IDPOST.ID – Pemberitaan mengenai penghasilan fantastis anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas memantik kehebohan publik.
Rincian gaji dan segudang tunjangan yang diterima setiap bulannya tersingkap, menunjukkan angka yang sangat jauh dari pendapatan rata-rata masyarakat Banyumas.
Berdasarkan sejumlah peraturan yang menjadi dasar hukum, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, dan terbaru Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 9 Tahun 2024, penghasilan bulanan anggota dewan terdiri dari banyak komponen.
Berikut rincian lengkap penghasilan bulanan yang diterima oleh setiap anggota DPRD Banyumas:
- Uang Representasi: Rp2.100.000
- Tambahan Uang Representasi: Rp1.575.000
- Uang Paket: Rp157.000
- Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750
- Tunjangan Keluarga: Rp220.000
- Tunjangan Beras: Rp289.000
- Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD: Rp91.350
- Tunjangan Reses: Rp2.625.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000
Jika komponen-komponen di atas dijumlahkan, setiap anggota dewan telah menerima minimal Rp19.841.100 per bulan, bahkan sebelum menghitung dua tunjangan yang paling besar.
Dua tunjangan yang paling menyedot perhatian adalah Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi, yang diatur khusus dalam Perbup No. 9/2024. Besarannya berbeda, tergantung pada jabatan di dewan.
A. Tunjangan Perumahan per bulan:
- Ketua DPRD: Rp42.625.000
- Wakil Ketua DPRD: Rp34.650.000
- Anggota DPRD: Rp23.650.000
B. Tunjangan Transportasi per bulan:
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD: Rp14.500.000
- Anggota DPRD: Rp13.500.000
Total Penghasilan Bulanan:
Dengan menambahkan semua komponen, total penghasilan seorang anggota dewan biasa dapat dihitung:
Rp19.841.100 (dari komponen awal) + Rp23.650.000 (Tunjangan Perumahan) + Rp13.500.000 (Tunjangan Transportasi) = Rp56.991.100 per bulan.
Sementara untuk Ketua DPRD, totalnya bahkan lebih fantastis:
Rp19.841.100 + Rp42.625.000 + Rp14.500.000 = Rp76.966.100 per bulan.
Angka ini belum termasuk biaya perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunja) yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah untuk setiap kegiatan, tergantung lokasi dan durasi.
Rincian ini telah memicu kritik pedas dari berbagai kalangan, termasuk LSM Pijar dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto (BEM KM UMP).
Mereka menilai besaran penghasilan ini tidak realistis dan tidak mencerminkan rasa empati di tengah tingginya beban ekonomi yang ditanggung oleh masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, membenarkan bahwa ketentuan penghasilan anggota dewan memang sesuai dengan Perbup tersebut.
Namun, ia berusaha melempar tanggung jawab dengan menyatakan bahwa kebijakan itu bukan produk kepemimpinannya. “Itu produk lama, saya hanya meneruskan,” kata Subagyo melalui pesan suara WhatsApp.