Suci TKW Asal Tulungagung Dijuluki Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polda Jatim oleh Istri K-Cung

IDPOST.ID – Suci, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Tulungagung yang viral karena vokal mengkritik isu daerah dan dijuluki “Nikita Mirzani dari Tulungagung”, kini menghadapi masalah hukum.

Ia dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Ika, salah satu istri dari pengusaha Suryono Hadi Pranoto atau K-Cung Motor, atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam keterangannya, Ika istri K-cung menyatakan bahwa pelaporan telah dilakukan pada 10 September 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan dan pernyataan Suci yang dinilai telah mencemarkan nama baik keluarganya.

“Kali ini saya mau menginfokan bahwasanya di tanggal sepuluh September kemarin saya sudah melakukan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik oleh pihak yang bernama mbak Suci yang di Taiwan, yang mengatakan bahwa saya itu open BO,” ujar Ika dalam sebuah video pernyataan.

Sementara, Suryono Hadi Pranoto atau K-Cung, yang selama ini juga kerap disorot karena kasus hukum lingkungan yang menjeratnya, menegaskan bahwa tindakan Suci telah melampaui batas.

Ia mengaku telah memaafkan berbagai tuduhan terkait bisnisnya, tetapi tidak untuk serangan yang menyangkut kehormatan keluarga.

“Itu sangat mencoreng nama baik keluarga kita. Dia mendolimi usaha kita dll masih saya maafkan, dan kemarin sempat kami tunggu itikad baik dari beliau tapi tidak ada. Dan ini sudah kami laporkan ke Polda Jatim. Pastinya Polda Jatim akan memberikan yang terbaik atas laporan tersebut,” tegas K-Cung.

Disebut Nikita Mirzani dari Taiwan, Suci Asal Tulungagung Ramai Jadi Sorotan Usai Kritisi Tambang Ilegal K-Cung Motor

IDPOST.ID – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Tulungagung yang bekerja di Taiwan, Suci, kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Banyak, netizen menjulukinya “Nikita Mirzani dari Tulungagung” karena sikapnya yang vokal dan kritis mengomentari berbagai persoalan di kabupaten asalnya, termasuk yang terbaru adalah dugaan tambang ilegal yang menyeret nama pengusaha Suryono Hadi Pranoto, yang dikenal sebagai K-cung Motor.

Julukan itu muncul karena Suci dinilai memiliki keberanian layaknya selebritas Nikita Mirzani dalam menyuarakan kritik, meski dari jarak ribuan kilometer.

Konten-konten videonya di platform seperti TikTok dan Instagram, yang kerap menyoroti masalah infrastruktur, pemerintahan, hingga isu lingkungan, banyak mendapat dukungan dari netizen.

“Bukan soal harta, tapi kaya keberanian seperti Nikita Mirzani. Dia berani angkat suara untuk rakyat kecil, sementara kita di sini kadung takut,” tulis salah seorang netizen dalam kolom komentar.

Beberapa hari terakhir, perhatian Suci tertuju pada kasus dugaan tambang ilegal di kawasan Tulungagung.

Dalam sebuah video yang viral, ia dengan tegas menyindir pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk menyebut nama Suryono Hadi Pranoto atau K-cung Motor.

“Kita lihat saja bagaimana ini berjalan. Jangan sampai ada yang merasa kebal hukum,” ujar Suci dalam videonya, dengan gaya khasnya yang blak-blakan.

Tak Hadir di Sidang Pertama Kasus Lingkungan, K-cung Motor Tulungagung: Hak Saya

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto, yang dikenal sebagai K-cung Motor, memastikan akan menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp 300 miliar yang dilayangkan oleh Lush Green Indonesia (LGI).

Namun, ia menegaskan bahwa ketidakhadirannya pada sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung adalah bagian dari hak hukum yang dimilikinya.

Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan pokok perkara bernomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini dijadwalkan digelar pada Selasa, 30 September 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Menanggapi ketidakhadirannya pada sidang perdana, Selasa (16/9/2025) lalu, yang seharusnya mengagendakan pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing), K-cung menyatakan hal tersebut bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

“Terakit saya digugat, ya akan saya datangi tanggal 30. Kalau kemarin saya tidak bisa datang karena ada urusan keluarga. Datang atau tidak datang itu adalah hak saya,” ujar K-cung kepada awak media, Senin (23/9/2025).

Di balik pernyataan tegasnya tentang hak prerogatif tersebut, pria yang juga pemilik UD. K-Cunk Motor ini menyatakan kesiapannya untuk membela diri. Ia berjanji akan memberikan penjelasan lengkap di hadapan majelis hakim pada sidang mendatang.

“Saya akan jelaskan bahwa saya tidak melakukan penambangan atau tindak pidana apa pun. Ini usaha saya yang murni,” pungkasnya dengan tegas.

Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan LGI, terdapat empat pihak yang ditetapkan sebagai Tergugat. Mereka adalah Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV). Gugatan ini diduga kuat berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup, mengingat masuk dalam ranah perkara khusus (Sus-LH).

Kini, perhatian publik tertuju pada sidang tanggal 30 September, dimana K-cung diharapkan memenuhi janjinya untuk hadir dan menyampaikan jawaban resmi atas gugatan senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

K-cunk Motor Sebut Narasi Tambang Ilegal Tulungagung Dipicu oleh Suci, TKW di Taiwan

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto alias K-cunk secara terbuka membantah keras tuduhan bahwa usaha yang dibangunnya, UD. K-Cunk Motor, berasal dari kegiatan penambangan illegal di Tulungagung.

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi gugatan perdata Rp 300 miliar dari Lush Green Indonesia.

“Saya mau jelaskan di sini, ini saya digugat dalam bentuk gugatan perdata, bukan gugatan pidana. Wong saya tidak melakukan penambangan,” tegas K-cunk dalam unggahan TikToknya.

Dia mengaku heran dengan narasi yang beredar di media sosial, yang menurutnya dipicu oleh seorang bernama Suci, TKW di Taiwan.

“Orang kayak gitu kok banyak yang percaya ya? Dia di Taiwan mana tahu kebenarannya. Ini murni saya bangun dari nol,” ujarnya dengan nada kesal.

K-cunk menegaskan bahwa usahanya dibangun dari hasil jerih payahnya sendiri, bukan dari kejahatan.

“Ini adalah ujian bagi saya. Allah tidak tidur kok, tenang saja. Semua fitnah akan teratasi dengan baik,” tandasnya. Dia berjanji akan menghadiri sidang pada 30 September mendatang.

Selain itu ia memastikan kan hadir pada siding kedua yang dijadwalkan kan erlangsung pada 30 September 2025 mendatang.

Absen di Sidang Perdana, K-cunk Motor Tulungagung Siap Datangi Sidang Gugatan Lanjutan

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto alias K-cunk pastikan dirinya akan hadir di sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp 300 miliar yang dilayangkan Lush Green Indonesia (LGI).

Sidang kedua dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini dijadwalkan digelar pada Selasa, 30 September 2025, di PN Tulungagung.

Sebelumnya pada siding perdana dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak terkait dijadwalkan pada Selasa 16 September 2025 kemarin ia tidak hadir.

“Terakit saya digugat, ya akan saya datangi tanggal 30. Kalau kemarin saya tidak bisa datang karena ada urusan keluarga, datang atau tidak datang itu adalah hak saya,” ujarnya.

Dia menegaskan akan menggunakan haknya untuk membela diri dan memberikan jawaban atas gugatan tersebut.

“Saya akan jelaskan bahwa saya tidak melakukan penambangan atau tindak pidana apa pun. Ini usaha saya yang murni,” pungkasnya.

Dalam dokumen gugatan, ada empat pihak sebagai Tergugat. Mereka adalah Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).

Gugatan Rp300 Miliar atas K-Cunk Motor, Kuasa Hukum: Semua untuk Warga Tulungagung

IDPOST.ID – Kuasa hukum penggugat dalam perkara gugatan lingkungan hidup senilai Rp 300 miliar, Helmi Rizal, S.H., menyatakan bahwa jika gugatan tersebut dimenangkan, seluruh dana tersebut akan dihibahkan untuk kesejahteraan masyarakat Tulungagung.

Pernyataan mengejutkan ini disampaikannya ketika dikonfirmasi idpost.id terkait gugatan warga, Hariyanto, melawan Suryono Hadi Pranoto, UD. K-Cunk Motor, serta dua kepala desa di Tulungagung.

“Tidak usah kuatir. Nanti kalau gugatan 300 miliar dikabulkan hakim, uang tersebut akan kami hibahkan untuk kesejahteraan masyarakat Tulungagung. Untuk masyarakat Tulungagung, dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Tulungagung. Bukan untuk penggugat,” tegas Helmi Rizal, Minggu (20/9/2025).

Dugaan Pelanggaran Hukum Pertambangan

Helmi menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Menurutnya, adanya usaha tambang yang diduga ilegal telah melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Mineral dan Batubara.

“Penambang melanggar Pasal 158 dan pemanfaatan melanggar Pasal 161,” jelasnya.

Petitum Gugatan Rp300 Miliar ke K-cung Motor dan Dua Kades Tulungagung dalam Kasus Tambang Ilegal

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto alias K-cunk dan dua kades digugat secara perdata senilai Rp300 miliar, ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung oleh Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg pada Kamis, 4 September 2025. Dalam dokumen gugatan, ada empat pihak sebagai Tergugat. Mereka adalah Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).

Agenda sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak terkait dijadwalkan pada Selasa 16 September 2025 kemarin. Namun, sidang ditunda karena tergugat tidak hadir, hanya diwakili jaksa pengacaranya.

Dalam gugatan itu, K-cunk diduga sebagai penampung atau pemanfaat material dari tambang ilegal untuk keperluan pengurukan lahan pembangunan fasilitas pendukung usahanya, UD K-Cunk Motor.

Sementara untk dua kades yang digugat atas tuduhan pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayahnya.

Direktur Bidang Advokasi LGI, Helmi Rizal, S.H., ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025), menegaskan gugatan ini merupakan upaya serius untuk penegakan hukum lingkungan.

Sidang Perdana Sengketa Lingkungan Hidup di Tulungagung Tertunda, K-Cunk Motor Tak Hadir

IDPOST.ID – Persidangan perdana perkara sengketa lingkungan hidup bernomor register 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Selasa (16/9/2025), harus ditunda.

Penundaan ini terjadi setelah salah satu pihak tergugat utama, Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk, tidak hadir di ruang sidang.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada 30 September 2025 mendatang.

Agenda yang semestinya membacakan surat gugatan dan jawaban dari para tergugat pun belum dapat dilaksanakan.

Kuasa hukum penggugat, Hendro Blangkon dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia, menyayangkan penundaan ini. Ia menilai hal tersebut dapat merugikan kepentingan hukum para pihak, khususnya penggugat.

“Rentang waktu penundaan yang terlalu panjang jelas menghambat proses peradilan. Apalagi perkara ini menyangkut lingkungan hidup, yang seharusnya menjadi perhatian serius,” ujar Hendro usai sidang.

Perkara ini menggugat empat pihak, yaitu Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).

Publik dan sejumlah LSM terus mengawasi proses hukum ini, mengingat isu lingkungan hidup menjadi salah satu fokus prioritas nasional.