ID POST – Tiga mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, perusahaan jasa transportasi dan titipan, menuntut hak mereka atas gaji dan pesangon yang belum dibayarkan. Total hak yang dituntut mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Kuasa hukum ketiganya, Djoko Susanto, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, menyatakan kliennya telah bekerja puluhan tahun namun diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon.

Ketiga karyawan tersebut adalah Prayitno (55) warga Jipang, Karanlewas; Sutomo (59) warga Kober, Purwokerto Barat; dan Tri Himawanto (57) warga Teluk, Purwokerto Selatan.

“Ada tiga orang sebenarnya, tapi dua di antaranya sudah datang meminta perlindungan hukum. Mereka ingin hak-haknya dibayarkan karena ada gaji dan pesangon yang belum diberikan oleh pihak perusahaan,” ujar Djoko Susanto.

Menurut Djoko, hak yang belum dibayar kepada Prayitno mencapai sekitar Rp 52 juta untuk tunggakan gaji dan Rp 61 juta untuk pesangon. Sementara Sutomo belum menerima hak sekitar Rp 90 juta.

“Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Gaji mereka sudah seharusnya dibayarkan sesuai masa kerja. Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan menegur perusahaan agar segera memenuhi kewajiban sebelum kami menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tegas Djoko.