DPRD dan Pemkab Sampang Gelar Rapat Paripurna Sepakati Dua Raperda

IDPOST.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna tentang kesepakatan dan pesgesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Aula gedung Graha Paripurna DPRD Sampang, pada Senin (02/06/2025).

Dua Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, dan raperda kawasan tanpa rokok.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni, dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan ke dua raperda tersebut.

Menurutnya, persetujuan dan pengesahan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan kepedulian terhadap isu kesehatan masyarakat.

“Kami berharap kedua regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif. Khususnya raperda tentang kawasan tanpa rokok, yang merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok,” terangnya.

Kemudian, ditempat yang sama Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, mewakili Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kontribusi dalam menyempurnakan raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024, maupun raperda kawasan tanpa rokok.

“Persetujuan bersama ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kami optimis raperda pertanggung jawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Raperda tentang pertanggung jawaban APBD 2024 tersebut selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sedangkan raperda tentang kawasan tanpa rokok, yang telah disahkan menjadi peraturan daerah, merupakan hasil fasilitasi pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, Nomor: 100.3.2/15019/013.2/2025. Pemkab Sampang meyakini bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman.

Kemudian, rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang. Pemerintah daerah berharap kedua regulasi ini mampu memberikan dampak nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang.

Dalam rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Forkopimda Kabupaten Sampang, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang.

Selain itu, hadir juga para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Sampang, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sampang.

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Tentang Nota Penjelasan dan Usulan Raperda, serta Penyampaian Rekomendasi Panja LHP BPK

IDPOST.CO.ID, SAMPANG – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jatim, tentang nota penjelasan Bupati terhadap 2 raperda, dan nota pengusulan terhadap 4 raperda inisiatif serta penyampaian rekomendasi panitia kerja LHP BPK tahun anggaran 2022 di aula gedung DPRD berlangsung khidmat, tertib, dan lancar.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, H Muhammad Anwari menyampaikan, dari 45 anggota DPRD yang hadir sebanyak 27 orang dan tidak hadir 18 orang, 14 orang dengan keterangan izin dan 4 orang lainnya tugas kedewanan.

“Maka dari itu, rapat paripurna bisa dimulai, karena sudah memenuhi kuorum kehadiran anggota sesuai peraturan yang ada,” terangnya.

Kemudian, melalui Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana membuka acara paripurna, ia menyampaikan berdasarkan daftar hadir yang sudah memenuhi tata tertib dan peraturan yang ada, maka sidang paripurna dibuka.

Mengawali paripurna tersebut, anggota DPRD Kabupaten Sampang H. Muji membacakan nota penjelasan Bupati dari Badan Musyawarah (Banmus), ia menyampaikan dari hasil musyawarah pandangan Bupati terhadap 2 Raperda yaitu, 1. Raperda pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2022, 2. Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2022 hingga 2037.

“Dengan dua Reperda itu, Banmus DPRD Sampang sangat mengapresiasi, dengan harapan pengelolaan anggaran tetap proporsional dan transparan dan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Sampang “ ujarnya, pada Senin (26/06/2023).

Setelah itu dalam sidang selanjutnya tentang nota pengusulan terhadap 4 raperda inisiatif yang disampaikan oleh Bupati Sampang yakni, raperda  tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, raperda tentang kerja sama Daerah, raperda tentang investasi Pemerintah Daerah, dan raperda tentang perubahan Perda No. 5 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami berharap untuk kemajuan Kabupaten Sampang ini, 4 Raperda ini berhubungan langsung dengan investor, dengan harapan PAD di Kabupaten Sampang meningkat dan mengurangi angka pengangguran,“ jelasnya.

Ditempat yang sama, dalam sidang penyampaian rekomendasi panitia kerja LHP BPK tahun anggaran 2022, ketua panja Ubaidillah mengapresiasi Bupati Sampang yang telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) yang ke-5 kali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.

“Kami berharap OPD agar lebih transparan dan lebih profesional dalam laporan keuangan, kami meminta Inspektorat juga memantau dan segera eksekusi jika ada temuan, agar bisa meminimalisir temuan- temuan dari BPK “ terangnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati (Wabup) Sampang H. Abdullah Hidayat, Ketua dan unsur pimpinan dan anggota DPRD Sampang, Forkopimda, Sekda Kabupaten Sampang, OPD dan semua Camat ee Kabupaten Sampang.***