Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, K-Cunk Motor Siap Hadapi Persidangan di PN Tulungagung

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto, pemilik UD. K-Cunk Motor yang tercatat sebagai Tergugat I dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan tambang ilegal di Tulungagung, membantah keras segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Suryono, yang akrab disapa Kacunk, menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek gugatan di Kecamatan Bandung dan Besuki, Tulungagung, dibelinya untuk keperluan pembangunan masjid dan showroom, bukan untuk kegiatan penambangan.

“Saya beli tanah untuk bangun masjid dan showroom. Karena di situ rawan banjir, jadi tanahnya harus saya tinggikan. Saya tidak melakukan aktivitas penambangan atau jual beli tanah dari hasil tambang,” tegasnya, Senin (8/9/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. Selain Suryono, gugatan juga menjerat dua kepala desa setempat.

Suryono yang dikenal sebagai pengusaha showroom mobil bekas ternama di Kecamatan Bandung itu mempertanyakan dasar gugatan yang menuduhnya sebagai penampung material tambang ilegal. Ia menantang para penggugat untuk membuktikan klaim mereka.

“Siapa yang menambang? Siapa yang menampung? Itu harus dibuktikan,” ujarnya.

Ia menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum dan telah mempersiapkan semua dokumen必要 untuk membuktikan bahwa semua aktivitasnya dilakukan secara sah dan transparan. Sidang pertama perkara ini dijadwalkan pada Selasa (16/9/2025) di Pengadilan Negeri Tulungagung.

K-Cunk Motor Bantah Terlibat Tambang Ilegal di Tulungagung

IDPOST.ID – Menyusul gugatan komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI), pihak tergugat dalam perkara dugaan tambang ilegal di Tulungagung memberikan penjelasan.

Suryono Hadi Pranoto, pemilik UD. K-Cunk Motor, membantah keras keterkaitannya dengan aktivitas penambangan ilegal.

Dalam keterangan, Suryono atau Kacunk menyatakan bahwa lahan yang dimaksudkan dalam gugatan itu ia beli untuk keperluan pembangunan masjid dan showroom, bukan untuk kegiatan tambang.

“Saya beli tanah untuk bangun masjid dan showroom. Karena di situ rawan banjir, jadi tanahnya harus saya tinggikan. Saya tidak melakukan aktivitas penambangan atau jual beli tanah dari hasil tambang,” tegasnya Senin 8 September 2025.

Ia pun mempertanyakan dasar gugatan yang menuduhnya sebagai penampung material tambang ilegal. “Siapa yang menambang? Siapa yang menampung? Itu harus dibuktikan,” ujarnya.

Dengan nada serius, Suryono juga menyampaikan keberatannya secara spiritual. “Hati-hati, Mas. Meskipun ini kelihatan sepele, tapi di akhirat berat hukumannya. Saya akan mengadukan ini pada Allah. Demi Allah, aku tidak ridha sampai akhirat kelak. Aku akan berdoa pada Allah atas kezaliman ini. Terima kasih,” imbuhnya, menekankan keyakinannya bahwa tuduhan tersebut merupakan suatu ketidakadilan.

Sebelumnya, LGI melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tulungagung terkait dugaan kerusakan lingkungan dan tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki. Gugatan bernomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg itu menjadikan Suryono sebagai Tergugat I, bersama dua kepala desa setempat.

Suryono yang dikenal sebagai pengusaha showroom mobil bekas ternama di Kecamatan Bandung ini menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan sosial dan pengembangan usaha yang legal.

“Semua proses pembelian tanah dan perizinan sudah saya lakukan sesuai prosedur. Kalau ada yang menuduh tanpa bukti, itu justru merugikan nama baik saya dan usaha yang sudah dibangun bertahun-tahun,” tambahnya.

Ia menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung dan yakin dapat membuktikan bahwa semua aktivitasnya dilakukan secara sah dan transparan.

“Kami percaya pada proses peradilan. Yang benar akan tetap benar. Kami sudah siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk membuktikan bahwa tidak ada aktivitas ilegal yang kami lakukan,” pungkas Suryono.

Sidang pertama untuk perkara ini telah dijadwalkan pada Selasa, 16 September 2025, di Ruang Cakra PN Tulungagung. Proses hukum ini akan menjadi momentum penting untuk mengungkap kebenaran dari kedua belah pihak.

Sengketa Lingkungan Hidup UD K-Cunk Motor, Sidang Perdana di PN Tulungagung Digelar Selasa Pagi

IDPOST.IDPersidangan perdana untuk perkara sengketa lingkungan hidup antara penggugat Hariyanto dan empat pihak tergugat telah dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 16 September 2025, pukul 10.00 WIB.

Sidang yang masuk dalam agenda Penetapan Jadwal Sidang ini akan dilaksanakan di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Jadwal tersebut menetapkan waktu sidang dimulai pada pukul 10:00:00 dan berlangsung hingga selesai.

Perkara bernomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini akan menjadi tahap awal proses hukum dimana para pihak akan menyampaikan pendapatnya. Agenda pada sidang pertama ini biasanya diperuntukkan bagi pembacaan surat gugatan, penjawaban, serta pemaparan awal dari kedua belah pihak.

Hingga saat ini, tidak terdapat informasi mengenai penundaan jadwal yang telah ditetapkan. Seluruh pihak yang bersangkutan diharapkan hadir tepat pada waktunya untuk kelancaran proses persidangan.

Perkara ini diajukan oleh seorang penggugat bernama Hariyanto. Ia menggugat empat pihak sebagai tergugat, yaitu Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).

Pemaparan lebih lanjut mengenai perkembangan persidangan akan menyusul setelah sidang pertama tersebut dilaksanakan.

Terseret Kasus Lingkungan Hidup K-Cunk Motor Tulungagung Bikin Netizen Ramai Bahas Istri-Istrinya

IDPOST.ID – Kasus hukum yang menimpa selebgram beristri dua yakni Suryono Hadi Pranoto atau K-Cunk Motor Tulungagung menyisakan tanda tanya besar: Apa dua istri cantiknya akan tetap setia atau justru kabur?

Netizen pun ramai-ramai berspekulasi soal nasib hubungan poligami K-Cunk Motor ini. Banyak yang meragukan kesetiaan kedua istrinya.

“Biasanya sih cinta di duit, duit abis ya ilang cintanya,” tulis akun @bayu_jawa.

“Ujian sebenarnya buat hubungan poligami mereka nih,” komentar @sri_rahayu.

Tapi ada juga yang berharap kedua istri tetap setia: “Semoga keluarganya tetap kuat hadapi cobaan ini,” doa @ahmad_fanani.

Sementara itu, keduanya masih belum keluar pernyataan soal kasus yang menimpa suami mereka. Apa mereka bakal tetap setia atau kabur? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!

Kesetiaan Dipertanyakan

Kedua istri K-Cunk Motor selama ini aktif muncul di berbagai konten medsos suaminya. Namun, kini mereka menghadapi ujian terberat: setia menemani sang suami menghadapi persidangan atau memilih meninggalkannya.

Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah membuat masa depan keluarga ini suram. Bisnis yang selama ini jadi sumber penghasilan juga terancam kolaps.

Netizen pun terus memantau perkembangan kasus ini. Apakah kedua istri K-Cunk Motor akan membuktikan bahwa kesetiaan mereka tidak hanya di saat senang?

Kita nantikan bersama sikap kedua istri K-Cunk Motor dalam menghadapi badai hukum ini.

Bos K-Cunk Motor Tulungagung Terancam 10 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Dua Istri Cantiknya?

IDPOST.ID – Badai hukum menerpa bos otomotif sekaligus selebgram dua istri, Suryono Hadi Pranoto atau yang dikenal dengan K-Cunk Motor Tulungagung.

Ia terancam hukuman 10 tahun penjara plus denda Rp 10 miliar, gimana nasib dua istri cantiknya yang selama ini setia muncul di konten medsos?

Perkara yang masuk dalam kategori Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Sus-LH) ini menyeret dari empat pihak: Suryono Hadi Pranoto (termohon I), UD. K-Cunk Motor (termohon II), Kepala Desa Nglampir (termohon III), dan Kepala Desa Keboireng (termohon IV).

Kedua istri K-Cunk Motor ini pasti dihadapkan pada ujian berat. Hidup mereka yang biasa serba mewah dan berkecukupan bakal berubah total kalau sang suami jadi penghuni lapas.

Bisnis otomotifnya yang jadi sumber duit bisa bangkrut, bahkan harta bendanya bisa disita!

Nah, pertanyaan besarnya sekarang: Apa kedua istri ini bakal tetap setia nemenin K-Cunk Motor hadapi kasus hukum berat ini? Atau malah memilih kabur ninggalin sang suami?

Setia di Saat Senang, Apa Bertahan di Saat Susah?

Kedua istri K-Cunk Motor selama ini selalu setia muncul di konten-konten medsos suaminya. Mulai dari promosi bisnis mobil sampai konten kehidupan poligami yang mereka banggain. Tapi, kesetiaan di saat senang itu memang terlihat mudah!

Ujian sebenarnya justru datang di saat susah seperti sekarang. Ketika sang suami terancam penjara, reputasi hancur, dan sumber penghasilan terancam putus.

Banyak netizen yang penasaran, apa kedua wanita ini bakal tetap kompak nemenin K-Cunk Motor menghadapi persidangan? Atau malah pada cabut ninggalin suami yang sedang berduka?

Ancaman Hidup Susah dan Stigma

Kalau K-Cunk Motor beneran dijebloskan ke penjara, kedua istrinya bakal hadapi hidup yang serba sulit. Gak cuma soal keuangan yang terancam, tapi juga stigma sebagai keluarga pesakitan.

Reputasi mereka yang selama ini dibangun lewat konten medsos bakal hancur berantakan. Bukan lagi jadi inspirasi, malah bisa jadi bahan gunjingan.

Dalam situasi kayak gini, kesetiaan kedua istri K-Cunk Motor benar-benar diuji. Apa mereka sanggup hadapi semua tantangan ini? Atau malah memilih menyelamatkan diri sendiri?

K-Cunk Motor Tulungagung Terancam 10 Tahun Penjara, Gimana Nasib Dua Istri Cantiknya? Tetap Setia atau Kabur?

IDPOST.ID – Badai hukum menerpa bos otomotif sekaligus selebgram poligami, Suryono Hadi Pranoto atau K-Cunk Motor Tulungagung.

Terancam hukuman 10 tahun penjara plus denda Rp 10 miliar, gimana nasib dua istri cantiknya yang selama ini setia muncul di konten medsos?

Kedua istri Kacung Motor ini pasti di ujian berat. Hidup mereka yang biasa serba mewah dan berkecukupan bakal berubah total kalau sang suami jadi penghuni lapas. Bisnis otomotifnya yang jadi sumber duit bisa bangkrut, harta bendanya bisa disita!

Nah, pertanyaan besar sekarang: Apa kedua istri ini bakal tetap setia nemenin Kacung Motor hadapi kasus hukum berat ini? Atau malah kabur ninggalin sang suami?

Setia di Saat Senang, Apa Bertahan di Saat Susah?

Kedua istri Kacung Motor selama ini selalu setia muncul di konten-konten medsos suaminya. Dari promosi bisnis mobil sampai konten kehidupan poligami yang mereka banggain. Tapi, kesetiaan di saat senang itu gampang!

Ujian sebenarnya justru datang di saat susah seperti sekarang. Ketika sang suami terancam penjara, reputasi hancur, dan sumber penghasilan terancam putus.

Banyak yang penasaran, apa kedua wanita ini bakal tetap kompak nemenin Kacung Motor menghadapi persidangan? Atau malah pada cabut ninggalin suami yang sedang berduka?

Ancaman Hidup Susah dan Stigma

Kalau Kacung Motor beneran dijebloskan ke penjara, kedua istrinya bakal hadapi hidup yang serba sulit. Gak cuma soal keuangan yang terancam, tapi juga stigma sebagai keluarga pesakitan.

Reputasi mereka yang selama ini dibangun lewat konten medsos bakal hancur berantakan. Bukan lagi jadi inspirasi, malah bisa jadi bahan gunjingan.

Dalam situasi kayak gini, kesetiaan kedua istri Kacung Motor benar-benar diuji. Apa mereka sanggup hadapi semua tantangan ini? Atau malah memilih menyelamatkan diri sendiri?

Netizen: Ujian Sebenarnya!

Netizen pun ramai berspekulasi soal nasib hubungan poligami Kacung Motor ini. Banyak yang meragukan kesetiaan kedua istrinya.

“Biasanya sih cinta di duit, duit abis ya ilang cintanya,” tulis akun @bayu_jawa.

“Ujian sebenarnya buat hubungan poligami mereka nih,” komentar @sri_rahayu.

Tapi ada juga yang berharap kedua istri tetap setia: “Semoga keluarganya tetap kuat hadapi cobaan ini,” doa @ahmad_fanani.

Sementara itu, keduanya masih belum keluar pernyataan soal kasus yang menimpa suami mereka. Apa mereka bakal tetap setia atau kabur? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!

Kerap Pamer Kehidupan dengan Dua Istri, Owner UD K-Cunk Motor Kini Terseret Kasus di PN Tulungagung

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk seorang pebisnis otomotif yang dikenal luas di media sosial karena kerap membagikan konten tentang kehidupan poligaminya, kini harus berhadapan dengan hukum.

Ia kini tergugat dalam perkara perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Hariyanto. Perkara bernomor register 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini telah menjadwalkan sidang pertamanya pada Selasa, 16 September 2025 mendatang.

Dalam dokumen perkara, Suryono Hadi Pranoto tercatat sebagai Termohon I. Selain dia, yang digugat adalah perusahaannya, UD. K-Cunk Motor (Termohon II), serta Kepala Desa Nglampir (Termohon III) dan Kepala Desa Keboireng (Termohon IV). Gugatan ini dikategorikan sebagai Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.

Sosok di Balik Kontroversi dan Kesuksesan Bisnis

Nama Suryono Hadi Pranoto atau yang kerap disapa Kacunk bukanlah nama baru di dunia maya. Pria ini sebelumnya menarik perhatian publik karena aktif membagikan aktivitasnya sebagai owner mobil dan motor bekas.

Selain itu, melalui media sosialnya ia juga sering membagian kehidupan pribadinya yang memiliki dua orang istri.

Melalui akun-akun media sosialnya, ia sering menampilkan narasi “harmonisasi keluarga poligami” yang diselingi dengan promosi bisnis otomotif miliknya, UD. K-Cunk Motor.

Konten-kontennya yang viral telah membuatnya menjadi figur publik yang dikagumi sebagian kalangan, tetapi juga menuai kritik dari yang lain. Kini, sorotan terhadap dirinya beralih dari konten keluarga ke ranah hukum formal.

Substansi detail gugatan lingkungan hidup yang ia hadapi masih tertutup untuk umum sebelum persidangan dimulai.

Namun, posisi dua kepala desa yang ikut sebagai tergugat mengindikasikan bahwa persoalan yang diajukan diduga terkait dengan kebijakan, perizinan, atau dampak aktivitas bisnis di tingkat lokal.

Jadwal Sidang

Rencananya, sidang pertama akan digelar di Ruangan Cakra PN Tulungagung, mulai pukul 10.00 WIB. Agenda sidang akan berupa pembukaan serta pemaparan materi gugatan oleh pihak penggugat, Hariyanto.

Hingga saat ini, tidak ada informasi mengenai penundaan jadwal sidang tersebut. Seluruh pihak yang bersangkutan diharapkan memenuhi panggilan persidangan.

Perkara ini tidak hanya menyoroti kesadaran hukum masyarakat akan isu lingkungan, tetapi juga menguji citra publik seorang figur yang selama ini membangun narasi kesuksesan dan harmonisasi melalui media sosial.

Ancaman Denda Rp 100 Miliar Mengintai Pelaku Tambang Ilegal di Tulungagung

IDPOST.ID – Pelaku tambang ilegal di Tulungagung tidak hanya menghadapi ancaman pidana penjara, tetapi juga denda yang sangat besar mencapai Rp 100 miliar.

Ancaman sanksi maksimal ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Minerba, yang secara khusus menjerat setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” jelas cuplikan gugatan LGI yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

Besarnya denda ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik tambang ilegal yang selama ini banyak merusak lingkungan dan merugikan negara.

Pemberlakuan sanksi denda yang sangat besar dimaksudkan sebagai efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tambang ilegal.

Prof. Dr. Hadi Setiawan, SH., MH., pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, menjelaskan bahwa besaran denda tersebut memang disesuaikan dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan.

“Tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi negara yang sangat besar dari sisi penerimaan pajak dan royalti,” ujarnya.

Selain denda Rp 100 miliar untuk pelaku tambang, UU tersebut juga mengancam penampung hasil tambang ilegal dengan sanksi yang tidak kalah berat: pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menyasar penambang langsung, tetapi juga seluruh rantai pasok yang terlibat.

Penerapan sanksi maksimal ini diharapkan dapat memutus mata rantai ekonomi behind tambang ilegal yang selama ini sulit diberantas. Dengan menargetkan bukan hanya penambang tetapi juga penampung dan pengguna material ilegal, diharapkan praktik tambang ilegal kehilangan pasar dan tidak lagi menguntungkan.

Masyarakat hukum setempat menyambut baik ancaman sanksi yang berat ini. Mereka berharap penerapannya dapat dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih, sehingga mampu menciptakan efek jera yang nyata dan melindungi lingkungan dari kerusakan yang lebih parah.