IDPOST.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penagih untang yang dilakukan oleh desk colection (DC) harus beretika.
“OJK memperingatkan bahwa penagihan utang yang dilakukan oleh desk colection (DC) itu harus sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, serta ketentuan perundang-undangan,” tulis OJK dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu 27 September 2023.
Selain itu, OJK juga mempersilahkan platform pinjaman online (pinjol) untuk menagih utang kepada para debiturnya.
Pasalnya, sudah diaturan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam,” tulisnya.
OJK juga menyarankan agar platform pinjol harus mengawasi penagih utang tidak menggunakan ancaman, kekerasan, hingga aksi yang membuat malu debitur.
Kemudian, penagih utang juga tidak perlu melakukan tekanan secara fisik maupun verbal.
Sebelum menagih, para DC juga bisa melayangkan surat peringatansesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.
Berikut surat peringatan wajib memuat informasi yang diantaranya:
1. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban
2. Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang
3. Manfaat ekonomi Pendanaan (bunga yang harus dibayar)
4. Denda yang terutang