Bos K-Cung Motor Diseret Kasus Tambang, PN Tulungagung Panen Dukungan Publik

IDPOST.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung mendapat bentuk dukungan yang tidak biasa dari masyarakat sipil. Dukungan tersebut datang dalam bentuk karangan bunga dari kantor hukum Yustitia Indonesia Sidoarjo dan komunitas aktivis lingkungan Lush Green Indonesia.

Karangan bunga ini merupakan apresiasi atas komitmen dan kinerja lembaga peradilan tersebut dalam menangani perkara tambang ilegal yang diduga menyeret nama pemilik showroom mobil bekas, Suryono Hadi Pranoto, yang kerap disapa Bos K-Cung Motor

“Kami mengapresiasi langkah tegas dan profesionalisme PN Tulungagung dalam mengadili perkara-perkara tambang yang merusak lingkungan. Ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang kami tunggu,” ujar salah satu perwakilan yang tidak ingin disebutkan.

Karangan bunga tersebut tiba di gedung pengadilan dan langsung menarik perhatian para pengunjung dan pegawai. Tindakan simbolis ini dinilai sebagai bentuk dorongan moral agar pengadilan terus bersikap independen dan tidak berpihak dalam memutus perkara-perkara yang menyangkut kerusakan lingkungan hidup.

Lush Green Indonesia, sebagai salah satu pengirim, dikenal vokal menyoroti dampak negatif dari aktivitas penambangan liar, termasuk kerusakan ekosistem, pencemaran air, dan menurunnya kualitas kesehatan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Yustitia Indonesia merupakan lembaga bantuan hukum yang sering mendampingi korban pelanggaran hukum, termasuk masyarakat yang terdampak aktivitas tambang.

Kehadiran karangan bunga ini juga disambut positif oleh staf PN Tulungagung. Mereka menganggapnya sebagai motivasi untuk terus bekerja menjalankan tugas konstitusional dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang memiliki dampak besar bagi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Dukungan dari kedua lembaga ini diharapkan dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam menjaga keseimbangan alam dan menindak tegas semua bentuk kegiatan tambang yang tidak berizin dan merusak lingkungan.

Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup Bos K-Cung Motor Digelar di Tulungagung

IDPOST.ID – Persidangan perdana untuk perkara sengketa lingkungan hidup yang menyita perhatian publik akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Selasa (16/9/2025).

Sidang ini menjadikan pemilik showroom mobil bekas, Suryono Hadi Pranoto, yang kerap disapa Bos K-Cung Motor, sebagai salah satu tergugat.

Agenda persidangan untuk perkara bernomor register 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg tersebut digelar di Ruangan Cakra PN Tulungagung pada pukul 10.00 WIB. Sidang dipastikan akan berjalan hingga selesai sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Perkara ini diajukan oleh seorang warga, Hariyanto, yang menggugat empat pihak sekaligus. Keempat tergugat tersebut adalah:

  • Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I) selaku pemilik usaha.
  • UD K-Cunk Motor (Tergugat II) sebagai badan usahanya.
  • Kepala Desa Nglampir (Tergugat III).
  • Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).

Dalam sidang perdana ini, agenda utama yang dilakukan adalah pembacaan surat gugatan oleh penggugat, yang kemudian diikuti dengan proses penjawaban atau respons dari keempat pihak tergugat.

Sidang ini menjadi pijakan awal yang krusial untuk menentukan proses persidangan lebih lanjut.

Publik dan media sangat menantikan kehadiran keempat tergugat, termasuk Bos K-Cung Motor, untuk menyampaikan pledoi atau jawabannya secara langsung, atau apakah mereka akan diwakili oleh kuasa hukum.

Meskipun gugatan dalam persidangan ini bersifat perdata (sengketa), dalam surat gugatan juga disebutkan ancaman pidana berat yang dihadapi Bos K-Cung Motor, yakni hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar, yang menunjukkan seriusnya dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan.

Sidang Perdana di PN Tulungagung, Apakah Bos K-Cung Motor Akan Hadir?

IDPOST.ID – Persidangan perdana untuk perkara sengketa lingkungan hidup yang menyita perhatian public khusunya di Tulungagung akhirnya digelar.

Sidang yang menjadikan pemilik showroom mobil bekas milik Suryono Hadi Pranoto atau kerap disapa Bos K-Cung Motor, sebagai salah satu tergugat ini dijadwalkan berlangsung besok, Selasa (16/9/2025).

Agenda persidangan untuk perkara bernomor register 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg tersebut akan digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, pukul 10.00 WIB. Sidang dipastikan berjalan hingga selesai.

Perkara ini diajukan oleh seorang warga, Hariyanto, yang menggugat empat pihak sekaligus. Keempat tergugat itu adalah Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I) selaku pemilik, UD K-Cunk Motor (Tergugat II), lalu Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).

Dalam sidang perdana ini, agenda utama yang akan dilakukan adalah pembacaan surat gugatan oleh penggugat, disusul dengan proses penjawaban atau respons dari keempat pihak tergugat. Sidang ini akan menjadi pijakan awal untuk proses persidangan lebih lanjut.

Publik menanti apakah keempat tergugat, termasuk Bos K-Cung Motor, akan hadir secara langsung menyampaikan pledoinya atau melalui kuasa hukum.

Pemaparan detail mengenai duduk perkara gugatan dan perkembangan persidangan akan menyusul setelah sidang pertama ini digelar.

Dalam gugatan K-cung Motor terancam hukuman pidana berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000.

K-Cung Motor Tulungagung Bongkar Alasan Perceraian dengan Istri Pertama

IDPOST.ID – Pengusaha otomotif ternama asal Tulungagung, Suryono Hadi Pranoto, yang lebih dikenal sebagai K-Cung Motor, membongkar alasan di balik perceraiannya dengan sang istri pertama.

Ia menjelaskan ada dua faktor utama yang menharuskan ia cerai dari istri pertama yaitu faktor ekonomi dan ketidaksetujuan dari pihak mertua.

Selama ini, kehidupan rumah tangga pemilik K-Cung Motor Tulungagung ini kerap menjadi sorotan.

Pasalnya, usai cerai dengan istri pertama, kini melaui akun TikTok-nya ia sering membagikan kebersamaan dengan dua istri barunya.

Dari unggahan TikToknya pada 24 Mei 2024 membeberkan kisah pahit masa lalunya yang jarang diketahui publik.

“Bagi saya itu masa lalu yang seharusnya tidak dibahas, tapi agar menjawab penasaran semuanya, ya saya ceritakan,” ujar K-Cung, membuka percakapan.

Ia mengungkapkan, awal menjalani rumah tangga, mereka memulai dari nol. Berbagai usaha dilakukan untuk menopang ekonomi keluarga.

“Saya berusaha untuk keluarga yang terbaik. Sudah berusaha jualan cengkeh, jualan durian, jualan ikan keliling lingkungan, tapi belum berhasil juga,” kenang owner K-Cung Motor ini.

Puncak masalah terjadi ketika sang istri memutuskan untuk bekerja ke Taiwan. Uang yang dikirim istri pun ia gunakan untuk membuka usaha motor di tahun 2008, yang menjadi cikal bakal bisnisnya yang sekarang besar.

“Saya coba usaha motor dari yang terkecil. Setelah itu, istri saya dua tahun di sana saya suruh pulang, coba usaha ini saya kembangkan. Tapi, masa Allah, namanya usaha belum berhasil juga,” tutur Suryono Hadi Pranoto dengan nada kecewa.

Usaha yang tak kunjung membuahkan hasil membuat mereka terjerat hutang. “Uang saya habis, uang istri saya yang pertama juga habis. Kita tidak punya apa-apa karena kebanyakan hutang di bank-bank konvensional waktu itu,” paparnya.

Kondisi ini diperparah dengan campur tangan keluarga. “Yang kedua, faktor mertua saya tidak setuju atau kurang setuju sama saya,” tambah K-Cung.

Langkah sang istri yang kembali ke Taiwan untuk kedua kalinya menjadi akhir yang pahit. “Sampai di Taiwan, istri saya sudah tidak mau lagi sama saya,” ucapnya.

Ia bahkan menyusul ke Taiwan untuk berusaha memperbaiki hubungan dan mencari kerja, namun nasib berkata lain. “Saya nyusul ke Taiwan… tapi namanya sudah tidak jodoh, bagaimana? Sampai sana saya temui juga nggak mau, mertua saya juga sudah tidak mau lagi sama saya.”

Meski sempat berusaha rujuk dan mengaku masih ada rasa sayang, banyak kendala, terutama dari keluarga, akhirnya memutuskan mereka untuk berpisah untuk selamanya.

Disebut Bisnis BPKB Bodong, K-Cunk Motor Tulungagung Jelaskan Soal Aktivitas Urug Tanah

IDPOST.ID – Pemilik showroom mobil UD. K-Cunk Motor, Suryono Hadi Pranoto, angkat bicara menanggapi tuduhan yang menyangkut pautkan namanya dengan praktik bisnis mobil ilegal dan aktivitas galian C di Tulungagung.

Bantahan ini disampaikannya secara terbuka melalui sebuah video yang di unggahnya di akun TikTok.

Suryono dengan tegas membantah tuduhan bahwa bisnisnya melakukan praktik “BPKB ditindih” atau menerbitkan “BPKB bodong”. Tuduhan ini disebutnya sebagai fitnah yang merusak reputasi dan kepercayaan yang telah dibangunnya selama ini.

“Saya sebenarnya tidak begitu marah ketika sampean menyebut sebagian usaha saya ini BPKB-nya ditindih maupun BPKB bodong,” ujarnya, meski kemudian menjelaskan bahwa hal itulah yang menjadi pemicu awal perselisihan.

Selain itu, ia juga memberikan penjelasan panjang lebar mengenai aktivitas pengurukan tanah (urug) yang dituding sebagai aktivitas galian C. Suryono menyatakan bahwa lahan yang dimilikinya sering mengalami banjir. Untuk mengatasi masalah tersebut dan mempersiapkan pembangunan, ia memutuskan untuk menaikkan permukaan tanahnya.

“Terkait galian C. Saya disitu beli tanah, saya tinggikan urukannya karena disitu sering terjadi banjir. Kenapa disitu saya tinggikan karena disitu saya ingin mendirikan masjid dan showroom,” jelasnya.

Sebelumnya Lush Green Indonesia (LGI) mengajukan gugatan hukum terhadap Suryono Hadi Pranoto atau owner K-cunk Motor Tulungagung sebagai penadah diduga hasil tambang ilegal.

Selain itu LGI menyebut kalau gugatanya sebagai sinyal kuat bagi seluruh mata rantai bisnis galian C illegal, dari penambang, kepala desa, hingga penampung.

Helmi Rizal menegaskan bahwa para pelaku usaha, terutama yang memanfaatkan material illegal untuk pembangunan, tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitasnya.

“Gugatan PMH ini tidak bisa dianggap remeh dan merupakan suatu sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas yang dinilai melanggar hukum,” tegas Helmi.

K-Cunk Motor Tulungagung Ultimatum Oknum TKI di Taiwan

IDPOST.ID – Sebuah unggahan video viral di media sosial mempertunjukkan kemarahan pemilik showroom mobil bekas (mokas) ternama di Tulungagung, Suryono Hadi Pranoto, yang menegur keras seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial ‘S’ yang bekerja di Taiwan.

Dalam video yang telah tersebar luas itu, Suryono yang merupakan pemilik UD. K-Cunk Motor, memberikan ultimatum kepada wanita tersebut untuk segera meminta maaf secara pribadi. Ia merasa nama baiknya dan keluarganya telah dirusak oleh berbagai tuduhan yang dinilai sudah melampaui batas.

“Saya tegaskan, khusus mbak-mbak yang berinisial S yang ada di Taiwan, diam atau sampean minta maaf kepada saya. Karena sampean sudah keterlaluan, sudah merusak kehormatan keluarga saya,” kata Suryono dalam videonya dengan nada tinggi.

Pria tersebut menyatakan bahwa awalnya ia tidak terlalu marah. Namun, amarahnya memuncak ketika dirinya dituding menjalankan sebagian usahanya dengan praktik tidak halal, termasuk menyebut soal BPKB mobil yang ditindih atau BPKB bodong.

Selain itu, Suryono juga membantah tuduhan terkait aktivitas galian C di areal propertinya. Ia menjelaskan bahwa kegiatan menimbun tanah (urug) yang dilakukannya adalah untuk menaikkan permukaan tanah yang sering dilanda banjir. Ia berencana mendirikan masjid dan showroom di lahan tersebut.

Namun, puncak kemarahannya adalah ketika sang TKI menyebarkan isu yang merusak rumah tangganya, termasuk menyebut nama Bu Ika dan Bu Monik dengan tuduhan yang sangat sensitif. “Ini sudah melewati batas,” tegasnya.

Suryono memberi kesempatan kepada wanita tersebut untuk meminta maaf secara pribadi. “Segera minta maaf secara pribadi. Saya tunggu dan saya maafkan sepenih hati, tidak masalah,” pungkasnya.

Sebelumnya Lush Green Indonesia (LGI) mengajukan gugatan hukum terhadap Suryono Hadi Pranoto atau owner K-cunk Motor Tulungagung sebagai penadah diduga hasil tambang ilegal.

Selain itu LGI menyebut kalau gugatanya sebagai sinyal kuat bagi seluruh mata rantai bisnis galian C illegal, dari penambang, kepala desa, hingga penampung.

Helmi Rizal menegaskan bahwa para pelaku usaha, terutama yang memanfaatkan material illegal untuk pembangunan, tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitasnya.

“Gugatan PMH ini tidak bisa dianggap remeh dan merupakan suatu sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas yang dinilai melanggar hukum,” tegas Helmi.

Diduga Jadi Penadah Tambang Ilegal, Owner K-Cunk Motor Digugat LGI di PN Tulungagung

IDPOST.ID – Langkah Lush Green Indonesia (LGI) mengajukan gugatan hukum terhadap Suryono Hadi Pranoto atauowner K-cunk Motor Tulungagung sebagai penadah diduga hasil tambang ilegal disebut sebagai sinyal kuat bagi seluruh mata rantai bisnis galian C illegal, dari penambang, kepala desa, hingga penampung.

Helmi Rizal menegaskan bahwa para pelaku usaha, terutama yang memanfaatkan material illegal untuk pembangunan, tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitasnya.

“Gugatan PMH ini tidak bisa dianggap remeh dan merupakan suatu sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas yang dinilai melanggar hukum,” tegas Helmi.

Dia mengatakan, gugatan terhadap figur publik seperti Kacunk dan dua kepala desa sengaja dilakukan untuk memberikan efek shock therapy bahwa hukum lingkungan berlaku untuk semua kalangan, tanpa pandang bulu.

Selama ini, penegakan hukum seringkali berhenti pada penambang kecil, sementara aktor intelektual, pemodal, dan penadahnya luput dari jerat hukum. Dengan menjerat tiga pihak kunci dalam satu gugatan, LGI berharap dapat menciptakan deterrence effect yang menyeluruh.

“Tujuannya jelas: memutus rantai pasok tambang ilegal, memulihkan lingkungan yang rusak di Tulungagung, dan menciptakan efek jera yang nyata. Ini adalah upaya membantu negara dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Helmi.

Gugatan ini diharapkan menjadi preseden baru bahwa setiap pihak yang terlibat dalam aktivitas merusak lingkungan, mulai dari yang membiarkan, melakukan, hingga memanfaatkan hasilnya, harus bertanggung jawab secara hukum.

Langkah LGI ini mendapat perhatian luas karena menyasar pihak yang memiliki nama besar di masyarakat, menunjukkan komitmen untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum lingkungan.

Gugatan Lingkungan terhadap K-cunk Motor Tulungagung Berpotensi Berkembang ke Ranah Pidana

IDPOST.ID – Direktur Advokasi LGI, Helmi Rizal, menyoroti bahwa gugatan perdata yang diajukan terhadap Suryono Hadi Pranoto owner K-Cunk Motor Tulungagung dan dua kepala desa berpotensi berkembang menjadi perkara pidana jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana yang lebih serius.

“Suatu kasus gugatan PMH perdata dapat berkembang menjadi kasus pidana jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana dalam perbuatan tersebut, keduanya bisa berjalan secara paralel jika ada bukti yang menunjukkan pelanggaran hukum yang lebih serius dan bertentangan dengan hukum pidana,” tandas Helmi.

Menurutnya, kedua proses hukum ini tidak harus saling menunggu, tetapi dapat berjalan secara paralel. Syaratnya, harus ada bukti yang cukup yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum pidana, seperti unsur kesengajaan, keterlibatan dalam jaringan organized crime, atau dampak kerusakan yang sangat masif. Pendekatan ganda ini dinilai penting untuk memberikan efek jera yang maksimal.

Sanksi perdata akan memulihkan lingkungan dan memberikan ganti rugi materiil, sementara sanksi pidana akan menjerakan pelaku dengan hukuman kurungan yang membatasi kebebasan.

Helmi menegaskan bahwa gugatan PMH ini tidak bisa dianggap remeh dan merupakan suatu sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas yang dinilai melanggar hukum.

“Jika dalam proses pembuktian di persidangan nanti ditemukan indikasi pidana yang kuat, kami tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan secara pidana. Saat ini kami fokus pada gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan, tetapi semua opsi tetap terbuka,” jelasnya.

Hal ini menunjukkan keseriusan LGI dalam menangani kasus ini dan upayanya untuk menggunakan semua instrumen hukum yang tersedia demi keadilan lingkungan.