Ancaman Langkah Hukum

Djoko Susanto menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika perusahaan tidak segera memenuhi kewajiban. Perusahaan induk KGP yang berbasis di Jakarta disebut telah beroperasi lebih dari 30 tahun.

“Kami siap melakukan semua upaya hukum yang diperkenankan undang-undang demi kepentingan klien kami,” pungkas Djoko Susanto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kerta Gaya Pusaka Purwokerto belum memberikan tanggapan terkait tuntutan ketiga mantan karyawannya.