Dua Kepala Desa di Tulungagung Digugat Atas Pembiaran Tambang Ilegal

IDPOST.ID – Dua kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, harus berhadapan dengan gugatan hukum atas tuduhan melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang terjadi di wilayah administrasinya.

Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Desa Nglampir (Kecamatan Bandung) dan Kepala Desa Keboireng (Kecamatan Besuki).

Dalam gugatan yang dilayangkan Lush Green Indonesia (LGI), kedua kepala desa dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat eksploitasi galian C tanpa izin.

Mereka diduga tidak mengambil tindakan tegas meskipun aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan dampak kerusakan yang signifikan.

“Untuk 2 (dua) kades Nglampir Kecamatan Bandung dan Keboireng Kecamatan Besuki dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegal,” tegas Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum LGI dalam keterangan persnya.

Gugatan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab moral dan hukum pemimpin lokal dalam melindungi lingkungan dan menegakkan peraturan di wilayahnya.

Sebagai pemangku kebijakan di tingkat desa, kepala desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah praktik-praktik yang dapat merusak ekosistem.

Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pejabat pemerintah memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Kelalaian dalam menjalankan kewajiban ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi bahkan pidana.

Masyarakat setempat berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tambang dan meningkatkan akuntabilitas pemimpin lokal dalam pengelolaan lingkungan.

Proses hukum terhadap kedua kepala desa ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum lingkungan di tingkat daerah.

UD K-Cunk Motor Jadi Tergugat dalam Gugatan Lingkungan Hidup di PN Tulungagung

IDPOST.IDPengadilan Negeri (PN) Tulungagung telah menjadwalkan sidang pertama untuk perkara perdata lingkungan hidup yang diajukan oleh seorang warga bernama Hariyanto. Perkara dengan nomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini akan digelar pada Selasa, 16 September 2025.

Dalam dokumen perkara yang diakses melalui sistem informasi pengadilan, Hariyanto tercatat sebagai penggugat.

Sementara yang digugat (termohon) ada empat pihak, yaitu Suryono Hadi Pranoto (sebagai termohon I), UD. K-Cunk Motor (termohon II), Kepala Desa Nglampir (termohon III), dan Kepala Desa Keboireng (termohon IV).

Gugatan ini masuk dalam kategori perkara Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Sus-LH). Meski demikian, detail substansi gugatan dan titik persoalan yang diperkarakan belum dapat diungkap secara terbuka sebelum proses persidangan berjalan.

Rencananya, sidang pertama akan dilaksanakan di Ruangan Cakra PN Tulungagung, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Agenda sidang ini akan menjadi pembukaan sekaligus pemaparan materi gugatan oleh pihak penggugat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai penundaan jadwal sidang tersebut. Seluruh pihak yang bersangkutan diharapkan hadir untuk memenuhi panggilan persidangan.

Perkara ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat akan isu-isu lingkungan. Kehadiran dua kepala desa dalam posisi sebagai tergugat juga mengindikasikan bahwa persoalan yang diajukan ke pengadilan diduga terkait dengan kebijakan atau izin di tingkat desa.

Pemilik Showroom Mobil Bekas di Tulungagung Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

IDPOST.ID – Pelaku tambang ilegal di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terancam hukuman pidana berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000.

Ancaman ini diungkapkan menyusul gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025.

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum LGI, menjelaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga menjadi dasar hukum yang kuat dalam kasus ini.

“Untuk 2 (dua) kades Nglampir Kecamatan Bandung dan Keboireng Kecamatan Besuki dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegal. Untuk inisial S owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” tegas Tito, sapaan akrabnya.

Dalam gugatan bernomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg ini, LGI menyoroti keterlibatan seorang konglomerat berinisial S, pemilik showroom mobil bekas, yang diduga menampung hasil tambang ilegal.

Dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut digugat karena dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah mereka.

Tito berharap PN Tulungagung segera menindaklanjuti gugatan ini dengan menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke lokasi tambang galian C dan lokasi penampungan hasil tambang.

Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan lingkungan.

Helmy Rizal, S.H., dari Tim Advokasi LGI, menambahkan bahwa gugatan ini merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya negara dalam mengawasi dan menindak tambang ilegal.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” pungkas Helmy.

Terancam Pidana Berat, Pemilik Showroom Terbesar di Tulungagung Diduga Jadi Penampung Hasil Tambang Ilegal

IDPOST.ID – Konglomerat berinisial S, pemilik showroom mobil bekas (mokas) di Kecamatan Bandung, Tulungagung, kini menghadapi ancaman pidana berat.

Ia diduga menjadi penampung hasil tambang ilegal yang merusak lingkungan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dugaan ini muncul dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025.

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum LGI, menjelaskan bahwa S diasumsikan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 undang-undang tersebut mengancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 bagi pihak yang menampung hasil tambang ilegal.

“Untuk inisial S owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” tegas Tito, sapaan akrabnya.

Selain S, dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut digugat karena dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah mereka.

Gugatan bernomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg ini juga menyoroti pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

LGI berharap PN Tulungagung segera menindaklanjuti gugatan ini dengan menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke lokasi tambang galian C dan lokasi penampungan hasil tambang.

Helmy Rizal, S.H., dari Tim Advokasi LGI, menambahkan bahwa gugatan ini merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya negara dalam mengawasi dan menindak tambang ilegal.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” pungkas Helmy.

Pemilik Showroom Mobil di Tulungagung Diseret ke Pengadilan, Terancam Denda Rp 10 Miliar atas Kasus Tambang Ilegal

IDPOST.ID – Seorang konglomerat pemilik showroom mobil bekas terbesar di Tulungagung, Jawa Timur, resmi digugat ke pengadilan atas tuduhan menjadi penampung material tambang ilegal.

Pengusaha berinisial S yang dikenal luas melalui gimik promosi di media sosial kini terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Lush Green Indonesia (LGI), komunitas pegiat lingkungan, mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025.

Selain S, dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki juga ikut digugat karena diduga membiarkan praktik tambang ilegal berlangsung di wilayahnya.

Berdasarkan dokumen gugatan nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg, S diduga kuat menjadi aktor intelektual pemanfaatan material galian C ilegal.

Hasil tambang tanpa izin itu disebutkan digunakan untuk menguruk lahan yang akan dibangun fasilitas pendukung showroom mobil mewahnya di Kecamatan Bandung.

“Tergugat S bukan hanya penampung, melainkan juga pemanfaat hasil tambang ilegal. Itu melanggar UU Minerba dengan ancaman denda Rp 10 miliar dan pidana penjara,” tegas Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., atau Tito, penasihat hukum LGI, Kamis (4/9/2025).

Sementara dua kades dari Desa Nglampir (Kecamatan Bandung) dan Desa Keboireng (Kecamatan Besuki) digugat karena dianggap lalai mengawasi wilayahnya, sehingga tambang ilegal merajalela dan merusak lingkungan. Lokasi tambang yang ditinggalkan dalam kondisi berbahaya disebut telah menjadi “bom waktu” ekologis.

LGI mendesak agar hakim segera melakukan pemeriksaan lokasi (descente) di tiga titik: dua bekas galian tambang ilegal yang rusak parah, serta lahan milik S yang diduga diuruk dengan material illegal.

“Masyarakat ingin hidup sehat, bukan hidup dikepung lubang tambang ilegal dan kerusakan lingkungan yang dibiarkan,” tandas Helmy Rizal, S.H., Juru Kampanye LGI.

Gugatan ini merupakan yang pertama kali menyasar seorang figur publik dan pengusaha besar di Tulungagung yang diduga terlibat dalam mata rantai tambang ilegal.

Tuntutan denda Rp 10 miliar menjadi sinyal bahwa aktivis lingkungan tidak main-main menuntut pertanggungjawaban para pelaku perusak alam.

LGI Gugat Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal di Tulungagung

IDPOST.ID – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) mengambil langkah hukum serius dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Gugatan ini berfokus pada kerusakan lingkungan yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Gugatan yang terdaftar pada Kamis, 4 September 2025, dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg, menyoroti keterlibatan seorang konglomerat berinisial S, pemilik showroom mobil bekas, yang diduga menampung hasil tambang ilegal.

Selain itu, dua kepala desa di wilayah tersebut juga menjadi target gugatan karena dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal ini.

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum LGI, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan respons terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sudah kami daftarkan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. untuk tergugat yakni inisial S dan bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas yakni K C alamat Kecamatan Bandung dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki,” jelas Tito.

Ancaman pidana bagi pelanggaran ini sangat berat, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tito berharap PN Tulungagung segera menindaklanjuti gugatan ini dengan melakukan pemeriksaan setempat (descente) di lokasi tambang galian C dan tempat penampungan hasil tambang.

“Ya berharap segera dijadwalkan descente, ke 3 lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH,” tambahnya.

Helmy Rizal, S.H., dari Tim Advokasi LGI, menekankan pentingnya gugatan ini sebagai upaya membantu negara dalam mengawasi dan menindak praktik tambang ilegal yang merugikan.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” tutup Helmy menutup.

Pemilik Showroom Mobil Bekas dan Dua Kades di Tulungagung Terseret Kasus Tambang Ilegal

IDPOST.ID – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menyeret nama seorang konglomerat berinisial S, pemilik showroom mobil bekas (mokas) di Kecamatan Bandung, Tulungagung.

S diduga menjadi penampung hasil tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayah tersebut.

Selain S, dua kepala desa dari Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut menjadi tergugat dalam perkara nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Keduanya dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di desa mereka, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan parah.

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum LGI, menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan lingkungan akibat tambang ilegal.

“Inisial S dan bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas yakni K C alamat Kecamatan Bandung dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki,” ujar Tito, Kamis (4/9/2025).

Menurut Tito, kegiatan tambang ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman pidana bagi pelanggaran ini tidak main-main, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000, sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Untuk 2 (dua) kades Nglampir Kecamatan Bandung dan Keboireng Kecamatan Besuki dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegal. Untuk inisial S owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” tegas Tito.

LGI berharap PN Tulungagung segera menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke lokasi tambang galian C dan lokasi penampungan hasil tambang. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan yang terjadi.

Helmy Rizal, S.H., dari Tim Advokasi LGI, menambahkan bahwa gugatan ini adalah bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya negara dalam mengawasi dan menindak tambang ilegal.

“Masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” pungkas Helmy.

Komunitas Pegiat Lingkungan Gugat Tambang Ilegal di Tulungagung

IDPOST.ID – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Gugatan ini didaftarkan melalui e-court di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025, dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Dalam gugatan tersebut, muncul nama seorang konglomerat pemilik showroom mobil bekas (mokas) berinisial S yang juga aktif berpromosi di media sosial. Ia diasumsikan sebagai penampung hasil tambang ilegal.

Selain itu, dua kepala desa dari Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut digugat karena dinilai melakukan pembiaran terhadap kegiatan tambang galian C ilegal di wilayah mereka.

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., selaku penasihat hukum LGI, membenarkan pendaftaran gugatan PMH di PN Tulungagung tersebut.

“Sudah kami daftarkan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. untuk tergugat yakni inisial S dan bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas yakni K C alamat Kecamatan Bandung dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki,” jelas Tito, sapaan akrabnya, pada Kamis (4/9/2025).

Gugatan PMH ini dilayangkan karena kegiatan tambang ilegal tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 mengancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 bagi pelaku.

“Untuk 2 (dua) kades Nglampir Kecamatan Bandung dan Keboireng Kecamatan Besuki dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegal. Untuk inisial S owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” tambah Tito.

Tito berharap PN Tulungagung segera menindaklanjuti gugatan ini dengan menjadwalkan agenda pemeriksaan setempat ke dua lokasi tambang galian C dan lokasi pemanfaatan hasil tambang.

“Ya berharap segera dijadwalkan descente, ke 3 lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Tim Advokasi Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia, Helmy Rizal, S.H.

Ia menegaskan bahwa gugatan PMH ini pada dasarnya merupakan upaya membantu negara dalam mengawasi kerusakan lingkungan dan keberadaan tambang ilegal yang dapat merugikan negara dan menjadi atensi Presiden RI.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” ungkap Helmy.