IDPOST.ID – Sorotan terhadap tunjangan fantastis anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas kian meluas.
Kali ini, suara kritis datang dari kalangan akademisi. Prof. Riris Ardhanariswari, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), angkat bicara dan menyatakan kebijakan tersebut tidak wajar .
Prof. Riris secara tegas mempertanyakan dasar pertimbangan besaran angka tunjangan perumahan dan transportasi yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan itu.
Ia menilai, penetapan angka tersebut seolah tidak melihat standar harga umum yang berlaku di Purwokerto.
“Jadi menurut saya, apakah misal kalau anggota dewan ngontrak di Purwokerto dengan nilai tunjangan sebanyak itu bisa dinilai wajar?” ujar Prof Riris, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut, guru besar itu menekankan pentingnya kepekaan sosial di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang.
Menurutnya, hal ini harusnya menjadi pertimbangan utama untuk mengoreksi kebijakan yang dinilainya hanya mementingkan kelompok tertentu.
“Apalagi dengan kondisi saat ini, kepekaan sosial dan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini bisa dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk mengoreksi kebijakan. Jangan hanya mereka mementingkan kelompoknya sendiri. Saya juga baru tahu bahwa ternyata besar sekali tunjangan anggota dewan di Banyumas,” tegasnya.
Prof. Riris juga mengingatkan agar kemampuan keuangan daerah (APBD) tidak hanya dialokasikan untuk kesejahteraan dewan, tetapi juga harus memprioritaskan kesejahteraan masyarakat luas.
“Hak dewan boleh digunakan, namun harus melihat kondisi masyarakat secara realistis. Dengan kemampuan keuangan saat ini, harus mementingkan juga kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Tunjangan dewan yang mencapai puluhan juta rupiah per anggota terus menjadi perbincangan panas di masyarakat, sementara upah minimum regional (UMR) Banyumas masih berkisar di angka Rp 2,3 juta.