Peristiwa

Buat Resah Masyarakat, Mas Ibin Segel dan Potong Kabel Fiber Optik Ilegal di Kota Blitar

×

Buat Resah Masyarakat, Mas Ibin Segel dan Potong Kabel Fiber Optik Ilegal di Kota Blitar

Sebarkan artikel ini
Buat Resah Masyarakat, Mas Ibin Segel dan Potong Kabel Fiber Optik Ilegal di Kota Blitar

IDPOST.ID – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau akrab disapa Mas Ibin, PUTUS tiga jaringan kabel fiber optik milik PT MR.

Hal tersebut dilakukan Mas Ibin karena banyaknya praktik pemasangan infrastruktur ilegal yang meresahkan di ruang public.

Mas Ibin menegaskan, aksi ini bukan sekadar angka. Dari sekitar 1.700 titik pemasangan tiang dan kabel fiber optik ilegal yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Blitar selama dua tahun terakhir, baru tiga titik yang disegel sebagai bentuk peringatan keras bagi pelaku.

“Ini adalah langkah awal kami. Tiga titik ini kami segel sebagai peringatan tegas agar vendor tidak main-main dengan proses perizinan. Jika tidak ada respons serius, kami tidak segan mencabut seluruh jaringan ilegal itu,” kata Mas Ibin setelah pengerjaan penyegelan, Kamis (17/7/2025).

Lebih jauh, Mas Ibin mengungkap bahwa praktik pemasangan tiang dan penarikan kabel tanpa izin ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi merugikan negara hingga Rp200 juta per tahun. Baginya, ini soal menjaga kedaulatan ruang publik dan hak negara atas retribusi serta pengelolaan infrastruktur.

Sebelum tindakan tegas dilakukan, Pemkot Blitar melalui DPMPTSP sudah berkali-kali mengirim surat peringatan kepada PT MR. Namun, upaya kooperatif itu tidak berbuah hasil yang memadai. Bahkan Satpol PP pun telah turun tangan memberi teguran langsung.

“Kami sudah bersabar dua tahun dan memberi ruang negosiasi, tapi tidak ada perubahan. Maka kami terpaksa turun tangan dengan langkah nyata,” tegasnya.

Tim gabungan DPMPTSP, Satpol PP, dan Dinas Kominfo memotong langsung kabel fiber optik di tiga titik yang sudah ditentukan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi.

“Pendirian tiang dan pemasangan kabel di lahan milik pemerintah harus melalui prosedur resmi. Bukan sekadar asal pasang tanpa izin,” ujarnya.

Mas Ibin memberi tenggat waktu dua bulan kepada PT MR dan pemilik jaringan ilegal lain untuk mencabut tiang yang sudah berdiri. Bila tidak ada tindak lanjut, Pemkot akan melakukan penertiban penuh termasuk pencabutan semua tiang dan pemutusan semua kabel ilegal.

“Kami tidak anti investasi. Tapi semua harus berjalan sesuai aturan. Jika semua memasang kabel sembarangan, bagaimana kota bisa tertata dengan baik?” ujar Mas Ibin menutup.

Kendati demikian, pemerintah Kota Blitar tetap membuka pintu komunikasi dan memberi kesempatan bagi perusahaan yang ingin memperbaiki kesalahan dan mengikuti proses resmi perizinan.