IDPOST.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menyatakan pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait sorotan publik atas besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas.
Rencana ini disampaikan Gloria menanggapi perbincangan publik yang mempertanyakan kewajaran angka tunjangan yang dinilai terlalu tinggi, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat.
“Terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang saat ini banyak disorot, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu,” ujar Gloria, Selasa (16/9/2025).
Kajian Kejaksaan, jelasnya, akan berfokus pada dua hal utama. Pertama, meneliti kesesuaian Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hak Keuangan DPRD dengan regulasi di atasnya, seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018, serta ketentuan dalam PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua, pihaknya akan menelusuri apakah pengelolaan anggaran untuk tunjangan tersebut telah dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kritik dari Forum Banyumas Bersuara
Sorotan terhadap besaran tunjangan dewan ini sebelumnya telah dilayangkan oleh Forum Banyumas Bersuara. Aan Rohaeni SH, aktivis perempuan dan pemerhati kebijakan publik yang juga pegiat forum tersebut, menilai terdapat ketimpangan yang sangat mencolok antara penghasilan wakil rakyat dan kondisi ekonomi konstituennya.
“Wakil rakyat seharusnya tidak memiliki penghasilan yang terlalu jomplang dengan rakyat. Pendapatan Ketua DPRD saja bisa mencapai Rp72 juta per bulan, belum termasuk tunjangan reses, alat kelengkapan dewan, dan kunjungan kerja,” tegas Aan, Minggu (14/9/2025).
Aan menyoroti tunjangan perumahan sebagai komponen yang paling tidak masuk akal. Meski Perda mensyaratkan pemberian tunjangan harus mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan standar harga setempat, realisasinya dinilai melanggar prinsip tersebut.
“Kalau tunjangan perumahan mencapai Rp42 juta per bulan, itu sangat tidak wajar. Di Banyumas, kontrakan paling mahal di kawasan Taman Anggrek saja hanya sekitar Rp120 juta per tahun. Jadi tidak masuk akal,” ujarnya.
Rincian Tunjangan yang Disorot
Berdasarkan data Perbup No 9 Tahun 2024 yang dihimpun Forum Banyumas Bersuara, berikut rincian tunjangan yang ditetapkan:
Tunjangan Perumahan per Bulan:
- Ketua DPRD: Rp42.625.000
- Wakil Ketua: Rp34.650.000
- Anggota: Rp23.650.000
Tunjangan Transportasi per Bulan:
- Ketua dan Wakil Ketua: Rp14.500.000
- Anggota: Rp13.500.000
Selain kedua tunjangan utama tersebut, anggota dewan juga menerima berbagai komponen pendapatan lain setiap bulannya, seperti uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan komunikasi intensif (Rp10,5 juta), hingga tunjangan reses (Rp2,6 juta). Mereka juga mendapatkan biaya untuk perjalanan dinas atau kunjungan kerja.
Dengan komponen-komponen ini, total pendapatan bulanan pimpinan dan anggota dewan bisa mencapai puluhan juta rupiah, yang menjadi pangkal kritik dari masyarakat.

 
											 
								 
								 
								 
								