Sisanya, warga di sekitaran Desa Kemiri. Bila pembangunan pabrik betul-betul dihentikan, mereka khawatir tidak lagi mendapatkan tempat mendapatkan penghasilan keluarga.
“Apa pak lurah (kades) itu ga mikir ada warganya sendiri yang bekerja di sini? Katanya dengan adanya pabrik bisa menciptakan lapangan kerja?” jelas warga yang namannya tidak mau disebutkan.
Sementara, pihak notaris yang ditunjuk PT GFII, Laili Yuniar membenarkan dirinya sebagai pihak yang mengurus perijinan. Satu pintu untuk perijinan dan proses balik nama kepemilikan.
“Saya yang mengurus balik nama kepemilikan. Untuk perijinan pabrik, saya mengajak mas Andi Agata yang mengerjakannya,” kata Laili.
