LGI Beberkan Sanksi UU Minerba untuk Penadah Hasil Tambang Ilegal seperti K-Cung Motor Tulungagung

IDPOST.ID – Dalam gugatannya terhadap Suryono Hadi Pranoto atau K-Cung Motor Tulungagung, Lush Green Indonesia (LGI) mengangkat penerapan sanksi dalam Undang-Undang Minerba yang dinilai sering diabaikan, khususnya bagi penadah hasil tambang.

Helmi Rizal dari LGI memaparkan, UU Minerba telah mengatur sanksi yang jelas dan tegas, bukan hanya untuk penambang (hulu), tetapi juga untuk penerima, penadah, atau pemanfaat hasil tambang ilegal (hilir) seperti yang diduga dilakukan Tergugat I.

“Selama ini yang diterapkan hanya Pasal 158 tidak menindak 161-nya. Kalau di Undang-Undang Minerba sudah jelas sanksinya,” ujarnya.

Pasal 158 UU Minerba mengancam penambang ilegal (hulu) dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Sementara itu, Pasal 161 yang dikedepankan dalam gugatan terhadap Kacunk menjerat para penadah/penampung (hilir) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Untuk Hulu (penambang) pada pasal 158 sanksi maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 miliar dan hilir (penerima,penadah, pemanfaat pasal 161) sanksi maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” lanjut Helmi.

Gugatan ini berupaya memutus mata rantai bisnis tambang ilegal dengan menargetkan pihak yang diduga memanfaatkan hasil ilegal tersebut. Penegakan Pasal 161 dinilai sangat crucial karena selama ini para penadah merasa kebal hukum.

“Dengan menjerat pihak seperti Tergugat I yang diduga sebagai penampung, kami harapkan supply chain tambang ilegal ini bisa diputus. Tidak ada lagi yang berani membeli atau memanfaatkan material tidak jelas asal-usulnya,” tegas Helmi.

Gugat K-Cunk Motor dan Dua Kades di Tulungagung, LGI Optimistis Hakim Kabulkan Tuntutan

IDPOST.ID – Gugatan terhadap owner UD K-Cunk Motor dan dua kepala desa di Tulungagung oleh Lush Green Indonesia (LGI) tidak main-main. Komunitas lingkungan ini menjadikan sejumlah putusan pengadilan yang memenangkan gugatan serupa oleh pemerintah sebagai preseden dan pijakan hukum yang kuat.

Direktur Advokasi LGI, Helmi Rizal, dalam penjelasannya, Selasa (9/9/2025), menyebut contoh nyata keberhasilan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) lingkungan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum.

“Pada Juli 2025 baru ini, majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan gugatan terhadap salah satu perusahaan atas kerusakan lingkungan dihukum membayar sekitar Rp 282 miliar,” terang Helmi.

Dia menambahkan, pada 2024, juga ada perusahaan yang disanksi denda hingga Rp 721 miliar, disertai kewajiban melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan.

Putusan-putusan bernilai ratusan miliar tersebut menjadi dasar keyakinan LGI bahwa gugatan terhadap Tergugat I (Suryono Hadi Pranoto) dan para kepala desa memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dikabulkan.

“Ini baru satu gugatan PMH perusakan lingkungan sebagai contoh. Itu baru satu pelanggaran lingkungan,” tegasnya.

Helmi berharap preseden ini dapat membuka jalan bagi gugatan LGI untuk dikabulkan, sehingga menciptakan efek jera yang signifikan, tidak hanya bagi penambang tapi juga para penadah hasil tambang ilegal.

“Pengadilan telah membuktikan mampu menjatuhkan sanksi yang berat. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk para pelaku usaha yang memanfaatkan material ilegal, bahwa kerusakan lingkungan memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang sangat besar,” paparnya.

Dengan merujuk putusan tersebut, LGI optimistis hakim akan mempertimbangkan ganti rugi yang proporsional dengan tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi di Tulungagung.

Komunitas LGI Siap Bongkar Dugaan Keterlibatan K-cunk Motor dalam Kasus Tambang di PN Tulungagung

IDPOST.ID – Pemilik usaha modifikasi motor ternama, Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk, menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Gugatan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dunia otomotif, melainkan menyangkut persoalan lingkungan hidup dan dugaan praktik tambang galian C ilegal.

Berdasarkan siaran pers Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) bernomor 0063/LGI/IX/2025, Kamis (4/9/2025), gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah resmi didaftarkan melalui e-court dan diterima oleh PN Tulungagung dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Dalam gugatan itu, Kacunk tercatat sebagai Tergugat I. Dia diduga sebagai penampung atau pemanfaat material dari tambang ilegal untuk keperluan pengurukan lahan pembangunan fasilitas pendukung usahanya, UD K-Cunk Motor.

Selain Kacunk, dua kepala desa, yakni Kades Keboireng, Kecamatan Besuki (Tergugat II) dan Kades Nglampir, Kecamatan Bandung (Tergugat III), juga digugat atas tuduhan pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayahnya.

Direktur Bidang Advokasi LGI, Helmi Rizal, S.H., ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025), menegaskan gugatan ini merupakan upaya serius untuk penegakan hukum lingkungan.

“Kami dari tim kuasa hukum LGI yakni KHYI sudah menyiapkan data sesuai lapangan, bukti, petunjuk bukti dan saksi ahli,” ujarnya.

Langkah hukum ini, menurut Helmi, sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam penyelamatan sumber daya alam yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Minerba.

Gugatan ini bertujuan menciptakan efek jera bagi pelaku dan penampung hasil tambang ilegal yang dinilai tidak pernah memikirkan kerusakan lingkungan.

Helmi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk mendukung upaya gugatan ini.

“Pastinya saksi ahli sudah siap, permohonan dukungan dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM bidang Gakkum ESDM sudah terkirim,” jelasnya.

Dengan demikian, gugatan terhadap publik figur seperti Kacunk diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak dan menjadi preseden bagi penegakan hukum lingkungan yang lebih kuat, tidak hanya menjerat penambang langsung tetapi juga seluruh rantai pasok yang terlibat, termasuk pemodal dan penadah.

Kenapa K-Cung Motor Digugat di PN Tulungagung, Ini Penjelasanya

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk atau Owner UD K-Cunk Motor tersandung gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Gugatan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan modifikasi motor, melainkan menyangkut persoalan lingkungan hidup dan dugaan praktik tambang galian C ilegal.

Berdasarkan siaran pers dari Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) bernomor 0063/LGI/IX/2025 pada Kamis, 4 September 2025, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah resmi didaftarkan melalui e-court dan diterima oleh PN Tulungagung dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Tiga Pihak yang Digugat

Dalam gugatan tersebut, tercatat tiga pihak sebagai tergugat:

  1. Tergugat I: Seorang inisial S, yang diidentifikasi sebagai owner showroom mobil dan motor bekas K-C (K-Cung) di Kecamatan Bandung. Tergugat I diduga sebagai penampung atau pemanfaat material dari tambang ilegal untuk keperluan pengurukan lahan guna pembangunan fasilitas pendukung usahanya.
  2. Tergugat II: Kepala Desa (Kades) Keboireng, Kecamatan Besuki, yang dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi kegiatan tambang ilegal dan kerusakan lingkungan di wilayahnya.
  3. Tergugat III: Kepala Desa (Kades) Nglampir, Kecamatan Bandung, yang juga dinilai membiarkan aktivitas tambang ilegal yang meninggalkan kerusakan lingkungan.

Dasar dan Isi Gugatan

Direktur KHYI, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., yang bertindak sebagai Penasehat Hukum LGI, menjelaskan gugatan ini dilatari dugaan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Minerba.

“Untuk inisial S, owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung, diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” jelas Tito, sapaan akrabnya, pada Kamis (4/9/2025).

Dalam cuplikan gugatan, disebutkan bahwa Tergugat I (inisial S) diduga telah membeli material tanah urug dari hasil tambang ilegal. Atas tindakan tersebut, ia terancam sanksi berdasarkan Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara untuk kedua Kades, selain dianggap lalai menjalankan tugas, juga dapat dikenai sanksi karena wilayahnya digunakan untuk tambang tanpa izin (Pasal 158 UU Minerba) dengan ancaman denda hingga Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Tuntutan dan Harapan Penggugat

Tim Advokasi LGI, Helmy Rizal, SH., menegaskan bahwa gugatan ini pada dasarnya merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan membantu negara.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” ungkap Helmy.

LGI meminta agar PN Tulungagung segera menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke tiga lokasi yang tercantum dalam gugatan, yaitu dua lokasi bekas tambang di Desa Keboireng dan Nglampir, serta lokasi pengurukan milik Tergugat I.

LGI Bongkar Rantai Pasok Tanah Uruk Ilegal di Tulungagung, K-Cung Motor Ikut Jadi Tergugat

IDPOST.ID – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Komunitas Lush Green Indonesia (LGI) ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menyasar tiga pihak dengan pasal yang berbeda. Gugatan ini mengangkat dugaan tambang ilegal dan kerusakan lingkungan di Kecamatan Bandung dan Besuki.

Berdasarkan dokumen gugatan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg yang diterima, berikut adalah rincian pasal yang dikenakan kepada masing-masing tergugat:

1. Tergugat I: Inisial S (Owner Showroom “K-C”)

    • Peran: Diduga sebagai penampung atau pemanfaat material galian C ilegal untuk pengurukan lahan fasilitas usahanya.
    • Pasal yang Dikenakan: Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    • Ancaman Hukum: Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

    2. Tergugat II: Kepala Desa Keboireng, Kecamatan Besuki

      • Peran: Sebagai pemangku wilayah yang dinilai membiarkan terjadinya kegiatan penambangan ilegal dan kerusakan lingkungan di daerahnya.
      • Pasal yang Dikenakan: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
      • Ancaman Hukum: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Gugatan juga menyertakan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Kehutanan jika lahannya termasuk area Perhutani.

      3. Tergugat III: Kepala Desa Nglampir, Kecamatan Bandung

        • Peran: Sama dengan Tergugat II, dinilai membiarkan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
        • Pasal yang Dikenakan: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
        • Ancaman Hukum: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), serta kemungkinan dikenai UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

        Direktur KHYI, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., selaku penasihat hukum LGI, menegaskan bahwa gugatan ini berlandaskan pada dua UU utama, yaitu UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 2/2025 tentang Minerba.

        “Untuk inisial S sebagai pemanfaat atau penampung diasumsikan melanggar UU Minerba Pasal 161. Sementara untuk kedua kades, pembiaran mereka menyebabkan perusakan lingkungan dan kegiatan tambang ilegal, yang melanggar Pasal 158 UU yang sama,” jelas Tito, Kamis (4/9/2025).

        Perbedaan ancaman hukuman yang signifikan, yaitu denda Rp10 miliar untuk penampung dan Rp 100 miliar untuk yang membiarkan tambang ilegal, menunjukkan seriusnya negara menangani masalah ini dari hulu ke hilir.

        Gugatan ini menandai eskalasi penegakan hukum lingkungan, di mana bukan hanya penambang langsung yang dituntut, tetapi seluruh rantai pasok dan pihak yang dianggap lalai menjaga wilayahnya.

        K-Cunk Motor Tulungagung Diduga Manfaatkan Tanah Uruk dari Tambang Ilegal untuk Proyek Pribadi

        IDPOST.ID – Seorang pemilik showroom mobil bekas (mokas) ternama di Tulungagung, Jawa Timur, dilaporkan ke pengadilan diduga memanfaatkan material tanah uruk yang bersumber dari aktivitas tambang galian C ilegal.

        Suryono Hadi Pranoto, pemilik UD. K-Cunk Motor diduga digunakan untuk pengurukan lahan proyek fasilitas pribadi pendukung bisnisnya.

        Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan oleh Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis (4/9/2025).

        Dalam dokumen gugatan yang diterima Kompas.com, terungkap bahwa pihak yang digugat, berinisial S dan pemilik usaha showroom berinisial K C di Kecamatan Bandung, diduga kuat bertindak sebagai penampung dan pemanfaat hasil tambang ilegal.

        “Tergugat I dinilai telah melakukan kegiatan pengurukan lahan dimana rencana diduga untuk dijadikan tempat fasilitas umum pribadi sebagai sarana pendukung usahanya. Namun, bahan material tanah uruk dinilai membeli dari hasil tambang yang kami asumsi ilegal,” bunyi salah satu point dalam gugatan tersebut.

        Aktivitasnya ini melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara. Atas perannya sebagai pemanfaat, terancam hukuman yang sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

        Selain konglomerat mobil bekas tersebut, gugatan juga menjerat dua kepala desa, yaitu Kades Nglampir (Kecamatan Bandung) dan Kades Keboireng (Kecamatan Besuki). Keduanya dinilai melakukan pembiaran sehingga aktivitas tambang ilegal yang menjadi sumber material uruk tersebut bisa beroperasi di wilayahnya.

        Penasihat hukum LGI, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., membenarkan gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. Ia berharap agar pengadilan segera menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) untuk membuktikan dugaan tersebut.

        “Ya, berharap segera dijadwalkan descente ke 3 lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH, termasuk lokasi pemanfaatan hasil tambang,” tandas Tito, Kamis.

        Langkah hukum ini menyoroti praktik rantai pasok tambang ilegal yang tidak hanya melibatkan penambang, tetapi juga pihak-pihak yang memanfaatkan materialnya. Gugatan ini menjadi penting untuk memutus mata rantai ekonomi dari aktivitas tambang yang merusak lingkungan tersebut.

        K-Cunk Motor Bantah Terlibat Tambang Ilegal di Tulungagung: Beli Tanah untuk Bangun Masjid dan Showroom

        IDPOST.ID – Menyusul gugatan komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI), Suryono Hadi Pranoto, pemilik UD. K-Cunk Motor, membantah keras keterkaitannya dengan aktivitas penambangan ilegal di Tulungagung.

        “Saya beli tanah untuk bangun masjid dan showroom. Karena di situ rawan banjir, jadi tanahnya harus saya tinggikan. Saya tidak melakukan aktivitas penambangan atau jual beli tanah dari hasil tambang,” tegas Suryono.

        Ia pun mempertanyakan dasar gugatan yang menuduhnya sebagai penampung material tambang ilegal. “Siapa yang menambang? Siapa yang menampung? Itu harus dibuktikan,” ujarnya.

        Dengan nada serius, Suryono juga menyampaikan keberatannya secara spiritual. “Hati-hati, Mas. Meskipun ini kelihatan sepele, tapi di akhirat berat hukumannya,” katanya.

        “Saya akan mengadukan ini pada Allah. Demi Allah, aku tidak ridha sampai akhirat kelak. Aku akan berdoa pada Allah atas kezaliman ini. Terima kasih,” imbuhnya, menekankan keyakinannya bahwa tuduhan tersebut merupakan suatu ketidakadilan.

        Sebelumnya, LGI melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tulungagung terkait dugaan kerusakan lingkungan dan tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki. Gugatan bernomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg itu menjadikan Suryono sebagai Tergugat I, bersama dua kepala desa setempat.

        Bantah Tambang Ilegal di Tulungagung, K-Cunk Motor: Hati-hati, Berat Hukumannya di Akhirat

        IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto, tergugat dalam gugatan tambang ilegal di Tulungagung, tidak hanya membantah secara hukum, tetapi juga menyampaikan keberatan secara spiritual atas tuduhan yang dianggapnya sebagai kezaliman.

        Dengan nada serius, pria yang dikenal dengan panggilan Kacunk ini mengingatkan para pihak yang menuduhnya untuk bertanggung jawab tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.

        “Hati-hati, Mas. Meskipun ini kelihatan sepele, tapi di akhirat berat hukumannya. Saya akan mengadukan ini pada Allah. Demi Allah, aku tidak ridha sampai akhirat kelak. Aku akan berdoa pada Allah atas kezaliman ini. Terima kasih,” imbuhnya dalam keterangan, Senin (8/9/2025).

        Pernyataan tersebut menegaskan keyakinannya bahwa tuduhan dari komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) merupakan suatu ketidakadilan yang sangat mendalam.

        Suryono, yang merupakan pengusaha showroom mobil bekas, sekali lagi menegaskan bahwa ia hanya melakukan peninggian tanah untuk pembangunan masjid dan showroom di lahan yang rawan banjir, bukan melakukan penambangan.

        Gugatan dengan nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg ini menjadikan Suryono sebagai Tergugat I bersama dua kepala desa setempat. Sidang pertama telah dijadwalkan pada Selasa (16/9/2025) dan akan menjadi momentum untuk menguji kebenaran dari semua klaim yang ada.

        Perkara ini diajukan oleh seorang penggugat bernama Hariyanto. Ia menggugat empat pihak sebagai tergugat, yaitu Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).