Sementara itu, perwakilan PT GFII, Eko Wardoyo membenarkan adanya surat penghentian pembangunan dari pihak desa. Meski begitu, Eko justru mempertanyakan dasar penghentian pembangunan. Pasalnya, saat ini proses perizinan terus berjalan.
“Pihak pabrik terus berkoordinasi dengan pihak notaris yang menjalankan proses perizinan. Proses perizinan pabrik memang include (dijadikan satu) dengan proses balik nama hak kepemilikan lahan,” katanya.
Pihaknya meminta untuk melakukan pengecekan di notaris yang ditunjuk oleh pihak PT GFII.
“Silahkan dicek ke pihak notaris yang ditunjuk PT. Sudah berproses kok,” tegas Eko.
Di sisi lain, sejumlah warga yang menjadi pekerja pembangunan pabrik mengaku resah dengan munculnya surat penghentian dari pihak desa.
Disampaikan, ada sekitar 100 orang pekerja yang saat ini ikut mencari nafkah di lokasi pembangunan pabrik. Sebanyak kurang lebih 40 orang merupakan warga lokal Desa Kemiri.
