDIP @PDI_Perjuangan.

Meski video tersebut sudah dihapus, Rahmat Bagja memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan penyidikan.

“Alhamdulillah sudah dihapus, tapi kalau sudah masuk di kami ya pasti kami lanjutkan (penyelidikan),” katanya.

Selain itu ia juga mengatakan kalau pihaknya agak kesulitan dalam mengusut dugaan pelanggaran.

Mengingat lanjutnya, video diunggah di media sosial, bukan frekuensi publik seperti televisi.

Sehingga yang jadi fokus penyelidikan ini ialah pada unsur ajakan di dalam video itu.

“Mengingatkan saat ini dalam tahapan pemilu, peserta tidak boleh melakukan ajakan untuk memilih,” ujarnya.

Perlu diketahui, sejumlah elite PDIP mulai mengajak masyarakat untuk mencoblos Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024.

Padahal saat ini berdasarkan jadwal, masa pemilu masih belum masuk tahapan kampanye.

Ajakan itu beredar dalam bentuk video yang diunggah oleh akun X resmi PDIP @PDI_Perjuangan.

Namun kini, video ajakan tersebut sudah dihapus oleh akun sosial media dari PDI Perjuangan.