IDPOST.ID – Seorang warga bernama Hariyanto secara resmi mengajukan gugatan perdata dengan nilai mencapai Rp300 miliar, ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Gugatan itu menyoroti dugaan kerusakan lingkungan hidup.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg pada Kamis, 4 September 2025.

Dalam dokumen gugatan, Hariyanto menunjuk empat pihak sebagai Tergugat. Mereka adalah Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).

Gugatan diklasifikasikan sebagai perkara “Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi”.

Hariyanto didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Mustofa SH, Dwi Indrotito Cahyono, Hendro Ekoprastyo, dan Irawan Sukma.

Tuntutan Rp 300 Miliar dan Petitum Gugatan

Gugatan yang diajukan Hariyanto bernilai sangat tinggi. Penggugat menuntut ganti rugi secara keseluruhan sebesar Rp 300.000.000.000 (tiga ratus miliar rupiah).