IDPOST, Banyumas-Seorang warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, bernama Dewi, mengadukan dugaan kasus pemerasan yang menimpanya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin 25 Agustus 2025. Dewi melaporkan dua orang terduga pelaku, yakni oknum polisi berinisial K dan seorang makelar kasus berinisial D, yang diduga memeras keluarganya dengan dalih membantu penyelesaian kasus hukum yang menjerat suaminya.
Kepada tim Klinik Hukum, Dewi menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari penggerebekan oleh aparat kepolisian terhadap suaminya pada 19 April 2025, terkait dugaan peredaran obat terlarang. Dalam kondisi panik, pihak keluarga kemudian mencoba mencari jalan penyelesaian melalui jalur informal.
“Kakak ipar saya sempat menemui seorang anggota polisi yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ perkara ini dengan bayaran Rp30 juta. Kami coba negosiasi jadi Rp20 juta, tapi tidak ada tindak lanjut. Tak lama, permintaan malah naik menjadi Rp60 juta, dan kami jelas tidak sanggup,” ujar Dewi saat ditemui di Klinik Hukum.
Merasa buntu, Dewi kemudian dihubungkan oleh suaminya dengan seseorang berinisial D, yang mengaku bisa membantu menyelesaikan perkara tersebut. Dalam pertemuan di sebuah tempat makan bernama Dapur Prambanan pada 27 Mei 2025, Dewi diminta menyiapkan uang Rp25 juta untuk pengurusan pembebasan suaminya.
“Waktu itu D bilang Rp25 juta, Rp15 juta untuk K dan Rp10 juta untuk dirinya. Kami serahkan uang itu saat bertemu di Dapur Prambanan. Tapi setelah itu tidak ada kabar baik, justru saya mulai curiga dan menyadari bahwa ini penipuan,” lanjutnya.
Dewi kemudian mendatangi Polres Banyumas untuk mengonfirmasi hal ini. Dari keterangan penyidik yang menangani kasus suaminya, diketahui bahwa tidak pernah ada permintaan uang maupun upaya damai dari pihak kepolisian. Bahkan, oknum polisi berinisial K sudah dipindahtugaskan dan tidak lagi bertugas di wilayah tersebut.
“Saya merasa tertipu, dan laporan ini saya teruskan ke Provos dan Propam. Keduanya sudah sempat dipanggil pada 4 Juli 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan atau pengembalian uang,” kata Dewi, yang akhirnya memutuskan mencari bantuan hukum.
Kuasa hukum Dewi, H. Djoko Susanto, S.H., dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menegaskan bahwa tindakan oknum K dan D telah melampaui batas hukum dan masuk dalam kategori pemerasan.
“Ini murni kasus pemerasan dan sudah masuk ranah tindak pidana. Meskipun salah satu pelaku adalah anggota polisi, tetapi tindakan yang dilakukan jelas di luar kewenangannya dan bertentangan dengan hukum. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Djoko.
Saat ini, Dewi dan tim hukum tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan resmi ke Polda Jawa Tengah dan pendampingan secara hukum jika kasus ini berlanjut ke ranah pidana.