IDPOST.ID – Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI), membeberkan kronologi pendaftaran gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Gugatan ini resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025, dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.
Tito, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa gugatan ini melibatkan seorang konglomerat berinisial S, pemilik showroom mobil bekas, yang diduga menampung hasil tambang ilegal.
Selain itu, dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut digugat karena dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah mereka.
“Sudah kami daftarkan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. untuk tergugat yakni inisial S dan bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas yakni K C alamat Kecamatan Bandung dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki,” kata Tito, Kamis (4/9/2025).
Gugatan PMH ini didasarkan pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut, Tito juga menyoroti ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Untuk 2 (dua) kades Nglampir Kecamatan Bandung dan Keboireng Kecamatan Besuki dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegal. Untuk inisial S owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” tegasnya.
Tito berharap PN Tulungagung segera menindaklanjuti gugatan ini dengan menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke lokasi tambang galian C dan lokasi penampungan hasil tambang.
“Ya berharap segera dijadwalkan descente, ke 3 lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH,” pungkas Tito.