IDPOST.ID – Penindakan terhadap puluhan truk bermuatan sound horeg yang mengikuti karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (27/8/2025), tidak hanya berujung pada sanksi tilang dan pembongkaran sound system.
Petugas juga melakukan tes urine terhadap para sopir dan kru truk, menyusul dugaan adanya indikasi mereka dalam pengaruh alkohol dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa saat penindakan, tercium aroma alkohol dari beberapa sopir dan kru.
“Ada indikasi mereka mabuk-mabukan. Dari aroma yang tercium, beberapa sopir dan kru dalam kondisi mabuk. Ditambah lagi, banyak yang tidak memiliki SIM,” jelas AKBP Yudho.
Penindakan ini bermula dari aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan karnaval yang tidak berizin dan melanggar aturan.
Selain kebisingan dari sound horeg, truk-truk tersebut juga melanggar Pasal 307 dan 169 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait tata cara muatan.
AKBP Yudho menambahkan, karnaval tersebut juga menyalahi surat edaran (SE) gubernur Jawa Timur dan kapolda Jawa Timur mengenai batasan penggunaan sound horeg.
Pihak kepolisian juga telah memberikan surat resmi kepada pihak desa bahwa tidak ada rekomendasi izin dari Polres Blitar Kota, namun kegiatan tetap dilaksanakan.
Sebanyak 22 truk bermuatan sound horeg digiring dengan kawalan polisi dari Desa Kedawung menuju Mapolres Blitar Kota yang berjarak puluhan kilometer.
Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi para pelanggar, serta memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat.