IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto, yang dikenal sebagai K-cung Motor, memastikan akan menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp 300 miliar yang dilayangkan oleh Lush Green Indonesia (LGI).

Namun, ia menegaskan bahwa ketidakhadirannya pada sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung adalah bagian dari hak hukum yang dimilikinya.

Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan pokok perkara bernomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini dijadwalkan digelar pada Selasa, 30 September 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Menanggapi ketidakhadirannya pada sidang perdana, Selasa (16/9/2025) lalu, yang seharusnya mengagendakan pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing), K-cung menyatakan hal tersebut bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

“Terakit saya digugat, ya akan saya datangi tanggal 30. Kalau kemarin saya tidak bisa datang karena ada urusan keluarga. Datang atau tidak datang itu adalah hak saya,” ujar K-cung kepada awak media, Senin (23/9/2025).

Di balik pernyataan tegasnya tentang hak prerogatif tersebut, pria yang juga pemilik UD. K-Cunk Motor ini menyatakan kesiapannya untuk membela diri. Ia berjanji akan memberikan penjelasan lengkap di hadapan majelis hakim pada sidang mendatang.

“Saya akan jelaskan bahwa saya tidak melakukan penambangan atau tindak pidana apa pun. Ini usaha saya yang murni,” pungkasnya dengan tegas.

Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan LGI, terdapat empat pihak yang ditetapkan sebagai Tergugat. Mereka adalah Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV). Gugatan ini diduga kuat berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup, mengingat masuk dalam ranah perkara khusus (Sus-LH).

Kini, perhatian publik tertuju pada sidang tanggal 30 September, dimana K-cung diharapkan memenuhi janjinya untuk hadir dan menyampaikan jawaban resmi atas gugatan senilai ratusan miliar rupiah tersebut.