IDPOST.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung telah menjadwalkan sidang pertama untuk perkara perdata lingkungan hidup yang diajukan oleh seorang warga bernama Hariyanto. Perkara dengan nomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini akan digelar pada Selasa, 16 September 2025.
Dalam dokumen perkara yang diakses melalui sistem informasi pengadilan, Hariyanto tercatat sebagai penggugat.
Sementara yang digugat (termohon) ada empat pihak, yaitu Suryono Hadi Pranoto (sebagai termohon I), UD. K-Cunk Motor (termohon II), Kepala Desa Nglampir (termohon III), dan Kepala Desa Keboireng (termohon IV).
Gugatan ini masuk dalam kategori perkara Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Sus-LH). Meski demikian, detail substansi gugatan dan titik persoalan yang diperkarakan belum dapat diungkap secara terbuka sebelum proses persidangan berjalan.
Rencananya, sidang pertama akan dilaksanakan di Ruangan Cakra PN Tulungagung, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Agenda sidang ini akan menjadi pembukaan sekaligus pemaparan materi gugatan oleh pihak penggugat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai penundaan jadwal sidang tersebut. Seluruh pihak yang bersangkutan diharapkan hadir untuk memenuhi panggilan persidangan.
Perkara ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat akan isu-isu lingkungan. Kehadiran dua kepala desa dalam posisi sebagai tergugat juga mengindikasikan bahwa persoalan yang diajukan ke pengadilan diduga terkait dengan kebijakan atau izin di tingkat desa.
