Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Terancam Pidana Berat, Pemilik Showroom Terbesar di Tulungagung Diduga Jadi Penampung Hasil Tambang Ilegal

×

Terancam Pidana Berat, Pemilik Showroom Terbesar di Tulungagung Diduga Jadi Penampung Hasil Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Terancam Pidana Berat, Pemilik Showroom Terbesar di Tulungagung Diduga Jadi Penampung Hasil Tambang Ilegal

IDPOST.ID – Konglomerat berinisial S, pemilik showroom mobil bekas (mokas) di Kecamatan Bandung, Tulungagung, kini menghadapi ancaman pidana berat.

Ia diduga menjadi penampung hasil tambang ilegal yang merusak lingkungan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dugaan ini muncul dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025.

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum LGI, menjelaskan bahwa S diasumsikan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 undang-undang tersebut mengancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 bagi pihak yang menampung hasil tambang ilegal.

“Untuk inisial S owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” tegas Tito, sapaan akrabnya.

Selain S, dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut digugat karena dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah mereka.

Gugatan bernomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg ini juga menyoroti pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

LGI berharap PN Tulungagung segera menindaklanjuti gugatan ini dengan menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke lokasi tambang galian C dan lokasi penampungan hasil tambang.

Helmy Rizal, S.H., dari Tim Advokasi LGI, menambahkan bahwa gugatan ini merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya negara dalam mengawasi dan menindak tambang ilegal.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” pungkas Helmy.