IDPOST, Banyumas-Merasa dikhianati oleh janji pernikahan yang tak kunjung ditepati, seorang ibu asal Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, mengadukan persoalannya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Nur (41), nama samaran perempuan tersebut, mengaku telah menjalin hubungan selama sembilan tahun dengan pria berinisial R (44), warga Desa Kaliputih, Kecamatan Purwojati.
Selama menjalin hubungan, Nur menyebut R yang bekerja sebagai pegawai honorer di Kantor Pusat Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang berulang kali berjanji akan menikahinya. Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi, meski keduanya telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini berusia lima tahun.
“Sejak awal dia berjanji akan menikahi saya, tapi sampai sekarang tidak pernah ditepati. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ujar Nur saat meminta pendampingan hukum di Klinik Hukum Peradi SAI, Selasa (26/08/2025).
Nur juga mengungkapkan bahwa selama menjalin hubungan, ia lebih banyak menanggung kebutuhan hidup sang kekasih.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji. Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyumas.
“Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar. Gugatan ini mencakup biaya hidup klien kami dan anaknya, termasuk kebutuhan pendidikan anak ke depan,” tegas Djoko.
Ia berharap gugatan ini dapat memberikan keadilan bagi kliennya serta menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan yang berimplikasi hukum.