Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, K-Cunk Motor Siap Hadapi Persidangan di PN Tulungagung

×

Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, K-Cunk Motor Siap Hadapi Persidangan di PN Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, K-Cunk Motor Siap Hadapi Persidangan di PN Tulungagung

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto, pemilik UD. K-Cunk Motor yang tercatat sebagai Tergugat I dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan tambang ilegal di Tulungagung, membantah keras segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Suryono, yang akrab disapa Kacunk, menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek gugatan di Kecamatan Bandung dan Besuki, Tulungagung, dibelinya untuk keperluan pembangunan masjid dan showroom, bukan untuk kegiatan penambangan.

“Saya beli tanah untuk bangun masjid dan showroom. Karena di situ rawan banjir, jadi tanahnya harus saya tinggikan. Saya tidak melakukan aktivitas penambangan atau jual beli tanah dari hasil tambang,” tegasnya, Senin (8/9/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. Selain Suryono, gugatan juga menjerat dua kepala desa setempat.

Suryono yang dikenal sebagai pengusaha showroom mobil bekas ternama di Kecamatan Bandung itu mempertanyakan dasar gugatan yang menuduhnya sebagai penampung material tambang ilegal. Ia menantang para penggugat untuk membuktikan klaim mereka.

“Siapa yang menambang? Siapa yang menampung? Itu harus dibuktikan,” ujarnya.

Ia menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum dan telah mempersiapkan semua dokumen必要 untuk membuktikan bahwa semua aktivitasnya dilakukan secara sah dan transparan. Sidang pertama perkara ini dijadwalkan pada Selasa (16/9/2025) di Pengadilan Negeri Tulungagung.