ID POST – Tiga mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, perusahaan jasa transportasi dan titipan, menuntut hak mereka atas gaji dan pesangon yang belum dibayarkan. Total hak yang dituntut mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Kuasa hukum ketiganya, Djoko Susanto, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, menyatakan kliennya telah bekerja puluhan tahun namun diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon.

Ketiga karyawan tersebut adalah Prayitno (55) warga Jipang, Karanlewas; Sutomo (59) warga Kober, Purwokerto Barat; dan Tri Himawanto (57) warga Teluk, Purwokerto Selatan.

“Ada tiga orang sebenarnya, tapi dua di antaranya sudah datang meminta perlindungan hukum. Mereka ingin hak-haknya dibayarkan karena ada gaji dan pesangon yang belum diberikan oleh pihak perusahaan,” ujar Djoko Susanto.

Menurut Djoko, hak yang belum dibayar kepada Prayitno mencapai sekitar Rp 52 juta untuk tunggakan gaji dan Rp 61 juta untuk pesangon. Sementara Sutomo belum menerima hak sekitar Rp 90 juta.

“Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Gaji mereka sudah seharusnya dibayarkan sesuai masa kerja. Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan menegur perusahaan agar segera memenuhi kewajiban sebelum kami menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tegas Djoko.

Kisah Pilu Eks Karyawan

Prayitno, salah satu mantan karyawan, mengaku telah bekerja sejak 1994 hingga 2025. Pria berusia 55 tahun ini menyatakan diberhentikan tanpa alasan jelas.

“Kami menuntut keadilan. Masa kerja saya sudah lebih dari 30 tahun, tapi gaji, THR, dan pesangon belum dibayar, total sekitar Rp 60 juta lebih. Kami berharap Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan bisa menegur perusahaan agar hak kami segera dibayarkan,” ujarnya.

Lebih memilukan lagi, Sutomo yang kini mengalami gangguan kesehatan (stroke) akibat tekanan mental pascapemberhentian.

“Alasan perusahaan katanya karena kesulitan keuangan, tapi anehnya mereka masih merekrut karyawan baru. Kami hanya ingin hak kami dibayar dan keadilan ditegakkan,” tuturnya dengan nada kecewa.

Ancaman Langkah Hukum

Djoko Susanto menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika perusahaan tidak segera memenuhi kewajiban. Perusahaan induk KGP yang berbasis di Jakarta disebut telah beroperasi lebih dari 30 tahun.

“Kami siap melakukan semua upaya hukum yang diperkenankan undang-undang demi kepentingan klien kami,” pungkas Djoko Susanto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kerta Gaya Pusaka Purwokerto belum memberikan tanggapan terkait tuntutan ketiga mantan karyawannya.