IDPOST, Banyumas-Perwakilan ahli waris Lapangan Besar Cilongok memasang plang bertuliskan “Tanah Sengketa, Tidak Boleh untuk Aktivitas” di pintu masuk lahan tersebut pada Kamis (21/8/2025). Tindakan ini disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap pihak yang mengklaim kepemilikan lahan melalui sertifikat hak pakai.
Achmad Tamami, salah satu perwakilan ahli waris, menegaskan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan ekspresi ketidaksetujuan mereka atas klaim sepihak yang belum dicabut, meski asal-usul tanah telah disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Bupati Banyumas dan Pemerintah Desa Cilongok.
“Ini adalah bentuk ekspresi kami. Sertifikat hak pakai belum dicabut, padahal kami sudah menjelaskan asal-usul tanah Lapangan Besar Cilongok,” ujar Tamami.
Ia menambahkan, perjuangan para ahli waris akan terus berlanjut demi mengembalikan status tanah kepada hak milik yang sah, termasuk milik keluarganya dan enam keluarga lainnya.
“Kami telah menempuh jalur hukum. Kami tidak akan berhenti sampai sengketa ini diselesaikan sesuai tuntutan kami,” tegasnya.
Tamami juga mengutip prinsip hukum dari akademisi Prof. Yudhie Haryono: salus populi suprema lex esto — keselamatan dan kebahagiaan rakyat adalah hukum tertinggi.
Dugaan Kejanggalan Administrasi Buku C Desa
Sebelumnya, dugaan pelanggaran serius dalam administrasi pertanahan Desa Cilongok kembali mencuat. Sejumlah ahli waris, didampingi kuasa hukum Ananto Widagdo SH SPd dan rekan, menemukan kejanggalan dalam Buku C Desa yang seharusnya mencatat kepemilikan tanah Lapangan Besar Cilongok. Namun, tidak satu pun nama pemilik tercantum.
Selain itu, penomoran halaman dalam buku tersebut diketahui tidak berurutan. Temuan ini terungkap saat perwakilan ahli waris bersama kuasa hukum Muhammad Zafar SH dan Brilian Andrie Jatmiko SH meminta Pemdes Cilongok membuka Buku C Desa pada Kamis (14/8/2025).
“Kami menduga ada penghilangan lembaran pada tahun penerbitan Sertifikat Hak Pakai. Hilangnya halaman-halaman penting ini bukan hal biasa, melainkan indikasi kuat adanya upaya penghapusan data demi menerbitkan SHP,” ujar Ananto.
Menurutnya, penomoran yang tidak berurutan masih bisa dimaklumi jika tidak ada lembar yang hilang. Namun, hilangnya halaman yang memuat asal-usul tanah merupakan indikasi tindak pidana.
“Halaman yang hilang kemungkinan memuat riwayat kepemilikan tanah lapangan. Di situlah kunci untuk membongkar kebenaran asal-usul lahan ini,” pungkasnya.
Dua orang ahli waris lapangan besar Cilongok memasang plang yang menyebutkan bahwa lahan tersebut sedang dalam Sengeketa dan tidak diperbolehkan dipakai untuk beraktivitas.