Peristiwa

PN Purwokerto Vonis 10 Tahun Penjara untuk Pelaku Pelecehan Seksual ABK di Banyumas

×

PN Purwokerto Vonis 10 Tahun Penjara untuk Pelaku Pelecehan Seksual ABK di Banyumas

Sebarkan artikel ini
PN Purwokerto Vonis 10 Tahun Penjara untuk Pelaku Pelecehan Seksual ABK di Banyumas

IDPOST.IDPengadilan Negeri (PN) Purwokerto menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara terhadap terpidana berinisial S dalam kasus persetubuhan dengan anak berkebutuhan khusus (ABK) di Wangon, Banyumas, Jawa Tengah. Putusan dibacakan majelis hakim pada 18 Juni 2025.

Selain hukuman penjara, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tak terlunasi, sanksi tambahan berupa kurungan pengganti selama 6 bulan akan diterapkan.

Kuasa hukum keluarga korban (berinisial NPSN), Djoko Susanto, SH, mengonfirmasi penerimaan salinan putusan tersebut pada Selasa, 24 Juni 2025.

Ia menyampaikan apresiasi keluarga terhadap putusan PN Purwokerto.

“Keluarga korban menyampaikan penghargaan atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Purwokerto,” tegas Djoko Susanto.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan terpidana S—yang juga dikenal dengan alias K dan KBM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Terpidana dinyatakan dengan sengaja menggunakan tipu daya untuk membujuk korban melakukan persetubuhan.

Djoko Susanto juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak penegak hukum.

“Sebagai kuasa hukum, kami mengucapkan terima kasih atas kinerja semua pihak, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, yang telah menangani proses hukum kasus ini,” pungkasnya.

Kasus yang menimpa korban NPSN ini terjadi pada tahun 2024. Untuk memperjuangkan keadilan, keluarga korban kemudian meminta pendampingan dan perlindungan hukum kepada Peradi SAI Purwokerto.