Peristiwa

Pakar Hukum Unsoed Sarankan Kajian Akademis Ulang Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

×

Pakar Hukum Unsoed Sarankan Kajian Akademis Ulang Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Unsoed Sarankan Kajian Akademis Ulang Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

IDPOST.ID – Tim penasihat hukum Pegi Setiawan terus melanjutkan langkah advokatif setelah klien mereka dibebaskan dari tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Salah satu langkah terbaru adalah melakukan diskusi bersama Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Purwokerto pada Sabtu (14/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Prof. Hibnu mengusulkan agar kasus ini dilakukan kajian akademis ulang untuk merumuskan alternatif langkah hukum.

“Meski secara hukum perkara ini sudah mempunyai kekuatan tetap, namun tetap memungkinkan dibuka kembali jika ditemukan bukti baru,” jelas Prof. Hibnu.

Diskusi ini difasilitasi oleh Firma Hukum Gebrak Indonesia (FGI). Penasihat hukum Pegi, Sugianti Iriani, menyampaikan fokus pembahasan ada pada nasib tujuh terpidana lain yang saat ini masih menjalani hukuman.

“Alhamdulillah kami mendapat kesempatan berdiskusi langsung dengan Prof. Hibnu. Kami yakin ketujuh terpidana tersebut bukan pelaku sebenarnya,” ujarnya.

Meskipun tidak menjadi kuasa hukum resmi bagi tujuh terpidana itu, tim Pegi menyatakan siap memberikan kontribusi dalam perjuangan hukum mereka.

“Kami siap memberi dukungan hukum berupa pandangan atau pernyataan yang memperkuat upaya mereka mendapatkan keadilan. Kami juga mendorong kuasa hukum mereka untuk terus menyelidiki dugaan adanya kesaksian palsu, termasuk yang diduga berasal dari Aep,” tambahnya.

Ketua FGI, Setya Adri Wibowo (Bowo), juga menekankan perlunya kajian hukum lanjutan terhadap tujuh terpidana yang diyakini bukan pelaku sesungguhnya.

“Kami tidak meminta agar perkara ini dibuka ulang secara formal, namun penting untuk mendiskusikan kembali kasus ini karena ada sejumlah kejanggalan,” kata Bowo.

Salah satu kejanggalan yang teridentifikasi adalah perbedaan konteks penangkapan beberapa terpidana.

“Contohnya, Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil semula ditangkap dalam kasus kekerasan yang tidak terkait langsung dengan pembunuhan Vina. Ini perkara yang berbeda,” jelasnya.

Sebagai informasi, Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh ketujuh terpidana tersebut telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12/2024), sehingga mereka masih wajib menjalani hukuman.

Ketujuh terpidana tersebut adalah Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya (PK Nomor 198 PK/Pid/2024), serta Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto (PK Nomor 199 PK/Pid/2024).