IDPOST.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengklarifikasi perbedaan antara Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Digital ID yang diatur dalam UU ITE terbaru. IKD, menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, merujuk pada KTP digital.
“IKD itu KTP digital, sementara Digital ID itu yang di ruang digital itu dan sudah banyak yang menggunakan. Jadi kami buat standar sendiri di Indonesia sesuai dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Semuel di Jakarta.
Lebih lanjut, Semuel memberikan contoh bahwa Digital ID mencakup akun-akun digital yang dapat dibuat di platform-platform digital seperti media sosial. UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyediakan pengaturan khusus untuk Digital ID.
Pengaturan ini dimaksudkan agar identitas digital dapat lebih seragam di masa mendatang. Sebelum revisi regulasi ini, belum ada pengaturan khusus terkait penerbitan Digital ID. Penerbitan identitas digital akan diatur dan diizinkan hanya oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah tervalidasi oleh Kementerian Kominfo.
Semuel menambahkan bahwa aturan turunan terkait penerbitan Digital ID sedang disiapkan untuk mempercepat implementasinya. Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami perbedaan antara IKD dan Digital ID yang diatur dalam UU ITE terbaru.