Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pawang Buaya Banyumas Gugat BPR, Minta Lelang Aset Rp1,6 Miliar Dibatalkan

×

Pawang Buaya Banyumas Gugat BPR, Minta Lelang Aset Rp1,6 Miliar Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Pawang Buaya Banyumas Gugat BPR, Minta Lelang Aset Rp1,6 Miliar Dibatalkan

IDPOST, Banyumas-Fatah Arif Suryanto, pawang buaya asal Banyumas, menggugat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Gemah Mandiri ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Ia menuntut pembatalan lelang atas rumah dan lahan penangkaran buaya miliknya senilai Rp1,6 miliar, yang dijadikan agunan atas pinjaman kurang dari Rp200 juta.

Kuasa hukum Fatah, H. Djoko Susanto SH, menyebut kliennya memiliki 85 ekor buaya, termasuk 61 titipan negara, yang terancam kehilangan habitat akibat lelang yang dijadwalkan pada 28 Agustus 2025.

“Agunan terus bertambah hingga empat bidang tanah dan satu rumah, padahal pinjaman tidak sampai Rp200 juta,” ujar Djoko yang juga Ketua Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025).

Dia menambahkan, kondisi tersebut sangat memberatkan, baik secara ekonomi maupun psikologis bagi kliennya.

Sementara itu, Fatah menjelaskan bahwa kesulitan pembayaran bermula sejak pandemi Covid-19. Ia menambah pinjaman untuk mengembangkan fasilitas edukasi renang di dekat penangkaran buaya serta perawatan satwa titipan negara.

“Awalnya sisa utang kami tinggal sekitar Rp 73 juta. Kemudian ada penambahan pinjaman lagi. Total dana yang kami terima tidak sampai Rp 200 juta. Tapi sekarang membengkak jadi sekitar Rp 500 juta karena akumulasi bunga,” jelas Fatah.

Ia mengaku keberatan dengan nilai taksiran lelang sebesar Rp 1,6 miliar, yang jauh melebihi nilai pinjaman pokok.

Fatah mengaku kesulitan membayar cicilan sejak pandemi dan keberatan atas akumulasi bunga yang membuat utangnya membengkak menjadi sekitar Rp500 juta.

“Kami berharap ada solusi yang adil dan siap berdialog dengan pihak bank,” tegas Fatah.

Tim hukum kini tengah menyusun gugatan untuk menghentikan proses lelang dan menyelamatkan aset serta kelangsungan penangkaran buaya.