Safari Humas SH Terate di Blitar Tekankan Profesionalisme di Era Digital

IDPOST.ID – Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) menyelenggarakan Safari Humas di Padepokan SH Terate Cabang Blitar, Sabtu (4/10/2025).

Kegiatan bertema “Menguatkan dan Memperkokoh Tim Humas” ini diikuti perwakilan lima cabang se-Wilayah Kediri Raya.

Turut hadir perwakilan dari Cabang Blitar Kota, Blitar Kabupaten, Trenggalek, Kediri Kota, dan Kediri Kabupaten.

Kangmas Ibnu Sudibyo dalam sambutannya menyatakan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi humas antarcabang.

“Kami bersyukur bisa menjadi tuan rumah acara strategis ini. Sinergi antarcabang harus terus kita tingkatkan demi kemajuan organisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Biro Humas SH Terate Pusat KBP Suryo Sudarmadi, S.I.K., M.H menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme humas dalam menghadapi tantangan era digital.

Menurut dia, humas tidak sekadar menjadi penyampai informasi, tetapi juga jembatan penghubung antara nilai-nilai luhur SH Terate dengan masyarakat.

“Di era digital yang penuh tantangan ini, humas dituntut untuk lebih adaptif dan profesional. Setiap informasi yang disampaikan harus melalui proses verifikasi yang ketat,” kata Suryo.

SH Terate Laporkan Dugaan Maladministrasi Pembatalan Badan Hukum ke Ombudsman

IDPOST.ID – Pembatalan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atau SH Terate oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 1 Juli lalu telah memicu serangkaian langkah hukum yang tegas dari organisasi tersebut.

Tidak terima dengan keputusan yang dianggap sewenang-wenang dan tanpa klarifikasi, SH Terate melalui Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Pusat, yang dipimpin oleh Kang Mas Mariano, kini tengah berjuang di ranah hukum untuk memulihkan status badan hukum.

Kang Mas Mariano menjelaskan bahwa strategi hukum SH Terate didasarkan pada Undang-Undang Administrasi Nomor 30 Tahun 2014. Langkah awal yang krusial adalah pengajuan keberatan administratif.

“Bila mana ada persoalan yang dilakukan oleh pejabat negara yang diduga kesewenang-wenangan, maka kita mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang 30 Tahun 2014,” terang Kang Mas Mariano.

Surat keberatan ini telah dibuat pada tanggal 16 Juli dan langsung dikirimkan ke sekretariat Kemenkumham pada tanggal 21 Juli.

Pemilihan tanggal ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 77 ayat 1 UU Administrasi yang menyatakan bahwa keberatan tidak boleh lebih dari 21 hari sejak keputusan diterima.

Lebih lanjut, SH Terate juga tidak hanya berhenti pada keberatan administratif. Mereka juga telah melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Surat laporan ini juga dikirimkan pada tanggal 21 Juli, bersamaan dengan surat keberatan kepada Kemenkumham. Langkah ini menunjukkan upaya komprehensif SH Terate untuk mencari keadilan melalui berbagai jalur hukum yang tersedia.

Salah satu poin penting dalam strategi SH Terate adalah penundaan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meskipun UU PTUN Pasal 55 memberikan batas waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan (yang berarti sekitar 30 September dari tanggal 1 Juli), SH Terate memilih untuk menunda.

“Kenapa gugatan itu kita tunda tadi? Karena ada beberapa alasan administrasi di sini,” jelas Kang Mas Mariano.

Alasan utamanya adalah keharusan untuk mengajukan keberatan terlebih dahulu. Jika keberatan ditolak, barulah ada banding.

Namun, jika Kemenkumham mendiamkan keberatan tersebut dalam waktu 10 hari, sesuai Pasal 77 ayat 4 UU Administrasi, maka keberatan dianggap dikabulkan. Ini yang disebut sebagai “fiktif positif” dalam gugatan.

“Jadi poin kita adalah badan hukum kita itu dalam persoalan sedang dikabulkan,” tegas Kang Mas Mariano.

Dengan demikian, SH Terate berencana untuk mengajukan gugatan fiktif positif di pertengahan September, dengan harapan bahwa diamnya Kemenkumham akan menjadi dasar hukum yang kuat.

Selain itu, laporan ke Ombudsman juga telah diterima dan mulai diperiksa sejak 26 Agustus, yang diharapkan akan memberikan rekomendasi kuat mengenai adanya maladministrasi oleh Kemenkumham.

Strategi ini dirancang untuk memastikan bahwa gugatan yang diajukan SH Terate memiliki dua poin positif yang kuat: pertama, adanya fiktif positif dari Kemenkumham yang mendiamkan keberatan, dan kedua, adanya kekuatan dari Ombudsman yang menyatakan terjadinya maladministrasi.

“Ini yang nantikan rencana akan kita lakukan gugatan ke depan,” pungkas Kang Mas Mariano, menunjukkan keyakinan SH Terate dalam menghadapi pertarungan hukum ini demi memulihkan status badan hukum mereka.

Pembatalan Badan Hukum SH Terate Picu Tanda Tanya Besar, Kemenkumham Dinilai Tak Transparan

IDPOST.ID Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atau SH Terate saat ini tengah menghadapi ujian berat menyusul pembatalan badan hukum mereka oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 1 Juli lalu ini menjadi titik tolak dinamika internal yang signifikan bagi organisasi yang telah berdiri kokoh dengan ribuan anggota dan ratusan cabang di seluruh Indonesia, bahkan di luar negeri.

Kang Mas Mariano, Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi SH Terate Pusat, menjelaskan bahwa pembatalan badan hukum ini diketahui secara tidak langsung, bukan melalui surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan SH Terate.

Informasi mengenai pembatalan tersebut justru didapatkan dari kantor notaris pada tanggal 8 Juli, seminggu setelah tanggal efektif pembatalan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengurus dan anggota SH Terate mengenai transparansi dan prosedur yang diterapkan oleh Kemenkumham.

Menurut Kang Mas Mariano, pembatalan ini diduga kuat sebagai tindakan kesewenang-wenangan administrasi.

“Lucunya, kita itu tahu badan hukum itu dibatalkan bukan ada surat atau ada informasi langsung kepada Pak Dipokan atau yang sekarang di Jalan Merak nomor 10 maupun nomor 17. Tapi kita dapat dari kantor notaris tanggal 8 baru kita dapatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan, tidak ada alasan yang jelas mengapa pembatalan tersebut dilakukan, selain adanya surat pengajuan dari pihak yang mengatasnamakan diri dan berhasil menurunkan status badan hukum SH Terate.

Situasi ini menjadi ironis mengingat sejarah panjang dan perkembangan pesat SH Terate di bawah kepemimpinan Kang Mas Murjoko.

Dalam kurun waktu tujuh tahun, organisasi ini berhasil mengesahkan hampir 600 ribu warga baru dan membangun 374 cabang di seluruh Indonesia serta 34 komisariat di luar negeri.

Angka-angka ini menunjukkan skala dan dampak sosial yang luas dari SH Terate, menjadikan keputusan pembatalan badan hukum ini terasa sangat memberatkan dan tidak proporsional.

Menanggapi pembatalan ini, SH Terate tidak tinggal diam. Mereka telah mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Nomor 30 Tahun 2014.

Langkah pertama yang diambil adalah mengajukan keberatan resmi kepada Kemenkumham pada tanggal 16 Juli.

Surat keberatan ini dikirimkan langsung kepada sekretariat menteri hukum pada tanggal 21 Juli, dengan mempertimbangkan batas waktu 21 hari yang diatur dalam Pasal 77 ayat 1 undang-undang tersebut.

Selain itu, SH Terate juga melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Surat laporan kepada Ombudsman juga dikirimkan pada tanggal 21 Juli, bersamaan dengan pengiriman surat keberatan kepada Kemenkumham.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan SH Terate dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan mencari keadilan atas apa yang mereka anggap sebagai tindakan yang tidak sesuai prosedur dan merugikan organisasi.

Kasus pembatalan badan hukum ini tidak hanya menjadi persoalan administratif semata, tetapi juga mencerminkan tantangan yang lebih besar bagi organisasi kemasyarakatan di Indonesia dalam menghadapi birokrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang.

SH Terate berharap, melalui jalur hukum yang ditempuh, kebenaran akan terungkap dan status badan hukum mereka dapat dipulihkan, demi keberlangsungan dan perkembangan organisasi di masa mendatang.

Tasyakuran SH Terate Leting 2024 Komisariat UNU Blitar, Kangmas Ibnu Sudibyo: Jadilah Contoh

IDPOST.CO.ID – Setelah acara pengesahan warga baru pada Minggu (14/7/2024) bulan lalu, warga Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) Leting 2024 Komisariat UNU, Cabang Blitar, Pusat Madiun gelar tasyakuran.

Tasyakuran tersebut digelar di Pendopo Islam Nusantara (Pinus) Dusun Sekardangan, Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, 5 Agustus 2024 malam.

Ketua Komisariat UNU Blitar Mas Jeffi AF mengatakan kalau sebanyak 26 siswa telah menjadi warga baru SH Terate.

“Tahun lalu cuma 7 siswa yang menjadi warga baru. Allhamdulilah tahun 2024 ini sebanyak 26 siswa menjadi warga baru SH Terate,” katanya.

Lebih lanjut, Jeffi mengapresiasi perjalanan latihan warga baru mulai dari siswa hingga menjadi warga.

“Semoga menjadi warga yang berbudi luhur dan tidak lupa memayu hayuning bawana,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Cabang SH Terate Blitar Kangmas Ibnu Sudibyo mengatakan, sejarah membuktikan kalau selama 102 tahun atau 1 abad lebih 2 tahun ajaran SH Terate tetap bertahan.

“Ini menunjukan kalau ajaran SH Terate di terima oleh masyarakat. Dan, SH Terate menunjukkan akan komitmennya dalam mendidik insan manusia berbudi luhur,” katanya.

Selain itu, Ibnu Sudibyo juga mengapresiasi kegiatan Komisariat UNU yang akan mengadakan rutinan istighosah setiap malam Selasa Kliwon.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan Komisariat UNU. Bukan seni bela diri yang kita tonjolkan, melainkan budi pekerti luhur agar menjadi contoh di lingkungan sehari-hari,” tuturnya.

Sedangkan, Ketua Dewan Cabang Blitar Kangmas Katiman yang turut hadir menyebut kalau SH Terate tidak hanya fokus pada pengembangan kemampuan bela diri dan fisik, tetapi juga bertujuan membentuk karakter yang kuat, jujur, dan bertanggung jawab.

“Melalui latihan rutin dan didikan budi luhur, SH Terate berupaya mempersiapkan anggotanya menjadi individu yang berkontribusi positif dalam masyarakat,” ucapnya.