Proses Hukum Berjalan
Bedasarkan data dari PN Tulungagung, perkara ini masih dalam tahap persidangan. Proses hukum telah dimulai sejak gugatan didaftarkan pada tanggal 4 September 2025.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal sidang pertama maupun tanggapan dari keempat pihak yang digugat. Berusaha menghubungi pihak-pihak terkait untuk meminta konfirmasi.
Perkara ini menarik perhatian publik mengingat nilai gugatannya yang sangat besar dan substansinya yang menyangkut isu lingkungan hidup serta melibatkan perangkat desa.
Berdasarkan jadwal yang diperoleh, sidang pertama rencananya digelar pada Selasa, 16 September 2025 pukul 11.30 WIB di Ruang Cakra. Agenda sidang saat itu adalah Identifikasi Para Pihak.
Namun, sidang perdana tersebut harus ditunda. Dalam sistem informasi pengadilan, tercatat alasan penundaannya adalah untuk “Memanggil Tergugat I” (Suryono Hadi Pranoto).
Sidang kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa, 30 September 2025 pukul 10.00 WIB, juga di Ruang Cakra. Agenda yang direncanakan adalah “Identifikasi Tergugat I dilanjutkan Mediasi”.
