IDPOST.ID – Dihari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni, Komunitas pegiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) menyoroti adanya puluhan tambang ilegal dan pertambangan resmi di Kabupaten/Kota Blitar, Jawa Timur.
Pasalnya, pertambangan di Blitar mayoritas tambang pasir dinilai sangat merusak lingkungan bisa menyebabkan bumi sang proklamator Bung Karno tidak lagi asri lestari dan hijau.
Lebih ironis, guna menyiasati untuk mempunyai izin resmi pemerintah, diduga mengunakan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) fungsinya untuk mendukung infrastuktur strategis nasional, namun fakta dilapangan melakukan kegiatan penambangan pasir bukan batu dan di Blitar sendiri tidak ada kegiatan tersebut.
Lebih daripada itu, walau luas maksimal 50 hektar lahan untuk di tambang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tidak perlu adanya Jaminan Reklamasi (Jamrek), sehingga setelah zin tambang usai kerusakan lingkungan pelaku usaha tersebut bisa langsung lepas tanggung jawab.
Koordinator Lush Green Indonesia (LGI), Iyan mengatakan bahwa duhai lingkungan hidup sedunia ini, bersama komunitasnya akan berjuang mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di Blitar akibat tambang.
“Sangat prihatin dengan kegiatan tambang di Kabupaten atau Kota Blitar, ada puluhan yang diduga ilegal menjamur tanpa tersentuh, dampaknya sangat luar biasa pada lingkungan luar biasa nantinya,” terangnya, Kamis (5/6/2025).
Sedangkan dalam untuk yang legal, terangkan Iyan, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kebanyakan hanya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sehingga dinilai tidak mengharuskan adanya Jaminan Reklamasi (Jamrek) salah satu contoh CV Wahyu Lestari Berkah, Lakasi di Desa Selokajang
“Sangat menguntungkan pengusaha tambang kalau izin SIPB tanpa Jamrek, salah satu contoh CV Wahyu Lestari Berkah kami menduga legal pakai SIPB, lah yang ditambang itu bukan batu pasir, terlebih lagi Blitar tidak ada proyek strategis nasional, pasir itu dijual umum bahkan yang membeli dari luar Blitar loh,” terangnya.
Untuk itu, dirinya bersama komunitasnya mengingatkan tindakan tegas terhadap pelaku usaha pertambangan di Blitar tidak hanya di Desa Selokajang, Kecamatan Srrengat.
“Perlu upaya pencegahan dari masyarakat dan Aparat Penegak Hukum juga pemerintah daerah agar bumi sang proklamator Bung Karno, tetap lestari dan hijau,” tandas Iyan.