Tak Hadir di Sidang Pertama, K-cunk Motor Tulungagung Digugat Rp300 Miliar, Diduga Terkait Tambang Ilegal

Tak Hadir di Sidang Pertama, K-cunk Motor Tulungagung Digugat Rp300 Miliar, Diduga Terkait Tambang Ilegal

Rincian tuntutan itu terdiri atas:

  • Kerugian materiil: Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)
  • Kerugian immateriil: Rp 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah)

Selain itu, Penggugat juga meminta para Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per bulan jika lalai melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam petitum atau bagian permohonan gugatan, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Penggugat juga meminta agar semua surat-surat terkait kegiatan pertambangan batuan yang diterbitkan Tergugat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum karena dianggap tidak memenuhi aturan.

Gugatan juga meminta agar sita jaminan terhadap harta tetap milik para Tergugat dinyatakan sah. Tak hanya itu, Penggugat memohon putusan uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.